Bangkai Ayam Dikirim untuk Membungkam Kritik

Di penghujung 2025, demokrasi Indonesia kembali diuji bukan melalui perdebatan terbuka atau...

Bangkai Ayam Dikirim untuk Membungkam Kritik

Politik
31 Des 2025
334 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Bangkai Ayam Dikirim untuk Membungkam Kritik

Di penghujung 2025, demokrasi Indonesia kembali diuji bukan melalui perdebatan terbuka atau bantahan kebijakan, melainkan lewat simbol teror yang senyap namun menggetarkan. Sebuah bangkai ayam dikirim ke rumah seorang aktivis lingkungan. Datang tanpa identitas pengirim, tanpa suara, tetapi sarat pesan ancaman. Peristiwa ini menandai bagaimana kritik publik kian sering dijawab bukan dengan argumen, melainkan intimidasi.

Rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menjadi sasaran teror pada Selasa pagi, 30 Desember 2025. Seekor bangkai ayam ditemukan tergeletak di teras rumah tanpa pembungkus apa pun. Pada kaki ayam tersebut terikat plastik berisi secarik kertas dengan pesan bernada ancaman: “Jagalah ucapanmu apabila Anda ingin menjaga keluargamu. Mulutmu harimaumu.”

Iqbal sempat mendengar suara benda jatuh di teras rumahnya pada dini hari. Namun, bangkai ayam itu baru ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB oleh anggota keluarganya. Ia kemudian memeriksa dan mendokumentasikan temuan tersebut sebagai bagian dari upaya pengamanan dan pelaporan. Teror ini menyasar ruang paling privat, rumah dan keluarga, yang secara psikologis dirancang untuk menimbulkan rasa takut mendalam.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menduga kuat kiriman tersebut merupakan bentuk teror yang berkaitan dengan kerja-kerja advokasi Iqbal sebagai pengkampanye lingkungan. Menurut Leonard, peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola intimidasi yang belakangan dialami masyarakat sipil yang vokal menyampaikan kritik.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah figur publik melaporkan teror serupa. DJ Donny, pemusik asal Aceh, mengaku menerima kiriman bangkai ayam. Sementara itu, kreator konten Sherly Annavita melaporkan vandalisme terhadap mobil pribadinya serta kiriman telur busuk ke tempat tinggalnya, yang juga disertai pesan bernada ancaman. Kesamaan pola ini menguatkan dugaan adanya upaya pembungkaman yang sistematis.

“Sulit untuk tidak mengaitkan teror ini dengan upaya membungkam kritik terhadap situasi Indonesia saat ini,” ujar Leonard. Ia menilai ada kemiripan sasaran, metode, dan waktu, terutama terhadap mereka yang belakangan keras mengkritik kebijakan dan respons pemerintah dalam menangani bencana ekologis di Sumatera.

Iqbal Damanik dan juru kampanye Greenpeace Indonesia memang aktif menyuarakan kritik terkait penanganan banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut telah menelan korban besar. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 Desember 2025 mencatat 1.141 orang meninggal dunia akibat rangkaian bencana di wilayah Sumatera.

Greenpeace menilai bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama, seperti deforestasi, alih fungsi lahan berskala besar, serta lemahnya tata kelola lingkungan. Kritik yang disampaikan, menurut Leonard, berangkat dari temuan lapangan pascabencana dan analisis ilmiah, bukan dari kepentingan politik praktis.

“Kritik publik ini lahir dari keprihatinan dan solidaritas terhadap para korban,” kata Leonard. Ia juga menyoroti rencana pemerintah membuka jutaan hektare lahan baru di Papua, yang dinilai berpotensi memperburuk krisis iklim serta meminggirkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Greenpeace Indonesia mengecam keras segala bentuk teror terhadap masyarakat sipil, baik aktivis, jurnalis, maupun pegiat media sosial. Leonard menegaskan bahwa kritik seharusnya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengingat bagi kekuasaan untuk tetap akuntabel, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.

Kebebasan berpendapat, lanjut Leonard, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ketika intimidasi dibiarkan, yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kesehatan demokrasi dan ruang sipil secara keseluruhan.

Di penghujung tahun, teror bangkai ayam ini menjadi simbol suram tentang bagaimana ketakutan digunakan sebagai bahasa kekuasaan. Jika praktik semacam ini dinormalisasi, masyarakat akan belajar bahwa diam lebih aman daripada bersuara. Namun Greenpeace menegaskan sikapnya: “Upaya teror tidak akan membuat kami gentar. Kami akan terus bersuara untuk keadilan iklim, hak asasi manusia, dan demokrasi.”

Secara hukum, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ketentuan ini menegaskan bahwa kritik, termasuk terhadap kebijakan pemerintah, bukanlah tindakan subversif, melainkan hak dasar yang dilindungi negara.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia. Dalam konteks ini, kritik yang disampaikan aktivis lingkungan melalui media sosial, wawancara, maupun laporan lapangan merupakan bagian sah dari partisipasi publik dalam kehidupan demokratis.

Jaminan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas menyatakan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan, sepanjang memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, dan keutuhan bangsa. Teror dan intimidasi jelas tidak termasuk mekanisme pembatasan yang sah menurut hukum HAM.

Indonesia juga terikat pada norma internasional. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, negara telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 19 ICCPR menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta menegaskan bahwa pembatasan hanya boleh dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan hukum, bukan melalui ancaman, kekerasan simbolik, atau teror psikologis.

Dalam perspektif hukum dan demokrasi, teror terhadap aktivis tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga mencederai kewajiban negara untuk melindungi warga negara dari intimidasi. Pembiaran terhadap teror semacam ini berpotensi menciptakan chilling effect, yakni situasi ketika warga memilih diam karena takut, bukan karena setuju. Pada titik inilah demokrasi mulai kehilangan substansinya.

Oleh karena itu, kasus teror bangkai ayam terhadap aktivis Greenpeace bukan sekadar persoalan keamanan personal, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan konstitusi dan hak asasi manusia. Jika kebebasan berpendapat hanya aman di atas kertas, sementara di lapangan dibalas dengan ancaman, maka hukum kehilangan wibawanya sebagai pelindung warga.

Teror terhadap aktivis lingkungan bukan sekadar persoalan kriminal atau konflik personal. Ia adalah cermin tentang sejauh mana konstitusi benar-benar hidup dalam praktik bernegara. Ketika hak yang dijamin Undang-Undang Dasar hanya aman di atas kertas, sementara di lapangan dibalas dengan intimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri.

Konstitusi tidak hanya mengatur relasi antara warga dan kekuasaan, tetapi juga menuntut negara hadir melindungi mereka yang menggunakan haknya secara sah. Pasal 28E dan 28F UUD 1945 bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan janji negara bahwa kritik tidak akan dibalas dengan ancaman, dan perbedaan pendapat tidak akan dijawab dengan teror. Ketika janji itu dilanggar, demokrasi kehilangan substansi moralnya.

Sejarah menunjukkan bahwa pembungkaman jarang dimulai dengan larangan resmi. Ia kerap hadir lebih dulu dalam bentuk teror simbolik, dengan cukup untuk menanamkan rasa takut, cukup untuk membuat orang berpikir dua kali sebelum bersuara. Dalam situasi semacam ini, diam bukan lagi pilihan bebas, melainkan hasil dari tekanan. Inilah titik di mana kebebasan berpendapat berubah menjadi ilusi.

Kasus teror bangkai ayam terhadap aktivis Greenpeace semestinya dibaca sebagai peringatan dini. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi publik luas. Demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba; ia melemah perlahan ketika intimidasi dibiarkan, ketika kritik dianggap ancaman, dan ketika rasa takut dinormalisasi.

Menjaga konstitusi berarti menjaga ruang aman bagi kritik, terutama ketika kritik itu tidak nyaman bagi kekuasaan. Jika negara gagal melindungi mereka yang bersuara atas nama lingkungan, korban bencana, dan masa depan bersama, maka yang terancam bukan hanya aktivisme, melainkan fondasi republik itu sendiri. Di titik inilah keberanian warga dan ketegasan negara diuji: apakah konstitusi sungguh menjadi pelindung, atau sekadar teks yang dibacakan tanpa daya?

(Dikembangkan dari berita Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll