Carut-marut Tata Ruang Perumahan Batam, DPRD Tambah Waktu Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus)...

Carut-marut Tata Ruang Perumahan Batam, DPRD Tambah Waktu Pansus

Politik
23 Mar 2026
276 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Carut-marut Tata Ruang Perumahan Batam, DPRD Tambah Waktu Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) selama 60 hari kerja, dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini. Keputusan ini diambil menyusul temuan kondisi darurat tata ruang perumahan yang ditandai dengan ketidakkonsistenan perizinan bangunan, lemahnya pengawasan, serta terbengkalainya fasilitas umum dan sosial yang berdampak pada ribuan warga di berbagai kawasan permukiman Batam.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, mengungkap adanya persoalan mendasar dalam sistem perizinan, baik pada skema lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun sistem terbaru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan dinilai menjadi pemicu utama kekacauan tata kelola perumahan.

Juru bicara Pansus, Muhammad Rizky Aji Perdana, menyebut bahwa banyak pengembang tidak menjalankan pembangunan sesuai masterplan yang telah disahkan. “Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara dokumen perizinan dan kondisi riil di lapangan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi merugikan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), secara nasional masih terdapat ribuan kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, yang menyebabkan pengelolaan fasilitas umum menjadi tidak jelas. Fenomena ini juga tercermin di Batam, di mana sejumlah kawasan perumahan mengalami kerusakan infrastruktur seperti jalan lingkungan dan drainase tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab.

Konflik antara warga dan pemerintah kerap muncul ketika lahan yang semestinya menjadi fasilitas umum hendak dimanfaatkan. Ketidakjelasan status hukum lahan dan minimnya transparansi dokumen perencanaan membuat masyarakat merasa dirugikan. “Ketika pemerintah ingin menggunakan lahan PSU, warga menolak karena merasa itu bagian dari hak mereka. Ini akibat dari perencanaan yang tidak terbuka sejak awal,” tambah Rizky.

Namun tidak semua pihak sepakat bahwa persoalan ini sepenuhnya kesalahan pengembang. Sejumlah pelaku industri properti menilai bahwa perubahan regulasi yang kerap terjadi justru memperumit proses perizinan. Seorang perwakilan asosiasi pengembang yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Regulasi sering berubah dari IMB ke PBG tanpa masa transisi yang jelas. Ini membuat pengembang kesulitan menyesuaikan diri, terutama dalam proyek yang sudah berjalan.”

Pandangan kritis juga datang dari pengamat tata kota yang menilai bahwa lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi faktor utama. “Masalahnya bukan hanya pada regulasi, tetapi pada konsistensi penegakan hukum. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan sebaik apa pun akan sulit diimplementasikan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya mencari solusi, Pansus DPRD Batam melakukan studi banding ke Kota Bogor, yang dinilai memiliki sistem pengelolaan PSU lebih tertib. Praktik-praktik terbaik dari daerah tersebut diharapkan dapat diadaptasi untuk memperkuat substansi Ranperda PSU agar lebih operasional dan memiliki daya ikat yang tegas terhadap pengembang.

Perpanjangan masa kerja selama dua bulan ini disebut sebagai langkah krusial untuk merumuskan norma hukum yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat. DPRD berharap Ranperda ini nantinya mampu menjamin hak warga atas lingkungan hunian yang layak, sekaligus menutup celah praktik-praktik penyimpangan yang selama ini terjadi.

Persoalan PSU di Batam bukan sekadar soal dokumen atau regulasi, melainkan cerminan dari relasi yang rapuh antara negara, pasar, dan warga. Ketika perencanaan tidak transparan, pengawasan melemah, dan kepentingan ekonomi lebih dominan, maka yang tersisa adalah ruang hidup yang kehilangan kepastian. Di titik inilah, Ranperda PSU diuji sebagai komitmen moral untuk mengembalikan kota kepada warganya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll