BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Urus Paspor, Efektifkah Mendorong Kepatuhan Peserta JKN?

Pemerintah berencana memperluas integrasi kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam...

BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Urus Paspor, Efektifkah Mendorong Kepatuhan Peserta JKN?

Kesehatan
05 Agu 2026
241 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Urus Paspor, Efektifkah Mendorong Kepatuhan Peserta JKN?

Pemerintah berencana memperluas integrasi kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam berbagai layanan publik, termasuk pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga layanan pertanahan. Gagasan yang disampaikan BPJS Kesehatan pada Rabu (5/8/2026) itu disebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi tetapi tidak aktif membayar iuran. Namun rencana tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan negara dalam menghubungkan hak memperoleh layanan administrasi publik dengan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan masyarakat yang mengurus paspor umumnya dinilai memiliki kemampuan finansial sehingga diharapkan turut berkontribusi menjaga keberlanjutan Program JKN. "Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan, yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar," kata Akmal.

Menurut Akmal, kebijakan serupa bukan hal baru. Saat ini, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan telah diintegrasikan dalam layanan penerbitan SIM di sejumlah daerah. Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga mendorong integrasi serupa pada layanan pertanahan sebagai bagian dari optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Akmal menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar menambah jumlah peserta, melainkan menjaga keberlangsungan sistem JKN yang dibangun atas prinsip gotong royong. "BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong."

Secara konsep, prinsip gotong royong memang menjadi fondasi Program JKN. Peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang sakit, sedangkan peserta dengan kemampuan ekonomi lebih baik ikut menopang kelompok masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Namun rencana menjadikan BPJS sebagai syarat pengurusan paspor memunculkan sejumlah pertanyaan. Hingga kini, persyaratan resmi pembuatan paspor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi masih mencantumkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atau dokumen sejenis. Belum terdapat ketentuan resmi yang menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pengajuan paspor. Dengan demikian, usulan tersebut masih memerlukan landasan regulasi sebelum dapat diterapkan secara nasional.

Sejumlah kalangan yang mendukung kebijakan ini menilai integrasi layanan publik dapat meningkatkan disiplin pembayaran iuran dan memperkuat keberlanjutan pembiayaan JKN. Mereka berpendapat, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi semestinya ikut berkontribusi agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap mampu membiayai pelayanan bagi kelompok rentan.

Sebaliknya, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak dipersepsikan sebagai pembatasan akses terhadap layanan administrasi negara. Mereka mengingatkan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan yang hak pengurusannya diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga penambahan persyaratan baru harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata mengenai kewajiban membayar iuran BPJS, melainkan bagaimana negara membangun kepatuhan publik. Di satu sisi, keberlanjutan JKN memang membutuhkan partisipasi seluruh peserta yang mampu. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan bahwa setiap kebijakan baru memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa layanan publik digunakan sebagai instrumen tekanan administratif.

Tantangan terbesar dalam meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional. Kepatuhan yang lahir dari kesadaran dan keyakinan terhadap manfaat program cenderung lebih berkelanjutan dibanding kepatuhan yang muncul karena persyaratan administratif. Di titik itulah pemerintah dituntut menemukan keseimbangan antara menjaga keberlangsungan pembiayaan JKN dan tetap menjamin hak warga negara untuk memperoleh layanan publik secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll