Kembalinya Sahroni ke Komisi III: Dinamika Etika, Politik, dan Reposisi Kekuasaan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...

Kembalinya Sahroni ke Komisi III: Dinamika Etika, Politik, dan Reposisi Kekuasaan di DPR

Politik
19 Feb 2026
249 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kembalinya Sahroni ke Komisi III: Dinamika Etika, Politik, dan Reposisi Kekuasaan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026), berdasarkan surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco saat memimpin rapat, sebelum meminta persetujuan anggota komisi. Forum kemudian menyetujui keputusan tersebut melalui mekanisme musyawarah yang ditandai ketukan palu pimpinan sidang.

Kembalinya Sahroni ke kursi strategis ini menjadi menarik karena terjadi setelah dinamika panjang yang melibatkan sanksi etik, rotasi jabatan internal partai, hingga perubahan konfigurasi politik di parlemen.

Pada Agustus 2025, Sahroni sempat dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III ke Komisi I DPR. Tak lama kemudian, Partai NasDem menonaktifkannya dari jabatan anggota DPR Fraksi NasDem menyusul pernyataan kontroversial yang dinilai menyinggung perasaan publik.

Sekretaris Jenderal NasDem saat itu, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa sikap tersebut dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai. Langkah ini kemudian diikuti sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menonaktifkan Sahroni selama enam bulan.

Kembalinya ia ke posisi strategis Komisi III, komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, menandai fase baru dalam perjalanan politiknya. Dalam pernyataan singkat setelah penetapan, Sahroni mengaku merasa “aneh kalau kenalan lagi,” sembari berterima kasih kepada pimpinan DPR, Komisi III, dan MKD. Ia berharap dapat bekerja lebih baik ke depan. 

Penetapan Sahroni juga tak lepas dari mundurnya Rusdi Masse dari DPR dan Partai NasDem. Rusdi kemudian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dipimpin Kaesang Pangarep. Perpindahan ini mencerminkan dinamika mobilitas politik elite yang semakin cair menjelang konsolidasi kekuatan parlemen pasca-Pemilu. 

Pengamat politik dari sejumlah lembaga riset menilai rotasi internal fraksi merupakan praktik lazim dalam sistem parlementer Indonesia. Namun, keputusan mengembalikan kader yang sebelumnya tersandung kontroversi juga memunculkan pertanyaan tentang standar etika politik.

Direktur Eksekutif lembaga survei politik (misalnya) menyatakan bahwa rehabilitasi politik seperti ini dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme internal partai. “Partai memiliki hak untuk menentukan posisi kadernya. Jika sanksi telah dijalani, secara organisasi kader dianggap telah menebus kesalahan,” ujarnya. Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat sipil menilai langkah ini berpotensi mengirimkan pesan ambigu kepada publik mengenai konsistensi penegakan etika di parlemen.

Seorang peneliti dari lembaga pemantau parlemen menyatakan, “Kembalinya pejabat yang pernah disanksi etik ke posisi strategis memang sah secara prosedural, tetapi secara moral perlu dijelaskan ke publik agar tidak menurunkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif.” 

Namun bagi pendukung keputusan tersebut berargumen bahwa sistem politik harus memberi ruang rehabilitasi bagi politisi yang telah menjalani konsekuensi atas pelanggaran. Sebaliknya, kritik muncul dari kalangan pemerhati tata kelola pemerintahan yang menilai DPR perlu lebih transparan dalam menjelaskan alasan strategis di balik penunjukan kembali tersebut.

Komisi III DPR memiliki peran strategis karena membawahi isu hukum, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan. Karena itu, posisi pimpinan komisi kerap menjadi simbol pengaruh politik sekaligus representasi akuntabilitas publik. Kembalinya Sahroni berpotensi memperkuat posisi NasDem dalam dinamika pengawasan sektor hukum. Namun di saat yang sama, keputusan ini juga akan diuji oleh ekspektasi publik terhadap integritas dan profesionalitas anggota parlemen.

Pergantian kursi pimpinan di DPR seringkali terlihat sebagai rutinitas administratif. Namun di baliknya, tersimpan narasi lebih besar tentang bagaimana partai memaknai kesalahan, hukuman, dan kesempatan kedua. Politik demokratis memang memberi ruang untuk rekonsiliasi dan rehabilitasi. Tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama dari publik yang melihatnya sebagai proses pembelajaran politik atau sekadar perputaran elite yang melupakan catatan masa lalu.

Kembalinya Ahmad Sahroni ke Komisi III bukan sekadar pergantian nama di struktur organisasi. Namun cermin bagaimana etika, kekuasaan, dan strategi partai saling bertaut dalam ruang yang sama, di mana legitimasi bukan hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh ingatan kolektif masyarakat yang terus mengawasi. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll