Pagi itu, ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam terasa seperti sedang menahan napas. Langit di atas Kepulauan Riau berwarna pucat, sementara angin laut yang lembap membawa bau asin samar melalui pintu yang sesekali terbuka. Di kursi kayu deretan belakang, seorang ibu bernama Nirwana duduk dengan jemari yang saling menggenggam kuat. Ia tampak sedang bertarung dengan dirinya sendiri, mencoba menahan beban yang seolah ingin meruntuhkan seluruh pertahanannya.
Di depan, seorang pemuda berdiri tegak namun layu. Namanya Fandi Ramadhan. Mengenakan rompi tahanan, wajahnya tampak jauh lebih muda dari usianya yang baru dua puluh dua tahun. Ini adalah usia ketika kebanyakan pemuda masih belajar memahami arah hidup, namun Fandi harus berdiri di sana menghadapi kemungkinan eksekusi mati.
Saat jaksa membacakan tuntutan, pertahanan Nirwana pecah. Isak tangisnya memenuhi ruangan, sebuah suara yang mencerminkan kehancuran hati seorang ibu. Di saat yang sama, nun jauh di Belawan, Sumatera Utara, duka serupa menyelimuti Eman Efendi, sang ayah. Mereka terpaksa menyaksikan putra sulung, tumpuan hidup keluarga, terjerat dalam pusaran kasus narkotika internasional di atas kapal tanker Sae Dragon.
Lulusan Malahayati dan Mimpi yang Terukur
Fandi bukanlah seorang kriminal kambuhan. Ia adalah lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh tahun 2022. Sebagai anak nelayan, ia sadar betul bahwa pendidikan adalah satu-satunya dayung untuk membawa keluarganya keluar dari kemiskinan. "Dia satu-satunya harapan kami. Lima adiknya masih kecil. Dia sekolah pelayaran dengan susah payah hanya ingin bekerja secara halal," ungkap Nirwana dengan suara bergetar pada Sabtu (7/2/2026).
Jalannya menuju petaka dimulai dengan niat yang sangat jujur: bekerja. Melalui seorang agen bernama Iwan, Fandi melamar kerja secara resmi. Ia menerima letter of contract dengan tawaran gaji 2.000 dolar AS per bulan. Sebuah angka yang bagi keluarga di Belawan adalah tiket menuju kehidupan yang lebih baik. Dalam kontrak itu, segalanya tampak normal. Muatan kapal disebutkan berupa minyak dengan rute pelayaran yang jelas.
Namun, kejujuran kontrak itu mulai memudar setibanya ia di Thailand pada awal Mei 2025. Selama sepuluh hari, Fandi terombang-ambing dalam ketidakpastian di sebuah hotel. Ia sempat dibawa menyeberang ke Malaysia tanpa alasan yang masuk akal. Ketika ia bertanya kapan mesin kapal mulai bisa ia tangani, jawaban yang ia terima selalu sama: “Menunggu keputusan bos bernama Tan.”
Tiga Hari yang Mengubah Takdir
Pada 14 Mei 2025, Fandi akhirnya menginjakkan kaki di atas Sae Dragon di bawah komando Kapten Hasiholan Samosir. Namun, laut tidak memberinya waktu untuk beradaptasi. Di tengah pelayaran menuju perairan Phuket, sebuah kapal misterius mendekat. Terjadi pemindahan barang besar-besaran ke atas tanker mereka.
Saat itulah kecurigaan menyergap Fandi. Namun, di dunia pelayaran, hierarki adalah garis tipis antara hidup dan mati. "Saya hanya bawahan. Kalau saya melawan di tengah laut, nyawa taruhannya," akunya dalam persidangan. Fandi baru berada di kapal itu selama tiga hari. Tiga hari yang singkat bagi seorang teknisi mesin yang tidak memiliki akses komunikasi, tidak memiliki kendali atas rute, dan tidak memiliki cara untuk melarikan diri dari tengah samudera.
Antara Dua Ton Sabu dan Ketidakberdayaan
Kapal itu akhirnya dicegat di perairan Karimun. Di perut tanker tersebut, ditemukan hampir dua ton sabu seberat 1.995.130 gram metamfetamina. Bagi aparat, ini adalah angka keberhasilan yang menyelamatkan jutaan jiwa. Namun bagi keluarga Eman Efendi, angka itu adalah hukuman atas ketidakberdayaan anak mereka.
"Dia bukan pemilik kapal, bukan pengendali muatan. Kabur tidak mungkin. Melawan berarti mati," ujar Eman dengan nada putus asa. Fakta persidangan mengungkap pola yang lebih mengerikan: praktik perekrutan menyesatkan yang menjadikan buruh laut sebagai tameng dalam kejahatan lintas negara. Fandi diduga hanyalah "titik paling lemah" dalam jaringan yang diatur oleh aktor-aktor besar yang bersembunyi di balik nama samaran seperti "Tan".
Dari balik jeruji besi, ketakutan itu mewujud dalam selembar kertas. Fandi menulis surat tangan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Surat itu adalah suara lirih seorang pemuda yang terjepit di antara roda raksasa kejahatan internasional dan ketegasan hukum negara.
"Saya takut sekali, Pak Presiden.. apalagi ancaman hukumannya hukuman mati," tulisnya. Surat itu sampai ke tangan ayahnya melalui kuasa hukum, membuat Sulaiman tak kuasa membendung air mata. Fandi memohon perlindungan, menegaskan bahwa ia hanyalah seorang pekerja yang tidak memiliki kendali, apalagi niat untuk menjadi bagian dari sindikat gelap tersebut.
Surat tangan yang ditulis Fandi untuk Presiden menjadi saksi bisu ketakutannya. Dari balik sel, ia menulis tentang kerinduannya pada masjid, tempat ia biasa aktif sebagai pemuda baik-baik dan ketakutannya akan tiang gantungan.
Antara Pasal dan Kemanusiaan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum melihat kasus ini dari kacamata legalistik yang kaku namun berdasar. Barang bukti yang kolosal, jaringan lintas negara, dan potensi kerusakan sosial yang masif membuat tuntutan maksimal dianggap layak demi efek jera. Indonesia, melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memang memegang kebijakan zero tolerance terhadap pengedar skala besar.
Namun, kasus Fandi membuka kembali diskusi lama yang sering terlupakan akan posisi rentan pekerja maritim. Banyak ABK bekerja dalam struktur yang sangat hierarkis dengan akses informasi yang sangat terbatas. Dalam jaringan kejahatan transnasional, mereka sering kali menjadi titik paling lemah dan paling mudah ditangkap, namun paling tidak memahami skema besar di baliknya.
Di luar gedung pengadilan, laut tetap berombak seperti biasa, tak peduli pada drama yang terjadi di daratan. Namun bagi keluarga Fandi, waktu seolah berhenti di detik tuntutan itu dibacakan.
Mencari Wajah Kemanusiaan dalam Hukum
Kasus Fandi Ramadhan bukan hanya tentang pemberantasan narkoba, melainkan tentang kerentanan warga negara di sektor pelayaran internasional. Nirwana dan Eman kini hanya bisa menggantungkan harapan pada majelis hakim, memohon agar hukum tidak buta terhadap posisi Fandi sebagai buruh yang tak berdaya.
"Kami mohon keadilan. Tolong lihat anak kami sebagai manusia," lirih Nirwana.
Keadilan sejati diuji ketika negara mampu membedakan antara mereka yang merancang kehancuran bangsa demi keuntungan, dan mereka yang terperangkap dalam mesin kejahatan karena tuntutan perut. Jika hukum hanya tajam kepada buruh mesin sementara otak di baliknya tetap tak tersentuh, maka laut akan terus menjadi tempat di mana mimpi-mimpi anak muda Indonesia karam.
Di antara pasal-pasal yang dibacakan dan tangis yang pecah di ruang sidang, kita diingatkan bahwa di balik angka "dua ton sabu", ada cerita tentang seorang anak yang hanya ingin membelikan adiknya sepatu baru dan mengangkat derajat orang tuanya. Di situlah nurani hukum sedang dinantikan.
Menimbang Keadilan di Atas Air Mata
Kasus sabu dua ton di Batam ini bukan sekadar statistik kriminalitas atau keberhasilan operasi aparat. Ia adalah cermin dari kompleksitas kemanusiaan yang kerap tergilas oleh roda hukum. Negara memang harus tegas, karena narkoba adalah racun yang merusak generasi. Namun, hukum yang adil adalah hukum yang mampu membedakan antara otak kejahatan yang meraup untung dan "roda kecil" yang terjebak dalam mesin besar karena keterpaksaan atau ketidaktahuan.
Setiap ketukan palu hakim nantinya akan menentukan bagaimana kita mendefinisikan kemanusiaan. Apakah ia hanya sekadar angka dalam berkas perkara, atau sebuah cerita hidup yang penuh lapisan dan kerapuhan. Di antara tumpukan barang bukti dan air mata seorang ibu, di situlah esensi keadilan kita sedang benar-benar diuji. Apakah kita sedang menghukum kejahatan, ataukah kita sedang menghancurkan sebuah mimpi yang tersesat di tengah samudra? (Red)