Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestle Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1. Langkah ini diambil sebagai respons atas peringatan keamanan pangan internasional yang disampaikan melalui European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, peringatan tersebut berkaitan dengan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi susu formula. Peringatan ini bersifat global dan tidak hanya ditujukan pada satu negara, melainkan menjadi bagian dari mekanisme kewaspadaan lintas otoritas keamanan pangan dunia.
Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, produk susu formula bayi yang diproduksi oleh Nestle Suisse SA di pabrik Konolfingen, Swiss, diketahui juga masuk dan beredar di Indonesia. Dari hasil uji laboratorium terhadap dua batch yang disebutkan, BPOM menyatakan toksin cereulide tidak terdeteksi dalam sampel yang diperiksa.
Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Taruna Ikrar menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bayi sebagai kelompok paling rentan, menjadi pertimbangan utama. Karena itu, masyarakat yang memiliki produk dengan nomor batch terkait diimbau untuk menghentikan sementara penggunaannya atau mengembalikan produk ke tempat pembelian.
Taruna menjelaskan, cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini memiliki karakteristik tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui proses penyeduhan dengan air panas maupun pemasakan biasa. Artinya, meskipun susu formula disiapkan sesuai petunjuk, risiko paparan tetap ada jika bahan baku telah terkontaminasi.
Dampak paparan cereulide umumnya bersifat cepat, yakni antara 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi. Gejala yang dapat muncul meliputi muntah hebat atau berulang, diare, serta kondisi lemas yang tidak biasa. Dalam konteks bayi, gejala-gejala tersebut berpotensi berbahaya dan memerlukan perhatian medis segera.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Lembaga pengawas obat dan makanan itu memastikan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas keamanan pangan di berbagai negara. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
“Produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor batch selain 51530017C2 dan 51540017A1 tetap dapat digunakan,” ujar Taruna, menegaskan bahwa penghentian distribusi hanya berlaku pada batch tertentu yang masuk dalam peringatan global tersebut.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Nestle Indonesia menyatakan bahwa seluruh produk yang diproduksi di Indonesia aman untuk dikonsumsi. Perusahaan juga menegaskan bahwa produk impor yang dipasarkan di Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mutu, baik berdasarkan standar nasional maupun internasional, serta telah melalui pengujian yang komprehensif.
Nestle Indonesia mengakui terdapat dua batch produk impor dari Swiss yang dinilai berpotensi terdampak, yakni Wyeth S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan dengan nomor batch 51530017C2 dan 51540017A1. Berdasarkan hasil pengujian internal, perusahaan menyatakan tidak ditemukan cemaran toksin cereulide pada kedua batch tersebut.
Namun sejalan dengan permintaan BPOM yang dipublikasikan pada 14 Januari 2026, Nestle Indonesia menghentikan sementara distribusi dan impor produk terkait. Perusahaan juga melakukan penarikan produk secara sukarela di bawah pengawasan BPOM sebagai bentuk kepatuhan terhadap otoritas regulator.
Nestle Indonesia mengimbau konsumen yang memiliki produk dengan nomor batch tersebut untuk menghubungi layanan konsumen melalui nomor 0800 182 1028 atau melalui email nestle.indonesia@id.nestle.com guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses pengembalian produk.
Di balik langkah-langkah administratif dan teknis ini, peristiwa tersebut mencerminkan bagaimana sistem keamanan pangan bekerja dalam situasi ketidakpastian. Ketika risiko belum terkonfirmasi sepenuhnya, kehati-hatian menjadi pilihan yang paling rasional. Terutama ketika yang dipertaruhkan adalah kesehatan bayi, yang belum mampu memilih atau melindungi dirinya sendiri.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik bahwa literasi konsumen tidak berhenti pada merek atau iklan, melainkan mencakup perhatian terhadap nomor batch, sumber informasi resmi, dan respons cepat terhadap peringatan otoritas. Dalam dunia pangan yang kian terhubung secara global, kewaspadaan bukanlah bentuk kepanikan, melainkan wujud tanggung jawab bersama. (Red)