Ramai-Ramai Melepas Status WNI, Angka Pelepasan Kewarganegaraan Hampir Tembus 8.000

Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan status kewarganegaraannya kembali...

Ramai-Ramai Melepas Status WNI, Angka Pelepasan Kewarganegaraan Hampir Tembus 8.000

Sosbud
26 Jun 2026
372 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Ramai-Ramai Melepas Status WNI, Angka Pelepasan Kewarganegaraan Hampir Tembus 8.000

Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan status kewarganegaraannya kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan seorang mantan WNI yang resmi menjadi warga negara Jerman viral di media sosial. Unggahan tersebut muncul di tengah data Kementerian Hukum yang memperkirakan jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia telah mendekati 8.000 orang hingga pertengahan 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah tren tersebut merupakan gejala menurunnya kepercayaan terhadap Indonesia, atau sekadar konsekuensi dari semakin terbukanya mobilitas masyarakat global.

Perbincangan bermula dari unggahan akun Threads @fare* yang memperlihatkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh perwakilan RI di Berlin. “Akulah yang termasuk 8.000 orang itu.”

Dalam unggahan berikutnya, pemilik akun menuliskan bahwa proses perpindahan kewarganegaraannya telah selesai. “Officially a German citizen tahun ini yah.”

Alih-alih menuai cibiran, unggahan tersebut justru dipenuhi ucapan selamat dari warganet. Sebagian mendoakan kehidupan barunya di Jerman, sementara sebagian lain menjadikan unggahan itu sebagai ruang untuk mengungkapkan kekecewaan terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi Indonesia.

"Bukannya nggak cinta tanah air, tapi koruptornya nggak bisa diberantas," tulis salah seorang pengguna Threads. Komentar lain bahkan menyebut dirinya ingin mengikuti langkah serupa apabila memiliki kesempatan di masa depan.

Fenomena tersebut muncul beriringan dengan meningkatnya jumlah WNI yang secara resmi mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, menyebut angka permohonan terus bergerak. “Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an.”

Menurut Dulyono, keputusan berganti kewarganegaraan tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan nasionalisme. Faktor pendidikan, kesempatan kerja, perkawinan dengan warga negara asing, hingga keharusan mengikuti aturan kewarganegaraan negara tujuan menjadi alasan yang paling banyak ditemukan dalam setiap permohonan.

Data Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya juga menunjukkan bahwa sepanjang 2019–2022 sebanyak 3.912 WNI tercatat menjadi warga negara Singapura. Angka tersebut menunjukkan rata-rata hampir seribu orang setiap tahun memilih berpindah kewarganegaraan ke negara tetangga yang menawarkan berbagai peluang ekonomi dan karier.

Membaca angka tersebut memang memerlukan perspektif yang lebih berimbang. Sejumlah pengamat migrasi menilai perpindahan kewarganegaraan merupakan fenomena yang lazim di era globalisasi. Mobilitas tenaga kerja internasional semakin tinggi, begitu pula perpindahan mahasiswa, profesional, peneliti, maupun pelaku usaha yang akhirnya menetap di negara lain. Dalam banyak kasus, perubahan kewarganegaraan lebih merupakan konsekuensi administratif agar memperoleh hak bekerja, perlindungan sosial, ataupun akses politik di negara tempat mereka tinggal.

Di sisi lain, tidak sedikit kalangan yang menganggap meningkatnya jumlah WNI yang melepas kewarganegaraan menjadi sinyal bahwa Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Persoalan kualitas lapangan kerja, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, hingga daya saing riset dan inovasi dinilai menjadi faktor yang mendorong sebagian warga mencari masa depan di negara lain.

Pandangan tersebut berbeda dengan sikap pemerintah yang menegaskan bahwa Indonesia juga menjadi tujuan bagi warga negara asing. Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan minat warga negara asing untuk menjadi WNI justru mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Akhir-akhir ini, baik tahun 2024, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi WNI cukup tinggi." Data Ditjen AHU menunjukkan permohonan naturalisasi meningkat dari 37 permohonan pada 2020 menjadi 265 permohonan sepanjang 2024. Meski demikian, tidak seluruh permohonan langsung dikabulkan karena setiap pengajuan harus melalui proses verifikasi administratif, hukum, dan persyaratan lainnya. Hingga kini, sekitar 700 permohonan naturalisasi masih dalam tahap penyelesaian.

Data tersebut menunjukkan bahwa arus perpindahan kewarganegaraan sesungguhnya berjalan dua arah. Di saat sebagian WNI memilih menjadi warga negara lain, ada pula warga negara asing yang melihat Indonesia sebagai tempat untuk membangun kehidupan baru.

Kewarganegaraan memang merupakan status hukum, tetapi juga menyimpan dimensi emosional yang tidak sederhana. Sebagian orang memilih bertahan karena ikatan sejarah, keluarga, dan identitas. Sebagian lainnya memilih pergi karena tuntutan profesi, keluarga, atau kesempatan hidup yang lebih baik.

Fenomena hampir 8.000 WNI yang melepas kewarganegaraan seharusnya tidak berhenti sebagai angka statistik ataupun bahan perdebatan di media sosial. Ia dapat menjadi cermin bagi negara untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, menciptakan kesempatan kerja yang lebih kompetitif, memperkuat kepastian hukum, dan membangun kepercayaan warganya.

Sebab kecintaan terhadap tanah air tidak selalu diukur dari warna paspor yang dimiliki seseorang. Namun, negara yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, kesempatan, dan harapan akan selalu memiliki daya tarik untuk membuat warganya memilih pulang, bertahan, atau bahkan mengundang orang lain datang menjadi bagian darinya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll