Sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Rektor Ova Emilia untuk menolak rencana pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan kampus. Penolakan itu muncul setelah pemerintah, melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Badan Gizi Nasional (BGN), mendorong perguruan tinggi ikut membangun dan mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Para dosen menilai keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG berpotensi menggeser fungsi utama universitas sebagai ruang pendidikan, riset, dan kebebasan akademik.
Gelombang kritik itu datang dari berbagai fakultas di UGM. Salah satu suara paling keras disampaikan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman. Ia menilai proyek MBG tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola, transparansi anggaran, hingga potensi politisasi program negara.
Menurut Herlambang, kampus seharusnya menjaga jarak kritis terhadap kebijakan pemerintah, bukan justru masuk menjadi bagian operasional program. Ia bahkan menyebut universitas tidak boleh berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. “Kampus bukan tempat urusan dapur masak proyek MBG,” kata Herlambang, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam proyek MBG berisiko mengaburkan fungsi utama universitas sebagai penjaga nalar kritis dan kebebasan akademik. Dalam pandangannya, tantangan terbesar rektor saat ini bukan sekadar soal menerima atau menolak program, melainkan menjaga martabat institusi pendidikan tinggi agar tidak larut dalam kooptasi politik kekuasaan.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, Achmad Munjid. Ia menilai pengelolaan dapur MBG bukan tanggung jawab kampus. Universitas, menurutnya, memiliki mandat utama pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis ilmu pengetahuan. “Buka dapur MBG bukan tanggung jawab kampus,” ujar Achmad Munjid.
Achmad menyebut keresahan terhadap program MBG masuk kampus telah ramai diperbincangkan para dosen lintas fakultas melalui berbagai forum informal, termasuk percakapan grup WhatsApp. Selain Fakultas Hukum dan FIB, diskusi juga melibatkan akademisi dari Fakultas Filsafat, FISIPOL, hingga Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Penolakan itu mencuat setelah pemerintah meresmikan dapur MBG milik Universitas Hasanuddin sebagai model awal keterlibatan kampus dalam program MBG nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan perguruan tinggi perlu mengambil peran langsung dalam implementasi program prioritas pemerintah, termasuk pemenuhan gizi anak-anak.
Pemerintah berpandangan kampus tidak cukup hanya melakukan riset, tetapi juga perlu hadir dalam pelaksanaan kebijakan publik. Dukungan terhadap keterlibatan perguruan tinggi disebut sebagai bentuk pengabdian nyata sivitas akademika kepada masyarakat. Namun program peningkatan gizi anak tersebut, perdebatan justru melebar pada soal efektivitas, beban anggaran, hingga tata kelola program MBG itu sendiri.
Sejumlah akademisi UGM sebelumnya memang telah berkali-kali menyoroti pelaksanaan MBG. Guru Besar Teknologi Pangan UGM, Sri Raharjo, misalnya, mengingatkan bahwa program sebesar MBG memerlukan sistem pengawasan independen dan kesiapan kelembagaan yang matang. Ia menilai berbagai kasus makanan tidak layak konsumsi hingga dugaan lemahnya pengawasan menunjukkan program masih membutuhkan evaluasi serius.
Dalam kajian lain, pakar gizi UGM juga mengingatkan bahwa tujuan MBG sebenarnya sangat penting bagi masa depan generasi Indonesia, terutama dalam menekan stunting dan memperbaiki kualitas gizi anak. Namun implementasinya dinilai tidak boleh tergesa-gesa dan harus berbasis data kerawanan gizi yang jelas.
Kritik terhadap MBG juga datang dari sisi ekonomi. Ekonom FEB UGM, Akhmad Akbar Susamto, menilai skala anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah berpotensi membebani APBN apabila tidak diimbangi pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa belanja negara seharusnya tidak hanya habis untuk konsumsi jangka pendek, tetapi juga diarahkan pada investasi produktif seperti pendidikan dan infrastruktur.
Meski demikian, tidak semua pihak menolak ide keterlibatan kampus. Sebagian akademisi berpandangan perguruan tinggi tetap bisa berkontribusi melalui riset, inovasi pangan, audit mutu gizi, hingga pengembangan sistem pengawasan independen. Kampus dianggap memiliki sumber daya ilmiah yang dapat membantu memperbaiki kualitas program tanpa harus menjadi operator dapur secara langsung.
Di sisi lain, pemerintah menilai sinergi dengan perguruan tinggi dapat memperkuat kualitas pelaksanaan MBG. Kepala BGN dan kementerian terkait berharap kampus menjadi pusat inovasi dan pengembangan kebijakan pangan nasional, bukan sekadar institusi akademik yang berdiri jauh dari persoalan masyarakat.
Perdebatan ini akhirnya memperlihatkan satu hal penting bahwa kampus tidak pernah benar-benar berada di luar pusaran politik kebijakan negara. Universitas selalu berada di persimpangan antara menjaga independensi intelektual atau ikut masuk dalam arus program-program strategis pemerintah.
Di titik itulah polemik dapur MBG menjadi lebih dari sekadar soal makanan bergizi. Ia berubah menjadi percakapan tentang batas peran perguruan tinggi di tengah negara yang semakin aktif menarik kampus masuk ke ruang implementasi kebijakan.
Kampus memang tidak hidup di menara gading. Tetapi sejarah juga menunjukkan bahwa universitas kerap kehilangan marwah ketika terlalu dekat dengan kekuasaan. Di tengah tuntutan pragmatis pembangunan, publik kini menunggu apakah perguruan tinggi akan tetap berdiri sebagai ruang ilmu yang kritis dan independen, atau perlahan berubah menjadi bagian dari mesin administratif negara. (Red)