Pelaporan SPT Tembus 13,45 Juta, Kepatuhan Pajak Naik di Tengah Problem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pelaporan SPT Tembus 13,45 Juta, Kepatuhan Pajak Naik di Tengah Problem Coretax

Ekonomi
29 Mei 2026
248 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Pelaporan SPT Tembus 13,45 Juta, Kepatuhan Pajak Naik di Tengah Problem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026. Angka itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Jumat (29/5/2026), di tengah masa relaksasi pelaporan SPT bagi wajib pajak badan yang diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Kebijakan relaksasi diberikan pemerintah untuk memberi tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi serta menyesuaikan diri dengan sistem Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Capaian tersebut menunjukkan tren kenaikan dibanding akhir April 2026 yang tercatat sebesar 13,05 juta SPT atau sekitar 85,46 persen dari target pelaporan tahun ini sebanyak 15,27 juta SPT. Dalam waktu kurang dari satu bulan, terdapat tambahan sekitar 400 ribu pelaporan baru. Dibanding periode yang sama pada musim pelaporan tahun sebelumnya, pertumbuhan pelaporan tahun ini dinilai lebih lambat pada awal periode, namun mengalami percepatan menjelang tenggat relaksasi. Kondisi itu banyak dikaitkan dengan masa transisi penggunaan Coretax DJP yang memicu berbagai penyesuaian teknis di lapangan.

Mayoritas pelaporan masih berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10.945.113 SPT. Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.498.213 SPT. Adapun wajib pajak badan melaporkan 972.144 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.609 SPT dalam dolar AS. Untuk sektor migas, DJP menerima 17 SPT dalam rupiah dan 257 SPT dalam dolar AS. Sedangkan wajib pajak dengan beda tahun buku tercatat menyampaikan 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat aktivasi akun Coretax telah mencapai 19,46 juta akun. Jumlah itu terdiri dari 18,23 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta wajib pajak badan, 91 ribu wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, jika dibandingkan dengan jumlah aktivasi akun tersebut, masih terdapat selisih jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT. Fakta ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan belum otomatis berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan formal masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan perpanjangan masa pelaporan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan ruang penyesuaian bagi wajib pajak. “Keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga memunculkan kritik. Sejumlah pengamat menilai terhadap tantangan serius dalam implementasi sistem Coretax. Keluhan mengenai server lambat, kesulitan login, hingga gangguan pengisian data ramai dibicarakan publik di media sosial dan forum daring. Dalam diskusi komunitas perpajakan, sejumlah wajib pajak mengaku mengalami error sistem hingga kesulitan memilih periode pelaporan pajak. Sebagian lainnya bahkan memilih menggunakan jasa “joki SPT” karena merasa kesulitan memahami sistem baru.

Meski demikian, sebagian kalangan melihat angka pelaporan yang terus bertambah sebagai tanda bahwa kesadaran perpajakan masyarakat masih cukup tinggi. Pemerintah menilai digitalisasi melalui Coretax merupakan investasi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola administrasi pajak nasional. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat layanan, memperkuat pengawasan, dan menutup celah manipulasi data perpajakan.

Namun di balik optimisme itu, masih ada pertanyaan soal kepatuhan pajak apakah lahir karena kesadaran warga negara, atau semata karena tekanan administratif dan ancaman sanksi? Dalam praktiknya, hubungan negara dan wajib pajak bukan hanya soal angka penerimaan, melainkan juga soal kepercayaan. Ketika masyarakat diminta patuh membayar dan melapor pajak, negara pun dituntut menghadirkan sistem yang mudah, transparan, dan adil.

Pelaporan SPT bukan sekadar rutinitas tahunan atau formalitas administrasi fiskal. Ia adalah cermin relasi antara negara dan rakyatnya. Semakin baik pelayanan dan semakin tinggi rasa percaya publik terhadap pengelolaan pajak, maka kepatuhan tidak lagi lahir dari rasa takut terhadap denda, melainkan dari keyakinan bahwa kontribusi mereka benar-benar kembali untuk kepentingan bersama. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll