Penyengat dan Pusaka Literasi Raja Ali Haji

Pulau Penyengat di Kepulauan Riau kerap dikenang sebagai pulau kecil dengan jejak sejarah Melayu....

Penyengat dan Pusaka Literasi Raja Ali Haji

Sosbud
02 Jan 2026
349 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Penyengat dan Pusaka Literasi Raja Ali Haji

Pulau Penyengat di Kepulauan Riau kerap dikenang sebagai pulau kecil dengan jejak sejarah Melayu. Namun di balik ukurannya yang hanya sekitar dua kilometer persegi, pulau ini menyimpan peran besar dalam sejarah intelektual Nusantara. Dari ruang geografis yang terbatas inilah lahir gagasan-gagasan yang membentuk bahasa, historiografi, dan etika politik Melayu, sekaligus memberi fondasi penting bagi pembentukan bahasa Indonesia.

Pengakuan negara terhadap warisan intelektual tersebut kembali ditegaskan pada 10 Desember 2025. Pada tanggal itu, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menetapkan karya-karya Raja Ali Haji sebagai Warisan Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof. E. Amirudin Aziz, kepada tim pengusul dari Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta.

Program Ingatan Kolektif Nasional merupakan bagian dari kebijakan negara untuk melindungi dan merawat dokumen serta karya intelektual yang memiliki nilai strategis bagi sejarah bangsa. Dengan penetapan ini, karya-karya Raja Ali Haji diakui bukan sekadar peninggalan sastra, melainkan sumber pengetahuan penting tentang bagaimana masyarakat Nusantara membangun tradisi berpikir, menulis, dan memahami dunia.

Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat pada 1808. Ia hidup dan berkarya pada abad ke-19, sebuah periode penting dalam sejarah dunia Melayu. Sepanjang hidupnya yang mencapai sekitar 75 tahun, Raja Ali Haji menghasilkan tidak kurang dari 20 karya yang mencakup sastra, bahasa, sejarah, agama, hingga politik. Karya-karyanya tidak hanya beredar di lingkungan lokal, tetapi juga dipelajari dan dikaji di berbagai negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, serta pusat-pusat studi Asia Tenggara di Belanda, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

Pengakuan negara terhadap jasa Raja Ali Haji sebenarnya telah dimulai lebih awal. Pada 2004, pemerintah Indonesia secara resmi menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 089/TK/Tahun 2004, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan ini menegaskan bahwa kontribusi Raja Ali Haji bersifat strategis bagi pembentukan identitas dan kesadaran kebangsaan Indonesia, terutama melalui jalur bahasa, literasi, dan pemikiran.

Nama Raja Ali Haji paling luas dikenal melalui Gurindam XII. Salah satu baitnya berbunyi: “Barang siapa mengenal yang empat, maka ia itulah orang yang ma’rifat.”

Bait ini merujuk pada empat tahapan pengetahuan: syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat, yang menunjukkan bahwa bagi Raja Ali Haji, pengetahuan, moral, dan spiritualitas merupakan satu kesatuan. Gurindam XII tidak hanya berfungsi sebagai karya sastra, tetapi juga sebagai pedoman etika sosial, baik bagi individu maupun bagi penguasa.

Namun kontribusi Raja Ali Haji tidak berhenti pada gurindam. Dalam Bustan al-Katibin (1857) dan Kitab Pengetahuan Bahasa, ia menyusun tata bahasa dan kosakata Melayu secara sistematis. Dalam salah satu pernyataannya, ia menulis: “Adapun bahasa itu cermin akal, jika rosak bahasa, rosaklah budi dan amal.”

Pandangan ini menempatkan bahasa sebagai fondasi peradaban. Karena itu, banyak ahli bahasa menilai karya-karya Raja Ali Haji sebagai tonggak awal kodifikasi bahasa Melayu baku, yang kemudian menjadi rujukan penting dalam perumusan bahasa Indonesia pada awal abad ke-20.

Di bidang historiografi, Raja Ali Haji menulis karya monumental seperti Tuhfat al-Nafis dan Silsilah Melayu dan Bugis. Dalam pengantar Tuhfat al-Nafis, ia menegaskan metode penulisannya:

“Maka adalah aku himpunkan segala cerita ini daripada perkataan orang yang empunya khabar, serta daripada surat-surat yang sah adanya.”

Pernyataan ini menandai pergeseran penting dalam tradisi penulisan sejarah Melayu, dari kisah mitologis menuju historiografi yang berbasis data, kesaksian, dan dokumen.

Pemikiran Raja Ali Haji juga menjangkau wilayah politik dan pemerintahan. Melalui Thamarat al-Muhimmah, ia membahas etika kekuasaan dan tanggung jawab pemimpin. Salah satu pernyataannya berbunyi: “Raja itu bayang-bayang Tuhan di muka bumi; jika adil ia, maka amanlah negeri, jika zalim ia, maka binasalah rakyat.”

Gagasan ini menegaskan prinsip keadilan sebagai syarat utama legitimasi kekuasaan. Sebuah pemikiran yang tetap relevan untuk membaca persoalan kepemimpinan dan krisis etika politik hingga hari ini.

Sebagian besar karya Raja Ali Haji kini telah dialihaksarakan dari huruf Arab Melayu ke huruf Latin, diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing, dan terus dicetak ulang. Hal ini menunjukkan bahwa teks-teks tersebut tidak berhenti sebagai arsip sejarah, melainkan terus hidup dalam diskursus akademik dan kebudayaan lintas generasi.

Dengan penetapan sebagai Pahlawan Nasional pada 2004 dan Warisan Ingatan Kolektif Nasional pada 2025, Raja Ali Haji menempati posisi penting dalam sejarah kebudayaan Indonesia. Dua pengakuan negara ini menegaskan bahwa literasi, bahasa, dan pemikiran intelektual merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun bangsa.

Dari Pulau Penyengat yang kecil, lahir pemikiran besar yang membentuk kesadaran kolektif. Dan melalui ingatan yang dirawat secara institusional maupun kultural, warisan Raja Ali Haji terus menemukan relevansinya bagi masa depan Indonesia. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll