Pada Rabu malam hingga Kamis dinihari, 18–19 Maret 2026, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah (Pemda) agar tidak “menantang” pemerintah pusat. Dalam sesi dialog bersama wartawan dan pakar, ia menyoroti penggunaan anggaran daerah yang dinilai belum efektif, mempertanyakan akuntabilitas dana publik, serta menegaskan bahwa pemerintah pusat kerap turun tangan menyelesaikan pekerjaan yang semestinya menjadi kewenangan daerah. Pernyataan ini kembali memantik diskursus tentang relasi pusat–daerah, transparansi anggaran, dan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa banyak kewajiban pembangunan yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi justru tidak berjalan optimal. Ia menilai, dalam praktiknya, pemerintah pusat seringkali harus mengambil alih proyek-proyek tersebut, meskipun dana pembangunan telah ditransfer ke daerah melalui skema desentralisasi fiskal.
“Jangan nantang-nantang pemerintah pusat,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan jembatan di daerah baru terealisasi setelah ditangani oleh pemerintah pusat. Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap efektivitas distribusi anggaran daerah yang selama ini menjadi tulang punggung otonomi daerah.
Lebih jauh, Prabowo juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik di tingkat daerah, termasuk dana desa dan anggaran yang dikelola oleh kepala daerah. Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak merasakan dampak nyata dari anggaran yang telah dialokasikan. Dalam kritik tersebut tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi moral dari pengelolaan kekuasaan dan kepercayaan publik.
Sorotan terhadap efisiensi belanja daerah semakin menguat ketika Prabowo menyinggung praktik pengadaan fasilitas pejabat yang dinilai berlebihan. Ia mencontohkan pembelian mobil dinas dengan nilai miliaran rupiah sebagai bentuk pemborosan anggaran. Kritik ini menemukan relevansinya dalam polemik yang sempat mencuat di Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dari APBD menuai kritik luas. Rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Dalam pernyataan resminya, Rudy menyampaikan, “Kami menegaskan keputusan ini insya Allah tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan, tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat.”
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta mengakui bahwa kritik publik menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan. “Kritik yang membangun Insyaallah akan menjadi energi bagi kami dalam mewujudkan Kalimantan Timur menuju generasi emas,” ujarnya.
Di sisi lain, lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rawan penyimpangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara matang dan sesuai kebutuhan riil masyarakat. Ia menekankan bahwa pengawasan publik menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi sejak dini.
Di balik kritik keras dari pemerintah pusat, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan mengingatkan agar relasi pusat–daerah tidak dipahami secara simplistik. Desentralisasi, yang menjadi fondasi otonomi daerah sejak reformasi, bertujuan memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola sumber daya secara mandiri sesuai kebutuhan lokal. Dalam perspektif ini, pernyataan yang terlalu sentralistik dikhawatirkan dapat mengaburkan semangat otonomi dan memperlemah inisiatif daerah.
Sebagian pihak berpendapat bahwa persoalan utama bukan semata pada ketidakmampuan daerah, melainkan juga pada kompleksitas birokrasi, kapasitas sumber daya manusia, serta ketimpangan fiskal antarwilayah. Dalam banyak kasus, daerah menghadapi keterbatasan teknis dan struktural yang membuat implementasi program tidak berjalan optimal, meskipun anggaran tersedia.
Di titik inilah perdebatan menjadi lebih substantif. Apakah persoalan yang terjadi adalah kegagalan manajemen di tingkat daerah, atau justru desain sistem desentralisasi yang belum sepenuhnya matang? Kritik dari pusat memang penting sebagai bentuk kontrol, tetapi harus diimbangi dengan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta mekanisme evaluasi yang adil dan transparan.
Polemik ini membuka ruang yang lebih luas tentang makna akuntabilitas dalam pemerintahan. Anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen APBD atau APBN, melainkan representasi dari harapan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan memuat amanah yang menuntut kejujuran, efisiensi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Relasi antara pemerintah pusat dan daerah seharusnya tidak dibangun di atas logika “menantang” atau “ditantang,” melainkan pada kemitraan yang saling menguatkan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (Red)