Gelombang pembangunan di Batam kembali menyisakan pertanyaan tentang harga yang harus dibayar lingkungan. Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi dan perluasan kawasan pesisir, organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) mencatat adanya rangkaian dugaan perusakan ekosistem mangrove dan wilayah pesisir yang kini mereka laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
ABI mendesak pemerintah pusat turun tangan untuk mengawasi pembangunan yang dinilai berlangsung tanpa kendali dan mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebut laporan awal berfokus pada penimbunan hutan mangrove di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II, kawasan yang secara ekologis berfungsi sebagai penyangga alami. “Kami melakukan verifikasi lapangan pada 15 November 2025. Hasilnya menunjukkan adanya penimbunan mangrove, penutupan dua alur sungai estuari, serta pematangan lahan dalam skala besar,” ujar Hendrik, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Hendrik, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Dari hasil pengukuran lapangan, ABI memperkirakan sekitar 2–3 hektare ekosistem mangrove telah ditimbun, sementara pematangan dan perataan lahan mencapai 8–10 hektare. Dua sungai yang terdampak adalah Sungai Sabi dan Sungai Perbat. “Nelayan menyampaikan langsung kepada kami bahwa aktivitas ini berdampak serius terhadap mata pencaharian mereka,” kata Hendrik.
Temuan ABI tidak berhenti di Tanjung Piayu. Di kawasan pesisir Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, organisasi ini juga mencatat adanya reklamasi yang merusak pesisir dan hutan mangrove dengan luas sekitar 3 hektare. Selain itu, penimbunan pesisir dilaporkan terjadi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, dengan luas reklamasi yang diperkirakan mencapai 10 hektare.
“Hasil pengamatan kami menunjukkan reklamasi ini tidak menerapkan kaidah perlindungan lingkungan hidup. Material tanah ditumpuk begitu saja ke laut tanpa tanggul pengaman, sehingga sedimentasi berpotensi menyebar dan merusak ekosistem laut,” ujar Hendrik.
ABI menduga rangkaian penimbunan dan reklamasi tersebut melanggar sedikitnya empat regulasi lingkungan hidup. Aturan yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan tersebut. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan akan menurunkan petugas untuk memeriksa perizinan reklamasi di lokasi-lokasi yang dilaporkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menegaskan bahwa kewenangan perizinan reklamasi saat ini berada di bawah BP Batam, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan 28 yang mengalihkan sejumlah perizinan dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga ke BP Batam. “Dengan kewenangan itu, tanggung jawab pengawasan sepenuhnya berada di BP Batam,” kata Lagat.
Ia mengakui, posisi BP Batam sebagai regulator sekaligus pengawas memiliki sisi positif dan negatif. Namun, menurut Lagat, konsekuensinya jelas: BP Batam harus bertanggung jawab penuh atas potensi kerusakan lingkungan. “Seharusnya pengawasan diperkuat, terutama oleh direktorat yang membidangi pengawasan, agar tidak terjadi penyimpangan izin, khususnya reklamasi laut,” ujarnya.
Lagat juga mengingatkan agar Batam tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana akumulasi kerusakan lingkungan berujung pada bencana ekologis. “Kami juga akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kasus-kasus ini kembali menegaskan bahwa pembangunan tanpa pengawasan ketat berisiko menggerus daya dukung lingkungan. Di wilayah kepulauan seperti Batam, mangrove dan pesisir bukan sekadar ruang kosong untuk ditimbun, melainkan benteng alami yang menjaga keseimbangan ekologi dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
(Sadur berita Tempo.co)