Pemerintah RI mengambil langkah tegas menyikapi bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, akhir November 2025. Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang ditengarai memperparah dampak bencana, sekaligus perwujudan komitmen pemerintah untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo dalam konferensi pers.
Pencabutan izin tersebut mencakup 22 izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas lebih dari 1 juta hektare yang tersebar di kawasan hutan alam dan tanaman dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari operasi di luar batas izin, pelanggaran kewajiban administratif, hingga aktivitas di kawasan yang dilarang. “Ada perusahaan yang melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, dan ada pula yang beroperasi di kawasan hutan lindung,” jelas Prasetyo.
Audit tim gabungan yang dipimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mempercepat penilaian terhadap perusahaan-perusahaan ini setelah bencana hidrometeorologi menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.
Menanggapi fenomena beberapa perusahaan yang masih beroperasi meskipun izinnya dicabut, Prasetyo menyatakan hal tersebut tidak menjadi soal. Pemerintah justru ingin agar pencabutan izin dan proses penegakan hukum tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat. “Proses-proses penegakan hukum ini juga diminta agar tidak menggangu kegiatan ekonomi yang berdampak pada lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, 22 Januari 2026.
Menurut Prasetyo, sebelum keputusan pencabutan izin resmi diambil, Badan Pengelola Investasi BPI Danantara telah mengevaluasi kemungkinan kelanjutan kegiatan ekonomi agar tidak terjadi keguncangan sosial di daerah terdampak.
Sikap pemerintah mencerminkan dua kepentingan yang harus diseimbangkan: menjaga kelestarian ekologis dan menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal. Bagi perusahaan yang izinnya dicabut, KLH/BPLH (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) telah secara resmi mencabut persetujuan lingkungan sebagai tindak lanjut keputusan Presiden. Wakil Menteri Diaz Hendropriyono mengatakan tindakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Selain pencabutan administratif, aparat penegak hukum kini menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan proses pidana. Penyidikan terhadap 28 perusahaan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, yang akan menegakkan hukum secara komprehensif.
Tak hanya mencabut izin, pemerintah juga memperketat aturan lingkungan hidup. KLH mengumumkan pengetatan kajian lingkungan strategis (Strategic Environmental Assessment/KLHS) sebagai bagian dari evaluasi izin yang akan diterbitkan di masa depan. Tujuannya adalah memastikan setiap kegiatan usaha mempertimbangkan daya dukung ekologis wilayahnya, terutama di daerah yang sensitif terhadap banjir dan longsor.
Keputusan mencabut izin puluhan perusahaan selepas bencana besar seharusnya menjadi momentum introspeksi. Ini bukan sekadar soal membatasi korporasi, melainkan memastikan bahwa pembangunan tak merusak fondasi ekologis yang menopang kehidupan jutaan masyarakat. Ketika alam berbicara lewat banjir dan longsor, negara dituntut menjawabnya dengan kebijakan yang tegas sekaligus adil, bukan sekadar represif, tetapi preventif dan holistik.
Langkah ini membuka diskusi lebih luas: bagaimana menata ulang ekonomi berbasis sumber daya alam agar selaras dengan ketahanan lingkungan dan keberlanjutan sosial? Pertanyaan itu bukan hanya penting untuk Sumatera, tetapi bagi masa depan Indonesia secara keseluruhan. (Red)