Upaya penyelundupan narkotika dengan modus baru kembali terungkap di wilayah perbatasan. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menangkap dua perempuan yang diduga membawa puluhan cartridge rokok elektrik atau vape mengandung etomidate, zat yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Subdirektorat II Ditresnarkoba. “Kami menangkap dua perempuan berinisial RI dan AZ yang membawa narkotika golongan II jenis liquid vape yang mengandung etomidate,” kata Anggoro, seperti dikutip dari Antara.
Kedua tersangka diamankan di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 78 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Produk tersebut diketahui bertuliskan merek Yakuza dan disebut berasal dari Malaysia.
Anggoro menjelaskan, para tersangka menggunakan cara tersembunyi untuk mengelabui petugas. Puluhan cartridge vape itu diselipkan di bagian lingkar perut saat melintas di pelabuhan. Modus ini diduga dipilih untuk menghindari pemeriksaan visual dan alat pemindai. “Vape tersebut dibawa secara tersembunyi dengan cara diselipkan di tubuh,” ujar Anggoro.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta jalur masuk liquid vape mengandung etomidate ke wilayah Indonesia. Kedua tersangka telah dibawa ke Markas Polda Kepri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. “Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal dan jaringan peredarannya,” kata Anggoro.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran vape mengandung zat berbahaya di Batam. Sebelumnya, pada Kamis, 27 November 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran 150 cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial WS di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Dari tangan pelaku, penyidik menyita 150 cartridge vape dengan merek yang sama, Yakuza.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat telah menyita sebanyak 4.711 cartridge vape yang mengandung etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan narkotika lain berupa MB 4 EN Pinaca dengan berat total mencapai 5,7 kilogram.
Peningkatan pengungkapan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan terhadap etomidate. Pemerintah Indonesia secara resmi telah memasukkan etomidate ke dalam golongan narkotika. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan produk yang tampak legal dan populer di kalangan masyarakat, seperti rokok elektrik. Aparat penegak hukum pun dituntut untuk terus meningkatkan pengawasan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika jenis baru.
(Sadur berita Tempo.co)