Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mengemuka setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan bahwa perubahan regulasi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Pernyataan itu bukan hanya memantik perdebatan publik, tetapi juga memicu respons keras dari sejumlah anggota Komisi III DPR yang menilai narasi tersebut tidak mencerminkan keseluruhan proses legislasi.
Kontroversi ini memperlihatkan satu hal yang sering muncul dalam politik Indonesia tentang perebutan tafsir atas sejarah kebijakan publik. Dalam kasus revisi UU KPK, bukan hanya substansi hukum yang diperdebatkan, melainkan juga siapa yang memikul tanggung jawab politik atas lahirnya regulasi yang sejak awal menuai kritik luas.
Pernyataan Jokowi disampaikan saat dirinya menghadiri pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo. Ia menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama dan menegaskan revisi 2019 merupakan inisiatif tunggal DPR, dan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Sejumlah anggota DPR merespons cepat. Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru menilai klaim bahwa revisi sepenuhnya berasal dari DPR merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab. Menurutnya, proses legislasi saat itu melibatkan pemerintah secara aktif. Ia mengingatkan bahwa terdapat surat presiden yang menugaskan menteri terkait sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi bersama DPR.
Argumentasi serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya yang menekankan bahwa sesuai Pasal 20 UUD 1945, pembahasan undang-undang harus dilakukan bersama antara DPR dan presiden. Artinya, revisi UU KPK bukan produk sepihak lembaga legislatif, melainkan hasil persetujuan bersama pemerintah dan DPR. Salah satu legislator bahkan menyebut pernyataan tersebut “tidak tepat” karena pemerintah pada masa itu mengirim tim resmi untuk membahas rancangan revisi.
Perdebatan ini memperlihatkan perbedaan cara membaca fakta prosedural tentang apakah inisiatif awal menjadi faktor dominan, ataukah keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi membuat tanggung jawab menjadi kolektif. Kita perlu melihat latar belakang kontroversial revisi pada 2019 tersebut. Revisi UU KPK pada tahun itu merupakan salah satu kebijakan hukum paling kontroversial dalam satu dekade terakhir.
Sejumlah perubahan dianggap mengubah struktur dan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut, antara lain menjadikan penempatan KPK dalam rumpun eksekutif, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan memberi izin tindakan tertentu, dan kemungkinan penghentian penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme SP3.
Pendukung revisi berargumen perubahan diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas lembaga. Namun kritik luas muncul dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis antikorupsi yang menilai revisi justru berpotensi melemahkan independensi KPK. Pernyataan Jokowi pada 2019 yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi, bukan hanya operasi tangkap tangan, sering dianggap sebagai sinyal perubahan pendekatan pemberantasan korupsi. Narasi tersebut kini kembali dibahas seiring polemik terbaru.
Polemik ini juga memunculkan kembali desakan agar pemerintah saat ini mempertimbangkan langkah hukum untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, termasuk melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sejumlah aktivis antikorupsi menilai jika memang ada keinginan memperbaiki regulasi, langkah konkret perlu diambil, bukan sekadar perdebatan narasi masa lalu.
Di sisi lain, beberapa politisi dari partai lain menegaskan bahwa revisi merupakan hasil keputusan bersama sehingga tidak adil jika tanggung jawab diarahkan hanya kepada satu pihak. Di balik polemik ini tersimpan pertanyaan yang lebih dalam mengapa revisi UU KPK masih menjadi medan pertempuran politik bertahun-tahun setelah disahkan?
Jawabannya mungkin terletak pada simbolisme KPK dalam imajinasi publik Indonesia. Lembaga ini bukan sekadar institusi hukum, melainkan representasi harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi setelah kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman gagal menangani masalah paling krusial di Republik ini. Karena itu, setiap perubahan terhadap KPK otomatis menjadi pertarungan moral dan legitimasi politik.
Dalam konteks tersebut, perdebatan mengenai siapa pengusul revisi sebenarnya merupakan perebutan legitimasi, siapa yang ingin dikenang sebagai pelindung atau justru pengubah wajah KPK.
Polemik terbaru menunjukkan bahwa sejarah kebijakan tidak pernah benar-benar selesai. Setiap periode politik melahirkan narasi baru tentang masa lalu, dan setiap aktor berusaha menempatkan dirinya pada posisi yang paling aman dan dapat diterima publik. Di tengah tarik-menarik itu, pertanyaan yang lebih penting mungkin bukan lagi siapa yang memulai revisi, melainkan apakah perubahan tersebut benar-benar memperkuat atau justru mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
Jika perdebatan hanya berhenti pada saling menyalahkan, maka publik berisiko akan kehilangan fokus pada tujuan utama guna memastikan lembaga antirasuah bekerja independen, kuat, dan dipercaya. (Red)