Hari Kebaya Nasional yang diperingati setiap 24 Juli tahun ini kembali mengingatkan publik pada satu peristiwa penting dalam sejarah budaya kawasan. Pada 4 Desember 2024, UNESCO menetapkan "Kebaya: Knowledge, Skills, Traditions and Practices" sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia melalui nominasi bersama lima negara, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pengakuan tersebut sebagai penegasan bahwa kebaya telah hidup di lintas batas negara selama berabad-abad melalui perdagangan, migrasi, perkawinan, dan pertukaran budaya masyarakat Asia Tenggara. Di tengah euforia tersebut, muncul kembali pertanyaan yang berulang setiap kali warisan budaya Indonesia mendapat pengakuan internasional. Apakah kebaya kini bukan lagi milik Indonesia?
Pertanyaan itu sesungguhnya berangkat dari cara pandang yang keliru mengenai mekanisme pengakuan UNESCO. Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan itu tidak bertugas menentukan siapa pemilik suatu budaya. Yang dinilai adalah apakah sebuah tradisi masih hidup, diwariskan antargenerasi, dipraktikkan oleh komunitasnya, dan memiliki upaya pelestarian yang berkelanjutan.
Dalam keputusan resminya, UNESCO menyatakan bahwa kebaya merupakan "a common cultural element that transcends ethnicity, religion and borders, facilitating dialogue and uniting communities" atau "unsur budaya bersama yang melampaui etnis, agama, dan batas negara, sehingga mendorong dialog dan mempersatukan berbagai komunitas."
Pernyataan tersebut menjadi dasar mengapa lima negara mengajukan kebaya secara bersama-sama. Bukan karena identitas budaya masing-masing melebur, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa perkembangan kebaya memang berlangsung di ruang budaya yang saling terhubung jauh sebelum lahirnya batas-batas negara modern.
Di Indonesia sendiri, kebaya berkembang dalam beragam bentuk. Kebaya Kartini di Jawa, kebaya kutubaru di Yogyakarta, kebaya encim di Betawi, hingga berbagai ragam kebaya di Sumatra, Bali, dan Sulawesi memperlihatkan bagaimana busana ini terus beradaptasi dengan identitas lokal. Di luar Indonesia, ragam kebaya juga tumbuh di Malaka, Singapura, Brunei, hingga Thailand bagian selatan. Keragaman tersebut justru menjadi bukti bahwa kebaya merupakan warisan budaya yang berkembang melalui sejarah panjang interaksi masyarakat Asia Tenggara.
Pengakuan UNESCO juga dinilai sebagai capaian penting dalam diplomasi kawasan. Dalam keputusan Komite Warisan Budaya Takbenda, lima negara dipuji karena berhasil menyusun nominasi multinasional yang mencerminkan peran warisan budaya hidup dalam membangun perdamaian dan saling menghormati antarmasyarakat lintas negara.
Menteri Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda Singapura, Edwin Tong, menyebut keberhasilan tersebut sebagai "tonggak penting yang merayakan identitas budaya bersama kita." Menurutnya, pengakuan UNESCO atas kebaya menjadi bukti bahwa warisan budaya mampu mempererat hubungan masyarakat Asia Tenggara sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk melestarikannya.
Di Indonesia, pandangan serupa disampaikan banyak pegiat budaya yang menilai pengajuan bersama justru memperkuat posisi kebaya sebagai warisan hidup yang tidak terjebak dalam narasi saling klaim. Namun demikian, tidak semua pihak melihat pengakuan multinasional ini tanpa catatan.
Sebagian kalangan menilai pemerintah Indonesia perlu lebih aktif memastikan narasi sejarah perkembangan kebaya di Nusantara terdokumentasi secara kuat agar tidak memunculkan persepsi bahwa seluruh ragam kebaya memiliki akar sejarah yang sama. Kekhawatiran tersebut muncul karena di ruang digital sering berkembang penyederhanaan sejarah yang mengabaikan kekayaan variasi kebaya Indonesia.
Pandangan kritis itu penting karena pengakuan UNESCO bukanlah akhir dari proses pelestarian. Sebaliknya, setelah suatu tradisi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia, negara-negara pengusul justru berkewajiban menjaga keberlangsungan tradisi tersebut melalui pendidikan, dokumentasi, penelitian, regenerasi perajin, hingga perlindungan terhadap komunitas pendukungnya. UNESCO bahkan mengingatkan pentingnya menghindari komersialisasi berlebihan yang dapat menghilangkan makna budaya kebaya.
Bagi Indonesia, tantangan tersebut terasa semakin relevan. Dalam beberapa tahun terakhir, kebaya kembali hadir di ruang publik melalui komunitas perempuan, perancang busana, pelaku UMKM tekstil, hingga gerakan berkebaya di kalangan generasi muda. Kebaya tidak lagi dipandang sebagai busana resmi yang hanya dikenakan dalam upacara kenegaraan atau acara adat, melainkan mulai menjadi bagian dari ekspresi identitas sehari-hari.
Perancang busana sekaligus akademisi Lenny Agustin, yang meneliti kebaya dalam disertasi doktoralnya di Universitas Indonesia, melihat kebaya bukan sekadar produk mode. Baginya, kebaya merupakan ruang politik kebudayaan yang merekam perjalanan bangsa, perubahan relasi sosial, serta dinamika peran perempuan Indonesia dari masa ke masa.
Perspektif tersebut mengingatkan bahwa kebaya selalu berubah mengikuti zamannya tanpa kehilangan akar tradisinya. Karena itu, pelestarian tidak cukup berhenti pada menjaga bentuk fisiknya, tetapi juga memahami nilai, pengetahuan, dan praktik sosial yang menyertainya.
Momentum Hari Kebaya Nasional membawa pesan yang lebih dalam daripada sekadar mengenakan busana tradisional. Pengakuan UNESCO memang membanggakan, tetapi pengakuan internasional tidak otomatis menjamin sebuah budaya tetap hidup.
Warisan budaya hanya akan bertahan apabila terus dipakai, diajarkan, diteliti, dan diwariskan. Kebaya bukan sekadar kain, renda, atau sulaman. Ia adalah cerita tentang perjalanan perempuan, sejarah bangsa, sekaligus bukti bahwa identitas budaya dapat tumbuh tanpa harus meniadakan identitas bangsa lain.
Di tengah dunia yang semakin terhubung, mungkin pertanyaan yang paling penting adalah siapa yang bersedia menjaga agar kebaya tetap hidup bagi generasi berikutnya? Sebab seperti ditegaskan UNESCO, kekuatan warisan budaya bukan terletak pada batas negara, melainkan pada komunitas yang terus merawatnya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. (Red)