Indonesia resmi menjadi anggota Board of Peace (Dewan Perdamaian), sebuah organisasi internasional yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi stabilisasi, administrasi, dan rekonstruksi di Gaza pascakonflik. Keputusan ini diambil di tengah kontroversi global soal peran, mandat, dan mekanisme pendanaan organisasi yang keanggotaannya tidak sepenuhnya melalui forum multilater resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keputusan bergabung diumumkan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani piagam BoP pada acara World Economic Forum di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026. Dalam piagam itu, Indonesia bergabung bersama sejumlah negara, termasuk beberapa dari kawasan Timur Tengah dan Asia.
Namun, pemerintah di Jakarta sejauh ini bersikap hati-hati soal kewajiban finansial yang dipersoalkan berbagai pihak. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, hingga kini pemerintah masih menunggu keputusan dari Kementerian Luar Negeri mengenai detail kewajiban iuran bagi negara anggota. “Kalau dari Kementerian Pertahanan, kita menunggu keputusan dari Menteri Luar Negeri tentang iuran-iuran itu,” katanya usai rapat kerja bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya beredar informasi bahwa Presiden Trump meminta kontribusi US$1 miliar (sekitar Rp16,9 triliun) untuk menjadi anggota tetap dalam Board of Peace. Jumlah yang memicu diskusi, termasuk soal kecocokannya dengan anggaran negara.
Meski begitu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A. Mulachela menegaskan bahwa kontribusi bersifat sukarela dan bukan syarat wajib untuk menjadi anggota. “Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa dalam pagu APBN 2026 saat ini tidak tersedia pos anggaran khusus untuk mendukung partisipasi Indonesia dalam BoP. “Kalau dari APBN kan belum ada slot. APBN itu digetok tanggal 23 September tahun lalu … tentu tidak ada pos itu,” kata Utut kepada wartawan.
Namun, ia membuka peluang penyesuaian anggaran jika ada sumber pembiayaan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan fiskal. Menurut Utut, setiap kontribusi negara dalam hubungan diplomasi pada akhirnya akan berbalik memberi keuntungan bagi rakyat Indonesia, seperti potensi kerja sama pelatihan (training of trainer), dukungan peralatan, dan bentuk bantuan lain.
Keputusan bergabung juga mendapat sorotan dari sejumlah figur publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan bahwa inisiatif Dewan Perdamaian yang berada di luar mekanisme resmi PBB dapat berpeluang mereduksi prinsip multilateralisme dalam resolusi konflik internasional. “Kehadiran Indonesia penting agar fase pascaperang Gaza tidak sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan besar dan kepentingan sepihak,” kata Sukamta dalam pernyataannya kepada media.
Sementara itu, pengamat politik Connie Rahakundini Bakrie menekankan bahwa kewajiban membayar iuran harus diputuskan melalui mekanisme konstitusional negara, bukan hanya keputusan eksekutif semata. “Presiden tidak dapat membebankan komitmen fiskal sebesar itu tanpa mandat konstitusional, karena APBN adalah uang rakyat dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik,” ujar Connie.
Board of Peace: Apa dan Bagaimana?
Board of Peace lahir dari inisiatif Presiden Trump yang dimulai sejak September 2025 dan diotorisasi melalui United Nations Security Council Resolution 2803 pada November 2025. Organisasi ini ditugaskan untuk mendukung administrasi, stabilisasi, dan pembangunan Gaza pascakonflik. Namun, beberapa analis internasional menyebut struktur dan mandatnya lebih menyerupai forum yang dipimpin Amerika, dengan Trump sebagai Ketua Dewan dan kekuasaan strategis yang kuat atas arah organisasi.
Meski diberi tugas awal soal Gaza, dokumen charter BoP justru menyatakan tujuan utamanya sebagai organisasi internasional yang “mempromosikan stabilitas, restorasi pemerintahan yang sah, dan perdamaian berkelanjutan di wilayah konflik”. Perubahan cakupan ini memicu pertanyaan tentang posisi dan fungsi sebenarnya di arena diplomasi global.
Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace mencerminkan tantangan nyata kebijakan luar negeri di era konflik yang kompleks. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam mendukung solusi damai bagi konflik yang telah mencatat ribuan korban manusia. Di sisi lain, partisipasi dalam forum yang belum sepenuhnya jelas mandat dan mekanismenya mengharuskan pemerintah menyeimbangkan prinsip diplomasi bebas-aktif dengan kewajiban konstitusional dan akuntabilitas publik.
Ketika sebuah negara mengambil inisiatif besar di pentas internasional, dialog yang terbuka dan transparan tentang manfaat dan risiko menjadi kompas moral yang tak kalah penting. Keputusan politik luar negeri tidak hanya soal strategi, tetapi juga tentang nilai-nilai yang kita wakili sebagai bangsa.
Palestina Tak Dilibatkan, Diplomasi Perdamaian Dipertanyakan
Di luar soal iuran dan komitmen anggaran, keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace juga memunculkan pertanyaan mendasar: ketiadaan keterlibatan langsung Palestina dalam pembentukan dan perumusan mandat Dewan Perdamaian tersebut. Sejumlah laporan media internasional menyebutkan bahwa otoritas Palestina tidak menjadi bagian dari proses awal pembentukan BoP, meskipun Gaza, wilayah Palestina, menjadi fokus utama misi organisasi itu pada fase awal pascakonflik.
Ketiadaan representasi Palestina menimbulkan kritik dari kalangan diplomatik dan pengamat hubungan internasional. Mereka menilai, inisiatif perdamaian apa pun yang tidak melibatkan pihak yang terdampak langsung berisiko kehilangan legitimasi politik dan moral. Dalam praktik resolusi konflik internasional, prinsip ownership oleh pihak yang berkonflik selama ini dipandang sebagai prasyarat penting bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Sorotan Dino Patti Djalal: Perdamaian Tak Bisa Diputuskan Sepihak
Perhatian serupa disampaikan oleh Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI dan diplomat senior Indonesia. Dalam sejumlah pernyataan publiknya, Dino menekankan bahwa proses perdamaian tidak dapat dirancang sepihak oleh kekuatan besar tanpa melibatkan bangsa yang menjadi subjek konflik itu sendiri.
“Perdamaian tidak bisa diputuskan untuk Palestina tanpa Palestina,” ujar Dino dalam salah satu pernyataannya yang beredar luas di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa sejarah panjang konflik Timur Tengah menunjukkan kegagalan berbagai skema damai yang dirancang tanpa partisipasi penuh rakyat dan kepemimpinan Palestina.
Menurut Dino, keterlibatan Indonesia dalam forum internasional semacam BoP seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong inklusivitas, bukan sekadar hadir sebagai peserta pasif. Indonesia, dengan rekam jejak panjang mendukung kemerdekaan Palestina dan prinsip non-blok, dinilai memiliki modal moral untuk menyuarakan keberatan apabila mekanisme Dewan Perdamaian mengabaikan prinsip keadilan dan keterwakilan.
Kritik terhadap absennya Palestina ini menempatkan Indonesia pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, pemerintah menyatakan kehadiran Indonesia di BoP bertujuan memastikan transisi pascakonflik Gaza tidak sepenuhnya dikendalikan oleh kepentingan sepihak. Namun di sisi lain, legitimasi moral misi tersebut akan terus dipertanyakan selama Palestina tidak diberi ruang menentukan masa depannya sendiri.
Di titik inilah keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian menjadi ujian konsistensi diplomasi bebas-aktif. Bukan hanya soal berapa besar iuran yang harus dibayar atau berapa pasukan yang dikirim, melainkan sejauh mana Indonesia berani bersuara ketika prinsip dasar keadilan dan kedaulatan bangsa terancam oleh arsitektur perdamaian yang timpang.
Perdamaian sejati bukanlah hasil dari meja perundingan tertutup, apalagi dari kesepakatan elite global yang mengabaikan suara korban. Jika Gaza hendak dibangun kembali, maka yang harus lebih dulu dipulihkan adalah hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Di tengah peta geopolitik yang terus bergeser, kehadiran Indonesia di Dewan Perdamaian akan dikenang bukan dari tanda tangan di Davos, melainkan dari keberanian bersikap: apakah Indonesia sekadar hadir, atau benar-benar memperjuangkan makna perdamaian yang adil. (Red)