Mengubah Sampah Jadi Listrik: Proyek PLTSa sebagai Solusi Sementara?

Pemerintah Indonesia kembali mendorong langkah ambisius dalam mengatasi dua persoalan sekaligus:...

Mengubah Sampah Jadi Listrik: Proyek PLTSa sebagai Solusi Sementara?

Ekologi
05 Feb 2026
374 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Mengubah Sampah Jadi Listrik: Proyek PLTSa sebagai Solusi Sementara?

Pemerintah Indonesia kembali mendorong langkah ambisius dalam mengatasi dua persoalan sekaligus: krisis pengelolaan sampah dan kebutuhan energi bersih. Melalui proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), negara berupaya mengubah timbunan limbah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan yang berkelanjutan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan PLTSa mulai memasuki tahap groundbreaking pada pertengahan 2026. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa proyek ini difokuskan pada 34 kabupaten/kota yang memiliki persoalan serius dalam penanganan sampah. Jika konstruksi berjalan sesuai jadwal dan ketersediaan lahan terpenuhi, fasilitas tersebut diproyeksikan mulai beroperasi secara komersial paling cepat pada 2027.

Hingga awal 2026, Indonesia tercatat hanya memiliki dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang beroperasi secara komersial penuh, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta. Fasilitas ini merupakan percontohan utama dari proyek strategis nasional untuk mengatasi sampah kota menjadi energi. 

PLTSa Benowo (Surabaya) merupakan PLTSa pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2021. Teknologi yang digunakan adalah gasification dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.000 ton/hari dan menghasilkan listrik 12 MW. Kedua, PLTSa Putri Cempo (Surakarta) yang beroperasi secara komersial dengan teknologi plasma gasification, mengolah sampah menjadi energi. Selanjutnya PLTSa Merah Putih (Bantar Gebang, Bekasi) sebagai pilot project yang dikembangkan oleh BRIN dan Pemprov DKI Jakarta, yang difokuskan untuk uji coba teknologi pemusnahan sampah. 

Pemerintah Indonesia, melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan pengembangan ke depan, tengah mempercepat pembangunan PLTSa di 12 hingga 33 kota lainnya untuk menangani krisis sampah, dengan beberapa proyek dalam tahap konstruksi seperti di Legok Nangka (Jawa Barat). Lebih dari sekadar proyek energi, pembangunan PLTSa mencerminkan perubahan paradigma pemerintah dalam melihat sampah yang bukan lagi sekadar residu yang harus dibuang, melainkan potensi ekonomi dan energi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari krisis sampah nasional menjadi peluang energi listrik. 

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai sekitar 33,8 juta ton pada 2024, tetapi hanya sekitar 60 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sisanya masih berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah masalah perkotaan. 

Sementara itu, laporan riset terkait waste-to-energy mencatat produksi sampah Indonesia bahkan dapat mencapai sekitar 190.000 ton per hari atau lebih dari 69 juta ton per tahun, dengan sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir terbuka yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca nasional. 

Kondisi ini menjelaskan mengapa PLTSa dipandang sebagai solusi strategis. Selain mengurangi volume sampah, teknologi waste-to-energy memungkinkan pengolahan residu menjadi listrik, sekaligus membantu target pengurangan emisi karbon. Di kota-kota besar, urgensinya semakin nyata. Seperti Jakarta yang menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah setiap hari, jumlah yang jauh melampaui kapasitas pengolahan yang ada saat ini. 

Pemerintah menetapkan harga jual listrik dari PLTSa sekitar US$ 0,20 per kWh, angka yang relatif tinggi dibandingkan pembangkit konvensional. Kebijakan ini dirancang untuk menutup biaya investasi teknologi pengolahan sampah yang mahal serta menarik minat investor. Selisih antara harga jual listrik dan biaya pokok penyediaan (BPP) PLN akan dihitung sebagai potensi subsidi negara. Model ini menunjukkan bahwa PLTSa tidak hanya proyek lingkungan, tetapi juga kebijakan energi yang membutuhkan intervensi fiskal.

Dasar hukum percepatan proyek ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatasi hambatan lama seperti persoalan tipping fee, izin, dan koordinasi antarinstansi yang selama ini memperlambat realisasi proyek waste-to-energy.

Pemerintah mengidentifikasi 10 kawasan aglomerasi dengan potensi timbulan sampah besar, mencapai sekitar 10.000 ton per hari secara total. Empat wilayah telah masuk tahap lelang awal, yakni Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi. Sementara dua wilayah dengan volume sampah terbesar, Jakarta dan Bandung Raya, justru belum siap secara implementasi. Padahal kedua kawasan tersebut memiliki timbulan sampah yang sangat besar dan secara teoritis menjadi kandidat ideal untuk teknologi PLTSa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan proyek bukan semata teknologi, tetapi juga kesiapan lahan, tata kelola, dan penerimaan publik.

Sejumlah akademisi dan praktisi energi menilai PLTSa sebagai langkah penting, tetapi bukan solusi tunggal. Dalam berbagai forum energi, ahli teknik lingkungan menekankan bahwa keberhasilan PLTSa sangat bergantung pada sistem pengelolaan sampah hulu, termasuk pemilahan, transportasi, dan konsistensi pasokan bahan baku. Tanpa itu, teknologi canggih sekalipun berisiko tidak optimal.

Selain itu, sebagian pengamat lingkungan mengingatkan bahwa teknologi waste-to-energy harus benar-benar memenuhi standar emisi yang ketat agar tidak memindahkan masalah dari sampah menjadi polusi udara. PLTSa bukan sekadar proyek energi, melainkan reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh untuk menuju ekonomi sirkular.

Ambisi Indonesia mengubah sampah menjadi listrik diharapkan dapat mencerminkan pergeseran pola pandangan menuju ekonomi sirkular, di mana limbah dilihat sebagai sumber daya. Jika berhasil, PLTSa tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga berpotensi menghasilkan kapasitas energi hingga ratusan megawatt secara nasional serta mengurangi emisi karbon secara signifikan. 

Namun pertanyaan besar mengemuka bahwa apakah proyek ini akan menjadi solusi struktural atau hanya tambahan infrastruktur tanpa perubahan perilaku masyarakat. Teknologi hanyalah bagian dari jawaban. Tanpa perubahan pola konsumsi, pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, dan tata kelola yang transparan, gunungan sampah tetap tumbuh lebih cepat daripada kapasitas pembangkit yang dibangun.

Di balik rencana pembangunan PLTSa, tersimpan ironi modernitas. Kota-kota menghasilkan kemajuan sekaligus limbahnya sendiri. Sampah menjadi arsip diam dari gaya hidup manusia, tentang apa yang dibeli, digunakan, lalu dilupakan sebagai gunungan sampah. Mungkin PLTSa bukan sekadar soal listrik, tetapi tentang bagaimana sebuah bangsa berdamai dengan sisa-sisa peradabannya. Mengubah sampah menjadi energi adalah metafora tentang transformasi dari sesuatu yang dianggap tidak berguna menjadi kekuatan baru.

Pertanyaannya kini bukan hanya apakah PLTSa bisa menyala pada 2027, tetapi apakah Indonesia mampu menyalakan kesadaran kolektif bahwa solusi lingkungan tidak hanya lahir dari mesin, melainkan dari perubahan cara hidup? (Red)

Share :

Perspektif

Scroll