Polemik "Cukup Saya yang WNI", LPDP Sebut Suami Dwi Belum Selesaikan Kontribusi

Polemik tentang nasionalisme, hak kewarganegaraan, dan tanggung jawab penerima beasiswa negara...

Polemik "Cukup Saya yang WNI", LPDP Sebut Suami Dwi Belum Selesaikan Kontribusi

Sosbud
21 Feb 2026
335 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Polemik "Cukup Saya yang WNI", LPDP Sebut Suami Dwi Belum Selesaikan Kontribusi

Polemik tentang nasionalisme, hak kewarganegaraan, dan tanggung jawab penerima beasiswa negara kembali mengemuka. Sorotan tertuju pada seorang alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah unggahan pribadinya di media sosial memicu reaksi luas. Kontroversi bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas mengunggah pernyataan tentang kebahagiaannya atas kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Dalam unggahan yang kemudian viral di platform X, ia menyebut, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” disertai pernyataan keinginannya agar anak-anaknya memiliki “paspor kuat WNA.”

Pernyataan itu memantik perdebatan. Publik menilai ucapan tersebut sensitif, terutama karena Dwi merupakan alumni penerima beasiswa LPDP, program yang dibiayai dana abadi pendidikan negara dan bersumber dari APBN. Menanggapi polemik tersebut, LPDP melalui akun resmi Instagram @lpdp_ri pada 20 Februari 2027 menyampaikan klarifikasi. Lembaga itu menyebut suami Dwi, berinisial AP, juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi.

“AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP.

LPDP menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Ketentuan ini merujuk pada regulasi internal dan perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

Saat ini, LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal serta memanggil AP untuk klarifikasi. Bila ditemukan kewajiban kontribusi belum dipenuhi, lembaga itu menegaskan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan, “termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa.”

LPDP juga menyayangkan polemik di media sosial yang dipicu unggahan Dwi. Menurut pernyataan resmi lembaga tersebut, tindakan itu dinilai “tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme” yang ditanamkan kepada para penerima beasiswa. LPDP menegaskan bahwa Dwi sendiri telah menyelesaikan kewajiban kontribusinya. Ia menempuh studi S2 selama dua tahun dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Dengan masa pengabdian lima tahun yang telah dituntaskan, LPDP menyatakan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tulis lembaga tersebut.

LPDP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengelola dana abadi yang nilainya telah mencapai ratusan triliun rupiah. Tujuan utamanya adalah menyiapkan sumber daya manusia unggul yang diharapkan kembali dan berkontribusi bagi Indonesia. Di situs resminya, LPDP menekankan prinsip nasionalisme dan pengabdian sebagai fondasi moral penerima beasiswa. Karena itu, setiap pernyataan alumni yang dianggap meremehkan identitas kebangsaan akan dinilai sensitif oleh publik.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai polemik ini perlu ditempatkan secara proporsional. Pakar hukum kewarganegaraan menyebut, pilihan kewarganegaraan anak merupakan hak hukum yang sah, sepanjang mengikuti aturan negara terkait kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

“Status kewarganegaraan anak adalah ranah hukum privat keluarga, sepanjang sesuai regulasi yang berlaku,” ujar seorang akademisi hukum tata negara dalam diskusi publik terkait isu serupa.

Namun, pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini bukan semata soal legalitas, melainkan sensitivitas etis. “Ketika seseorang menerima beasiswa dari dana publik, ada ekspektasi moral untuk menjaga narasi kebangsaan. Ungkapan di ruang publik bisa ditafsirkan sebagai sikap simbolik,” katanya.

Sementara itu, kalangan yang lebih kritis terhadap reaksi publik menyebut bahwa kemarahan warganet berlebihan dan berisiko mengaburkan substansi utama pada kepatuhan terhadap kontrak pengabdian. “Fokus seharusnya pada apakah kewajiban dipenuhi atau tidak, bukan pada ekspresi emosional seseorang di media sosial,” ujar seorang analis sosial.

Menanggapi reaksi publik, Dwi akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya @sasetyaningtyas “Sehubungan dengan unggahan saya sebelumnya yang memuat kalimat ‘cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan’, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf,” tulisnya. Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi terhadap berbagai kondisi di Indonesia. 

Namun ia mengakui bahwa kekecewaan itu tidak semestinya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terlebih menyangkut identitas kebangsaan. Akhirnya sadar kasusnya memperlihatkan betapa tipis batas antara hak individu dan tanggung jawab moral di ruang publik, terutama bagi mereka yang pernah menerima manfaat dari dana negara.

LPDP berdiri dengan mandat besar dalam membiayai generasi unggul agar kembali membangun negeri. Di sisi lain, para alumni tetaplah individu dengan dinamika emosi dan pilihan hidup personal. Pertanyaannya bukan sekadar apakah seseorang berhak memilih paspor bagi anaknya, melainkan bagaimana makna pengabdian dimaknai setelah kewajiban formal selesai. Apakah pengabdian berhenti saat kontrak tuntas, atau ia tetap hidup sebagai komitmen etis yang melekat pada identitas seorang penerima beasiswa negara?

Polemik ini mungkin akan reda seiring waktu. Tapi ini akan meninggalkan pelajaran penting di era media sosial tentang integritas yang tak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari sensitivitas moral terhadap publik yang menjadi sumber kepercayaan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll