Wali Kota New York yang baru dilantik, Zohran Mamdani, langsung mengambil langkah politik penting pada hari pertama masa jabatannya. Ia menandatangani perintah eksekutif yang mencabut sejumlah kebijakan peninggalan wali kota sebelumnya, Eric Adams, termasuk dua aturan yang selama ini dinilai mendukung Israel. Kebijakan tersebut sebelumnya menuai perdebatan luas, terutama terkait isu kebebasan berekspresi dan konflik Israel-Palestina.
Seperti dilaporkan ABC News, salah satu perintah eksekutif yang dicabut Mamdani adalah aturan yang melarang lembaga-lembaga Pemerintah Kota New York untuk memboikot atau menarik investasi dari Israel. Aturan ini kerap disebut sebagai kebijakan “anti-BDS” (Boycott, Divestment, Sanctions), yang oleh kelompok hak asasi manusia dianggap membatasi sikap politik dan ekonomi lembaga publik terhadap kebijakan Israel.
Perintah eksekutif lain yang dibatalkan adalah adopsi definisi antisemitisme dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA). Definisi IHRA selama ini menuai kontroversi karena memasukkan beberapa bentuk kritik terhadap Israel. Termasuk tentang penolakan terhadap karakter negara Yahudi Israel sebagai potensi antisemitisme. Para pengkritik menilai definisi ini berisiko menyamakan kritik politik terhadap Israel dengan kebencian terhadap orang Yahudi.
Dalam perintah yang diteken Mamdani pada Kamis, disebutkan bahwa seluruh perintah eksekutif yang ditandatangani sejak 26 September 2024 hingga 31 Desember 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Rentang waktu tersebut mencakup periode akhir pemerintahan Eric Adams. Sementara itu, perintah eksekutif yang lebih lama tetap berlaku, kecuali jika diubah atau dicabut secara khusus oleh pemerintahan baru.
Meski mencabut sejumlah kebijakan pro-Israel, Mamdani menegaskan bahwa ia tidak membubarkan Kantor Penanggulangan Antisemitisme Kota New York yang dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya. Kantor tersebut tetap beroperasi. Selain itu, pencabutan kebijakan ini juga tidak memengaruhi perintah eksekutif darurat yang saat ini masih berlaku di kota tersebut.
Pada Jumat, Mamdani kembali menegaskan dukungannya terhadap pencabutan kebijakan tersebut. Ia mengatakan bahwa sejumlah organisasi Yahudi terkemuka menyampaikan kekhawatiran serius atas penggunaan definisi IHRA dalam perintah eksekutif Adams. Menurut Mamdani, pemerintahannya tetap berkomitmen penuh untuk memerangi antisemitisme, kebencian, dan segala bentuk diskriminasi, tanpa mengorbankan kebebasan berbicara.
Dukungan terhadap langkah Mamdani datang dari Council on American-Islamic Relations (CAIR) New York. Organisasi ini menyambut baik pencabutan perintah eksekutif yang mereka sebut sebagai kebijakan “Israel First”. Direktur Eksekutif CAIR-NY, Afaf Nasher, menyatakan bahwa aturan tersebut sejak awal bersifat tidak konstitusional karena membatasi kebebasan berekspresi, terutama kritik terhadap kebijakan pemerintah Israel.
Sementara itu, The New York Times yang dikutip oleh Antara melaporkan pandangan dari New York Civil Liberties Union (NYCLU). Direktur Eksekutif NYCLU, Donna Lieberman, menilai kebijakan yang dicabut Mamdani tampak seperti langkah menit terakhir pemerintahan sebelumnya untuk membatasi pandangan politik yang berbeda. Karena itu, menurutnya, tidak mengherankan jika pemerintahan baru segera membatalkannya.
Lieberman menegaskan bahwa hak atas kebebasan berbicara tidak boleh bergantung pada sudut pandang politik seseorang. Prinsip tersebut, menurutnya, harus berlaku untuk pandangan tentang Israel maupun Gaza, aktivisme politik terkait konflik tersebut, serta berbagai isu politik lain yang dihadapi masyarakat Amerika Serikat saat ini.
Langkah awal Zohran Mamdani ini menandai perubahan arah kebijakan yang tegas dalam pemerintahan Kota New York. Keputusan tersebut sekaligus mencerminkan perdebatan yang lebih luas di Amerika Serikat: bagaimana menyeimbangkan upaya melawan antisemitisme dengan perlindungan kebebasan berbicara, khususnya dalam konteks kritik terhadap kebijakan Israel. (Red)