Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan pengadilan Singapura terkait permohonan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Proses hukum lintas negara ini menjadi ujian penting bagi kerja sama hukum internasional sekaligus menandai babak baru dalam upaya Indonesia membawa pulang tersangka korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya memilih menunggu jalannya proses hukum yang kini berlangsung di Singapura. “Kami akan menunggu prosesnya, mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana putusannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sidang ekstradisi di Singapura telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli. Menurut Budi, keterangan saksi yang diajukan KPK maupun pihak Paulus Tannos menunjukkan kesesuaian, khususnya terkait klasifikasi perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. “Karena keterangannya sudah sama, affidavit tetap kami sampaikan dan artinya sudah kuat,” katanya.
Salah satu dinamika penting dalam persidangan muncul ketika Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, yang diajukan sebagai saksi ahli oleh pihak Indonesia, akhirnya tidak dihadirkan secara langsung di persidangan pada 4-5 Februari 2026. Pengadilan Singapura menilai keterangan tertulis atau affidavit yang disampaikan sebelumnya telah memadai sebagai alat bukti.
Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keselarasan antara dua ahli, termasuk ahli dari pihak Paulus, membuat pemeriksaan silang terhadap Narendra tidak lagi diperlukan. “Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti,” ujarnya. Perubahan posisi ahli dari pihak Paulus yang akhirnya menyatakan perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi menjadi titik penting yang memperkuat posisi pemerintah Indonesia dalam proses ekstradisi.
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP, salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pemenang proyek tersebut. Penyidik menduga adanya rekayasa tender serta pembagian fee sebesar lima persen yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Tannos telah berstatus buron sejak 2019 sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal proses ekstradisi yang kini berlangsung panjang dan kompleks. Proses ekstradisi Paulus Tannos berlangsung di bawah kerangka perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura yang mulai berlaku pada Maret 2024.
Perjanjian ini memungkinkan penyerahan pelaku kejahatan tertentu, termasuk korupsi, bahkan untuk kasus yang terjadi hingga 18 tahun ke belakang. Namun, ekstradisi bukan sekadar proses administratif. Sistem hukum Singapura mengharuskan pengadilan menilai apakah unsur pidana terpenuhi, apakah prosedur hukum di negara peminta memenuhi standar keadilan, serta apakah hak tersangka dilindungi.
Dalam kasus ini, Paulus Tannos memilih untuk tidak menyetujui ekstradisi secara sukarela. Penolakan tersebut membuat proses hukum menjadi lebih panjang karena seluruh tahapan pengadilan harus dijalani. Selain itu, di Indonesia, Paulus juga masih mengajukan upaya hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, KPK menegaskan langkah tersebut tidak akan menghambat proses ekstradisi yang berjalan di Singapura.
Kasus Paulus Tannos tidak hanya soal nasib seorang tersangka, tetapi juga mencerminkan perubahan penting dalam lanskap pemberantasan korupsi regional. Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura yang baru berlaku menjadi instrumen strategis yang sebelumnya lama dinantikan. Selama bertahun-tahun, banyak buronan korupsi diduga memanfaatkan celah hukum lintas negara. Kini, setiap tahap persidangan di Singapura menjadi preseden yang diawasi publik, baik dari sisi efektivitas diplomasi hukum Indonesia maupun kredibilitas proses hukum internasional.
Pengadilan Singapura, di sisi lain, harus memastikan proses ekstradisi memenuhi prinsip due process dan standar hukum internasional, sebuah keseimbangan antara kerja sama antarnegara dan perlindungan hak individu. Menunggu putusan ekstradisi bukan sekadar menunggu kepulangan seorang tersangka. Tapi menjadi simbol tarik-menarik antara dua kepentingan besar antara tuntutan akuntabilitas atas kasus korupsi besar di Indonesia dan prinsip keadilan universal yang dijaga oleh sistem hukum global.
Jika ekstradisi dikabulkan, itu akan menjadi salah satu implementasi nyata perjanjian bilateral terbaru yang memperkuat kerja sama hukum Indonesia dan Singapura. Namun jika proses berjalan panjang, publik kembali diingatkan bahwa pemberantasan korupsi lintas negara tidak pernah sederhana. Masih membutuhkan waktu, bukti kuat, dan diplomasi hukum yang konsisten.
Pada kasus Paulus Tannos bukan hanya perkara individu, melainkan cermin bagaimana negara-negara modern menghadapi kejahatan yang melintasi batas geografis. Sebab pertanyaan yang lebih besar bukan hanya apakah seorang buronan akan pulang, melainkan sejauh mana hukum mampu mengejar keadilan tanpa kehilangan integritasnya. (Red)