Buku Sejarah Resmi Negara dan Bayang-Bayang Penyeragaman Memori Kolektif

Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, tampak lebih ramai dari biasanya pada Ahad, 14 Desember 2025. Di...

Buku Sejarah Resmi Negara dan Bayang-Bayang Penyeragaman Memori Kolektif

Politik
21 Des 2025
189 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Buku Sejarah Resmi Negara dan Bayang-Bayang Penyeragaman Memori Kolektif

Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, tampak lebih ramai dari biasanya pada Ahad, 14 Desember 2025. Di ruang publik itulah pemerintah meluncurkan buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Menteri Kebudayaan Fadli Zon berdiri di hadapan para undangan, memperkenalkan sepuluh jilid buku yang disebut sebagai penulisan ulang sejarah Indonesia versi negara.

Peluncuran tersebut segera memantik perdebatan. Buku Sejarah Indonesia sepuluh jilid itu menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama sejarawan, pendidik, dan pemerhati hak asasi manusia. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut sarat muatan politis dan berpotensi mengaburkan catatan kelam pelanggaran HAM dalam sejarah bangsa.

Kekhawatiran itu muncul karena buku tersebut diposisikan sebagai produk resmi Kementerian Kebudayaan. Sejak awal, proyek ini telah menimbulkan tanda tanya: apakah negara sedang memperkaya pemahaman sejarah, atau justru menyederhanakan masa lalu ke dalam satu narasi tunggal. Para pengkritik menilai sejarah resmi negara berisiko menyeragamkan ingatan kolektif dan mempersempit ruang berpikir kritis, terutama di ruang kelas.

Guru Sejarah SMAN 11 Bekasi, Prakoso Tio, menilai penulisan sejarah nasional yang diinisiasi pemerintah memiliki skala dan ambisi yang belum pernah terjadi sejak penerbitan Sejarah Nasional Indonesia pada 1976 di era Orde Baru, di bawah koordinasi Nugroho Notosusanto. 

“Secara historis, ini baru kedua kalinya negara menulis sejarah nasional secara resmi dan mendistribusikannya ke sekolah,” kata Prakoso dalam diskusi Bedah CP Mata Pelajaran Sejarah dan Relevansinya dengan Buku Sejarah Indonesia yang Baru, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Prakoso, berbeda dengan buku Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS) yang terbit pada awal 2000-an, buku sejarah versi terbaru ini dibiayai negara dan dirancang sebagai rujukan utama pembelajaran. Konsekuensinya tidak sederhana. “Ketika sebuah narasi dilabeli sebagai sejarah resmi, ia berpotensi menjadi satu-satunya versi yang dianggap sah,” ujarnya.

Dalam situasi seperti itu, kisah-kisah di luar buku resmi berisiko dipinggirkan. Prakoso mencontohkan pemberontakan petani Bekasi pada 1870 yang selama ini ia ajarkan kepada murid-muridnya, tetapi tidak tercatat dalam buku sejarah nasional. “Kalau tidak masuk buku resmi, lama-lama sejarah lokal dianggap tidak pernah ada,” katanya.

Kekhawatiran lain muncul dari tujuan buku yang disebut ingin membangun narasi Indonesia-sentris dan menghapus bias kolonial. Bagi Prakoso, tujuan tersebut sah secara akademik, tetapi rawan ditarik ke ranah politik identitas. “Dalam sejarah nasional selalu ada cerita yang dipilih untuk ditampilkan dan ada yang disingkirkan. Itu bukan sekadar soal akademik, tapi juga soal kekuasaan,” ujarnya.

Ia mengutip pandangan sejarawan Asvi Warman Adam yang menyebut penulisan sejarah nasional kerap menjadi arena tarik-menarik antara sejarah sebagai ilmu dan kepentingan politik. Prakoso juga menyinggung buku Erasing History karya Jason Stanley, yang membahas kecenderungan negara mengatur narasi masa lalu demi legitimasi kekuasaan. “Negara yang tidak percaya diri biasanya mulai sibuk mengurus sejarahnya,” katanya.

Bagi guru sejarah, kehadiran buku resmi negara menciptakan dilema. Di satu sisi, mereka berpotensi diposisikan sebagai penyampai narasi negara. Di sisi lain, mereka memikul tanggung jawab profesional untuk mengajarkan cara berpikir kritis. “Kalau guru hanya mengulang satu versi, itu bukan pendidikan sejarah, melainkan indoktrinasi,” ujar Prakoso.

Ia menegaskan bahwa guru sejatinya memiliki landasan untuk bersikap kritis melalui Capaian Pembelajaran (CP) dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 46 Tahun 2025. CP tersebut menekankan pembelajaran mendalam, keterampilan berpikir historis, literasi sumber, serta penelitian berbasis inkuiri. “CP memberi ruang otonomi pedagogis bagi guru,” katanya.

Menurut Prakoso, jika buku sejarah nasional masuk ke sekolah, semestinya ia diperlakukan sebagai salah satu sumber, bukan kebenaran tunggal. “Buku itu justru bisa dibedah bersama siswa: apa yang ditulis, apa yang tidak ditulis, dan mengapa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya tetap mengajarkan peristiwa-peristiwa sensitif seperti 1965 dan 1998. Sejarah, kata dia, tidak boleh hanya berisi kisah heroik, tetapi juga tragedi yang membentuk bangsa. “Tujuannya bukan menanamkan kebencian, melainkan melatih nalar kritis dan empati,” katanya.

Bagi Prakoso, negara memang selalu memiliki kepentingan atas masa lalu. Namun guru sejarah tidak boleh direduksi menjadi kurir narasi penguasa. “Kalau sejarah hanya diajarkan dalam satu versi, murid tidak sedang belajar sejarah. Mereka sedang dilatih untuk patuh,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Tempo telah berupaya meminta tanggapan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, serta salah satu tim penulis buku sejarah versi Kementerian Kebudayaan, Susanto Zuhdi. Namun, ketiganya belum memberikan respons.

Peluncuran buku sejarah resmi negara, pada akhirnya, bukan semata soal jilid dan halaman. Ia adalah soal bagaimana bangsa ini memilih mengingat, siapa yang diberi suara, dan sejauh mana negara memberi ruang bagi warganya untuk mempertanyakan masa lalu, sebagai bagian penting dari pendidikan dan demokrasi.(Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll