Polemik pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di Pulau Rempang kembali mencuat. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Selasa (21/7), mendatangi Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan penolakan terhadap pemasangan patok lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan sekolah. Audiensi dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, berlangsung tertutup. Meski pemerintah menegaskan proyek tersebut merupakan program strategis nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera, warga bersikeras bahwa persoalan utama bukanlah programnya, melainkan lokasi pembangunan yang mereka anggap sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat Kampung Melayu.
Pertemuan berlangsung tanpa akses bagi media. Sebelum memasuki ruang rapat, seluruh peserta diminta menitipkan telepon genggam kepada petugas Satpol PP, sementara wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya dialog. Kondisi tersebut membuat substansi pembahasan hanya diketahui melalui keterangan resmi dari kedua belah pihak setelah audiensi berakhir.
Perwakilan warga, Gerisman Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak kehadiran Sekolah Rakyat Merah Putih. Menurutnya, keberatan hanya ditujukan terhadap penetapan lokasi pembangunan yang dinilai berada di atas lahan kampung.
"Kami tidak menolak Sekolah Rakyat. Yang kami tolak itu kalau lahan kampung kami langsung dipasang plang begitu saja," kata Gerisman usai audiensi.
Ia menyebut lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar enam hektare dan selama ini menjadi bagian dari kawasan yang dimanfaatkan masyarakat Kampung Melayu. Karena itu, menurutnya, pemerintah masih memiliki alternatif lokasi lain apabila ingin merealisasikan pembangunan sekolah.
"Silakan bangun Sekolah Merah Putih, tapi jangan di lahan itu. Itu bagian dari kampung kami," ujarnya. Gerisman mengatakan, dalam pertemuan tersebut pemerintah tetap berpendapat bahwa lahan yang dimaksud merupakan tanah negara sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.
"Wakil Wali Kota tetap bersikukuh bahwa itu tanah negara," katanya. Meski belum tercapai kesepakatan, warga menyatakan masih memilih jalur dialog. "Langkah selanjutnya kami tetap bermusyawarah dengan masyarakat di Rempang. Mereka tetap bersikukuh kampung tidak boleh diganggu karena itu ruang hidup mereka. Di situlah harta, martabat, dan marwah mereka," tutur Gerisman.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar pelaksanaan pembangunan tidak memicu konflik sosial.
"Kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat. Itulah esensi pertemuan hari ini. Komunikasi dan dialog akan terus kami lakukan sehingga seluruh proses dapat berjalan baik dan menghindari konflik sosial di kemudian hari," kata Li Claudia.
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Menurutnya, pembangunan sekolah tidak hanya menghadirkan fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Program ini merupakan amanat Pemerintah Pusat yang bertujuan menyiapkan generasi Indonesia yang unggul. Kami ingin memastikan pelaksanaannya berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi anak-anak sebagai penerus pembangunan bangsa," ujarnya. Li juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung peningkatan kualitas pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Di tingkat nasional, pemerintah memang terus mempercepat realisasi program Sekolah Rakyat. Hingga April 2026, program tersebut telah menjangkau hampir 15.000 siswa di 166 lokasi yang tersebar di 36 provinsi, dengan melibatkan lebih dari 2.500 tenaga pendidik. Pemerintah menempatkan Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui pendidikan berasrama yang gratis bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Khusus di Rempang, BP Batam sebelumnya menyatakan pembangunan Sekolah Rakyat akan dilakukan di kawasan seluas sekitar 18,5 hektare yang berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Saat ini proyek disebut telah memasuki tahap pembersihan lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan kawasan pendidikan terpadu. Namun persoalan tata ruang dan status penguasaan lahan kembali menjadi tantangan utama.
Bagi pemerintah, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan investasi sosial yang harus segera diwujudkan. Sebaliknya, bagi sebagian warga Rempang, persoalan tersebut menyangkut keberlanjutan ruang hidup, identitas kampung, dan rasa keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Perbedaan cara pandang inilah yang membuat penyelesaian konflik tidak cukup hanya bertumpu pada kepastian hukum mengenai status lahan. Transparansi proses, keterbukaan informasi, serta dialog yang setara menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik.
Ketika sebuah program nasional bertemu dengan sejarah panjang relasi masyarakat terhadap tanah yang mereka tempati, keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur dari berdirinya bangunan sekolah, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa kemajuan pendidikan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan ruang hidup masyarakat lokal. (Red)