Pengusaha Mall Batam Jadi Tersangka, Membuka Tabir Lama Sengketa Lahan Rempang

Penetapan seorang pengusaha pusat perbelanjaan di Batam berinisial BY (62) sebagai tersangka kasus...

Pengusaha Mall Batam Jadi Tersangka, Membuka Tabir Lama Sengketa Lahan Rempang

Hukum
09 Feb 2026
282 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Pengusaha Mall Batam Jadi Tersangka, Membuka Tabir Lama Sengketa Lahan Rempang

Penetapan seorang pengusaha pusat perbelanjaan di Batam berinisial BY (62) sebagai tersangka kasus mafia lahan di Pulau Rempang membuka kembali diskusi panjang tentang konflik kepemilikan tanah, tata kelola investasi, dan legitimasi hukum atas ruang hidup di wilayah strategis.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan BY, yang diketahui menjabat Direktur Utama PT Agri Lindo Eksotika (AE), sebagai tersangka dalam dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 175,39 hektare tanpa izin resmi dari BP Batam. Penyidik menilai penguasaan tersebut dilakukan tanpa hak yang sah meskipun telah berulang kali diberikan peringatan administratif.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. “Tersangka tanpa hak dan tanpa izin dari BP Batam menguasai dan menduduki tanah seluas kurang lebih 175,39 hektare yang berlokasi di Pulau Rempang,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus ini sesungguhnya memiliki akar panjang. Berdasarkan keterangan penyidik, penguasaan lahan diduga bermula sejak tahun 2003, ketika tersangka membeli tanah dari masyarakat menggunakan bukti surat alas hak yang dimiliki warga. 

Namun seiring perubahan regulasi dan status kawasan, izin yang pernah dimiliki perusahaan akhirnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui keputusan resmi pada 2023. Putusan tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di pengadilan ditolak.

Meski demikian, aktivitas pemanfaatan lahan disebut masih berlangsung. Polisi menyatakan tindakan ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. Laporan awal perkara berasal dari BP Batam pada September 2023, yang menyebut kerugian negara berupa tidak dapat dimanfaatkannya kawasan seluas ratusan hektare karena dikuasai pihak tertentu.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Pulau Rempang selama beberapa tahun terakhir menjadi wilayah strategis dalam rencana pengembangan ekonomi, termasuk proyek kawasan industri dan investasi skala besar. Biro Humas BP Batam menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari prioritas pembangunan strategis. 

“Kami berkomitmen bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum agar kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan,” kata perwakilan BP Batam. Status strategis ini membuat sengketa lahan di Rempang memiliki implikasi lebih luas, bukan sekadar persoalan kepemilikan individual, tetapi juga menyangkut arah pembangunan kawasan.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menampilkan berbagai dokumen legal perusahaan, surat keputusan kementerian, serta dokumen terkait aktivitas pemanfaatan lahan sebagai barang bukti. Total terdapat lebih dari 20 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada jaksa. Penyidik juga menyebut tersangka tetap menguasai lahan meskipun telah menerima surat pemberitahuan dan perintah pembongkaran dari otoritas terkait.

Selain dugaan penguasaan ilegal, penyidik juga menelusuri aktivitas lain yang diduga terjadi di kawasan tersebut, termasuk laporan intimidasi terhadap masyarakat lokal dan aktivitas yang dianggap melanggar aturan kehutanan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, pasal terkait penguasaan tanah tanpa hak dalam KUHP juga dikenakan.

Kasus ini menggambarkan persoalan klasik dalam tata kelola agraria di Indonesia. Terdapatnya tumpang tindih klaim, perubahan status kawasan, serta perbedaan interpretasi antara hak historis masyarakat, izin usaha, dan kewenangan negara. Di banyak wilayah berkembang, laju investasi sering berjalan lebih cepat daripada konsolidasi administrasi pertanahan. Ketika kebijakan berubah, misalnya akibat penetapan kawasan strategis, pihak yang sebelumnya merasa memiliki legitimasi dapat berhadapan dengan perubahan aturan yang drastis.

Konflik semacam ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal legitimasi sosial. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis dan identitas bagi masyarakat. Kasus BY di Rempang menjadi pengingat bahwa konflik lahan jarang berdiri dalam hitam-putih. Di satu sisi, negara membutuhkan kepastian hukum untuk menjaga investasi dan tata ruang. Di sisi lain, sejarah kepemilikan dan relasi sosial di tingkat lokal seringkali jauh lebih kompleks daripada dokumen administratif.

Pertanyaan yang tersisa bukan hanya apakah seseorang bersalah secara hukum, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaan tanah dapat mencegah konflik serupa di masa depan. Jika tata kelola lahan tidak transparan sejak awal, maka konflik akan selalu muncul di titik akhir. Ketika proyek besar bertemu realitas lama yang belum pernah benar-benar diselesaikan. 

Kasus ini bukan hanya tentang seorang tersangka atau 175 hektare tanah di Rempang, melainkan tentang bagaimana negara, investor, dan masyarakat mencari titik temu antara pembangunan dan keadilan ruang hidupnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll