Kematian Helmud Hontong Dalam Bayang-Bayang Tambang

Kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong, pada Juni 2021, tak pernah...

Kematian Helmud Hontong Dalam Bayang-Bayang Tambang

Politik
21 Des 2025
238 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kematian Helmud Hontong Dalam Bayang-Bayang Tambang

Kematian Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong, pada Juni 2021, tak pernah sepenuhnya berhenti dipertanyakan. Ia mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Lion Air JT-740 rute Denpasar–Makassar, dalam perjalanan dinas menuju Manado. Peristiwa itu awalnya dilaporkan sebagai insiden medis mendadak. Namun, seiring waktu, muncul konteks lain yang membuat kematian tersebut tak lagi sekadar soal kesehatan.

Helmud tercatat memiliki tiket perjalanan Denpasar-Makassar-Manado pada Rabu, 9 Juni 2021. Maskapai memastikan seluruh prosedur penerbangan telah dijalankan sesuai standar, termasuk pemeriksaan kesehatan COVID-19 bagi penumpang dan awak pesawat. Pihak Lion Air menegaskan tidak ada kejanggalan dari sisi operasional penerbangan.

Namun, perhatian publik bergeser ketika terungkap bahwa beberapa minggu sebelum wafat, Helmud Hontong mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tertanggal 28 April 2021 itu berisi permohonan pembatalan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe, sebuah proyek tambang emas di Pulau Sangihe yang sejak awal menuai penolakan luas dari warga dan organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Sekretaris Daerah Harry Wollf, menyatakan surat tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah daerah. Menurutnya, surat itu dikirim Helmud atas inisiatif pribadi. Bahkan, keberadaan surat tersebut baru diketahui setelah beredar luas di media sosial. Pemda juga menegaskan kematian Helmud tidak terkait dengan sikapnya terhadap tambang, dan menyebut almarhum tengah menjalankan tugas resmi dengan surat penugasan ke Bali.

Penjelasan administratif itu belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah Ismail, menilai kematian Helmud patut diselidiki lebih jauh. Ia menyoroti kondisi Helmud yang disebut-sebut sehat sebelum penerbangan, serta posisinya sebagai pejabat publik yang vokal menolak tambang. Bagi JATAM, konteks politik-ekonomi di sekitar izin tambang tak bisa dilepaskan begitu saja dari peristiwa kematian tersebut.

Isu tambang di Sangihe sendiri bukan perkara kecil. IUP produksi yang diterbitkan pemerintah pusat mencakup konsesi sekitar 42 ribu hektare, luasnya hampir setengah luas Pulau Sangihe. Penolakan datang dari berbagai elemen: badan adat, organisasi lingkungan, kelompok nelayan, hingga komunitas pemuda dan seniman. Melalui petisi daring di Change.org, puluhan ribu orang mendesak Presiden Joko Widodo mencabut izin tambang dan membatalkan izin lingkungan proyek tersebut.

Bagi warga, pertambangan emas di pulau kecil dan wilayah perbatasan negara bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman sosial dan kedaulatan. Kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan memutus mata pencaharian, mengusir generasi mendatang dari tanah leluhur, serta memperlemah ketahanan kawasan yang berbatasan langsung dengan Filipina.

Di titik inilah kematian Helmud Hontong menjadi lebih dari sekadar kabar duka. Ia menjelma simbol rapuhnya perlindungan bagi pejabat daerah yang berdiri berseberangan dengan kepentingan ekonomi besar. Terlepas dari ada atau tidaknya keterkaitan langsung, kasus ini mengajukan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir untuk menjamin transparansi, keselamatan, dan keadilan dalam konflik sumber daya alam?

Dalam demokrasi, keraguan publik semestinya dijawab dengan keterbukaan, bukan penyangkalan singkat. Kematian seorang pejabat publik, terlebih yang berada di pusaran konflik tambang, menuntut penyelidikan yang tuntas, independen, dan dapat dipercaya. Sebab tanpa itu, tanda tanya akan terus menggantung, dan kepercayaan publik pada negara perlahan terkikis.

(Sadur berita dari Detik.com)

Share :

Perspektif

Scroll