Dugaan Penyanderaan Putri Ahmad Bahar, GRIB Jaya dan Hercules Dilaporkan ke Polisi

Putri penulis dan pegiat media sosial Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, berencana melaporkan Ketua...

Dugaan Penyanderaan Putri Ahmad Bahar, GRIB Jaya dan Hercules Dilaporkan ke Polisi

21 Mei 2026
1267 x Dilihat
Share :

Putri penulis dan pegiat media sosial Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, berencana melaporkan Ketua DPP GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami intimidasi, dugaan penyanderaan, dan persekusi pada Ahad, 17 Mei 2026. Laporan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai pengaduan diajukan ke Komnas HAM di Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026. Pihak GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut kehadiran Ilma di markas organisasi itu bukan karena paksaan, melainkan sebagai utusan ayahnya.

Kasus ini bermula ketika sejumlah anggota organisasi masyarakat atau ormas GRIB Jaya mendatangi rumah Ahmad Bahar. Menurut pengakuan Ilma Sani Fitriana, rombongan tersebut mencari keberadaan ayahnya, namun tidak berhasil menemukannya. Ilma mengaku situasi kemudian berubah menegangkan. Ia menyebut dirinya diminta ikut menuju markas DPP GRIB Jaya. Dalam keterangannya kepada media, Ilma mengatakan dirinya merasa tidak memiliki pilihan lain karena mendapat tekanan psikologis.

“Saya diminta ikut. Kalau tidak ikut, katanya orang yang datang akan semakin banyak,” ujar Ilma dengan suara bergetar usai memberikan pengaduan di Komnas HAM. Sesampainya di markas GRIB Jaya, Ilma mengaku dipertemukan langsung dengan Hercules. Dalam pertemuan itu, ia mengklaim mendapat perlakuan yang membuatnya tertekan secara mental. “Banyak kata-kata yang menurut saya tidak pantas diucapkan,” katanya.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, yang juga menjabat Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Menurut dia, ada dua laporan yang sedang dipersiapkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyanderaan, penculikan, intimidasi, hingga persekusi. Sementara laporan kedua terkait dugaan peretasan akun pribadi milik Ilma. “Rencananya akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Gufroni di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Gufroni juga menyebut Hercules diduga melakukan intimidasi bersenjata saat pertemuan berlangsung. Ia mengklaim kliennya menyaksikan tindakan yang dianggap mengancam. “Dia mengeluarkan pistol, lalu dia tembak ke bawah, dor, dor, dua kali,” ujar Gufroni menirukan keterangan kliennya.

Menurut pihak kuasa hukum, dugaan peretasan akun media sosial Ilma menjadi salah satu pemicu ketegangan. Akun tersebut diduga digunakan pihak tidak dikenal untuk mengirim pesan tertentu kepada Hercules sehingga memunculkan kesalahpahaman. Namun, pihak GRIB Jaya membantah keras tuduhan penyanderaan maupun intimidasi tersebut.

Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, mengatakan Ilma datang ke kantor DPP GRIB Jaya bukan karena dipaksa. Ia menyebut kedatangan Ilma merupakan bentuk komunikasi dari Ahmad Bahar melalui putrinya.

“Ia mengutus putrinya untuk datang, dan sang anak mengaku kehilangan kontak, tidak bisa menghubungi keberadaan ayahnya saat berada di kantor kami,” ujar Marcel. Marcel juga menegaskan bahwa kedatangan anggota GRIB Jaya ke rumah Ahmad Bahar dilakukan secara terbuka dan diketahui aparat lingkungan setempat.

“Saat mendatangi rumah Ahmad Bahar, kami sudah melakukan koordinasi dan didampingi Ketua RW setempat. Bahkan terdapat aparat kepolisian sebagai representasi aparat lingkungan dan penghormatan terhadap hukum,” katanya.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai posisi dan pengaruh organisasi masyarakat di ruang sosial-politik Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan ormas kerap menjadi sorotan karena dinilai memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat, namun di sisi lain acap kali terseret dalam konflik yang menyentuh isu intimidasi, benturan kewenangan, hingga dugaan aksi main hakim sendiri.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia mencapai ratusan ribu entitas, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Di tengah besarnya jumlah tersebut, pengawasan terhadap aktivitas ormas masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pengamat sosial dan hukum menilai setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara transparan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah juga harus dijaga mengingat tuduhan yang muncul masih berupa klaim sepihak dan belum diuji dalam proses hukum.

Kasus yang menimpa Ilma memperlihatkan bagaimana konflik personal di era digital dapat berkembang menjadi persoalan publik yang lebih luas. Dugaan peretasan akun media sosial, mobilisasi massa, hingga narasi intimidasi menunjukkan bahwa batas antara ruang privat dan ruang publik kini semakin tipis.

Di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi opini di media sosial, publik seringkali dipaksa memilih kubu sebelum fakta-fakta benar-benar terungkap secara utuh. Padahal, hukum seharusnya menjadi ruang paling tenang untuk memeriksa siapa yang benar dan siapa yang melampaui batas.

Perkara ini bukan hanya tentang perselisihan antara Ahmad Bahar, keluarganya, dan GRIB Jaya. Lebih jauh dari itu, kasus ini menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan sosial, pengaruh massa, dan rasa takut bertemu dalam satu peristiwa yang meninggalkan pertanyaan sejauh mana warga sipil merasa aman ketika berhadapan dengan kelompok yang memiliki pengaruh besar di ruang publik?

Kini, publik menunggu apakah laporan yang akan diajukan ke Polda Metro Jaya benar-benar mampu membuka fakta secara terang, atau justru kembali tenggelam di tengah riuhnya opini dan pertarungan narasi. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll