RUU Ketenagakerjaan Dibahas Lagi, Mampukah Menjawab Ketegangan Lama antara Buruh dan Industri?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui...

RUU Ketenagakerjaan Dibahas Lagi, Mampukah Menjawab Ketegangan Lama antara Buruh dan Industri?

Politik
11 Mar 2026
285 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

RUU Ketenagakerjaan Dibahas Lagi, Mampukah Menjawab Ketegangan Lama antara Buruh dan Industri?

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi DPR segera membentuk tim untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). RUU tersebut direncanakan menjadi usul inisiatif DPR dan pembahasannya akan melibatkan unsur serikat pekerja serta asosiasi pengusaha, dengan tujuan menyusun regulasi baru yang selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketenagakerjaan.

Dasco menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan disusun mengikuti putusan MK yang meminta pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru. “RUU Ketenagakerjaan akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Selain itu, Baleg DPR juga berencana menggelar public hearing untuk menyerap pandangan publik sebelum proses harmonisasi dan penyusunan draf final dilakukan.

Dorongan untuk menyusun undang-undang baru muncul setelah putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang meminta pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR menata kembali norma-norma ketenagakerjaan agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih seimbang antara pekerja dan dunia usaha. 

Putusan itu juga memicu perdebatan luas. Sebagian kalangan menilai regulasi baru penting untuk memperbaiki sejumlah pasal yang sebelumnya dipersoalkan, terutama terkait kontrak kerja, outsourcing, hingga pemutusan hubungan kerja.

Dari sisi pekerja, tekanan agar DPR segera bergerak datang dari berbagai organisasi buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menilai proses penyusunan undang-undang baru tidak boleh berlarut-larut karena tenggat waktu yang ditetapkan MK terbatas. Ia sebelumnya mengingatkan bahwa waktu penyusunan regulasi baru tidak panjang. “Sekarang waktu yang tersisa hanya beberapa bulan, sementara naskah akademik maupun draf RUU belum disiapkan,” kata Said.

Buruh juga membawa sejumlah tuntutan substansi dalam regulasi baru. Menurut Said, setidaknya ada tiga isu penting yang perlu masuk dalam pembahasan, yaitu penghapusan sistem outsourcing, penetapan upah layak bagi pekerja, serta reformasi kebijakan perpajakan yang berdampak pada pekerja, termasuk peningkatan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 

Selain itu, kelompok buruh menilai undang-undang baru juga perlu mengatur perlindungan bagi pekerja ekonomi digital seperti pengemudi ojek online dan kurir platform, yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas. Merespons desakan tersebut, Dasco menegaskan DPR akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan. Menurutnya, dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha diperlukan agar undang-undang baru tidak kembali memicu konflik berkepanjangan.

“Kami sudah sepakat DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha ikut supaya kita dapatkan satu UU yang bisa disepakati semuanya,” kata Dasco. Pendekatan dialog ini dianggap penting mengingat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan fleksibilitas industri.

Meski proses pembahasan baru akan dimulai, sejumlah kalangan mengingatkan agar DPR tidak sekadar mengulang pola legislasi sebelumnya. Serikat buruh khawatir undang-undang baru justru kembali mengadopsi semangat deregulasi yang dianggap merugikan pekerja. Said Iqbal sebelumnya menilai prinsip dasar ketenagakerjaan seharusnya menjamin kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial bagi pekerja. “Tanpa tiga prinsip itu, perlindungan buruh tidak akan tercapai,” ujarnya dalam pernyataan lain. 

Menurut sebagian pelaku usaha menilai regulasi yang terlalu ketat dapat mengurangi daya saing investasi. Mereka menekankan pentingnya aturan yang fleksibel agar perusahaan tetap mampu menyerap tenaga kerja di tengah persaingan ekonomi global.

Selain RUU Ketenagakerjaan, Baleg DPR juga berencana menggelar public hearing untuk dua rancangan undang-undang lain, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Satu Data. Menurut Dasco, RUU Satu Data akan fokus pada sinkronisasi data antar-kementerian dan lembaga. Pengalaman penanganan bencana sebelumnya menunjukkan adanya perbedaan data antar instansi yang menghambat distribusi bantuan kepada korban. “Ke depan tidak boleh ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi di lapangan tidak baik,” katanya.

Perdebatan mengenai RUU Ketenagakerjaan sebenarnya mencerminkan dilema klasik dalam pembangunan ekonomi tentang bagaimana menciptakan iklim investasi yang kompetitif tanpa mengorbankan perlindungan pekerja. Jika regulasi terlalu longgar, pekerja berisiko kehilangan kepastian kerja. Namun jika terlalu kaku, dunia usaha dapat kehilangan fleksibilitas untuk bertahan dalam ekonomi yang cepat berubah.

Di titik inilah undang-undang baru akan diuji. Ia bukan sekadar produk legislasi, tetapi cermin bagaimana negara memandang relasi antara modal dan tenaga kerja. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar, apakah undang-undang baru nanti benar-benar mampu menjadi jembatan antara kepentingan industri dan martabat pekerja, atau justru kembali menjadi sumber perdebatan yang tak pernah selesai? (Red)

Share :

Perspektif

Scroll