Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dengan melarang penggunaan pangan ultraproses atau ultra-processed food (UPF) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaan MBG pada periode Ramadan, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, hingga libur Tahun Baru Imlek 2026.
Langkah tersebut bukan sekadar penyesuaian menu musiman, tetapi juga mencerminkan perubahan arah kebijakan gizi nasional. Dari sekadar pemenuhan kebutuhan makan menjadi pendekatan berbasis kualitas pangan dan kesehatan jangka panjang. Dalam edaran tersebut, BGN menegaskan bahwa paket makanan kemasan sehat yang dibagikan selama Ramadan tidak boleh mengandung produk UPF. Pangan ultraproses umumnya merupakan produk industri yang melalui berbagai tahapan pengolahan dengan tambahan zat seperti pengawet, pewarna, pemanis, maupun perasa buatan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pemilihan menu harus tetap mempertimbangkan keamanan pangan dan kecukupan nutrisi. “Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menegaskan dapur MBG diminta menghindari makanan yang cepat basi, bercita rasa terlalu pedas, atau berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.
Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian global terhadap dampak konsumsi makanan ultraproses. Berdasarkan sejumlah studi kesehatan internasional menunjukkan konsumsi UPF berlebihan berkaitan dengan meningkatnya risiko obesitas, diabetes tipe 2, hingga penyakit kardiovaskular. Organisasi kesehatan dunia (WHO) maupun sejumlah jurnal kesehatan publik dalam beberapa tahun terakhir menyoroti perlunya intervensi kebijakan untuk mengurangi dominasi pangan industri dalam pola makan masyarakat.
Selain perubahan menu, BGN juga mengubah skema distribusi untuk menyesuaikan ritme konsumsi selama Ramadan. Setiap penerima manfaat akan memperoleh dua totebag dengan warna berbeda untuk mempermudah identifikasi dan sistem penukaran harian. “SPPG menyediakan dua buah totebag untuk setiap penerima manfaat dengan warna berbeda, misalnya biru dan merah, agar menjadi pembeda antara kantong yang sebelumnya digunakan dengan kantong yang akan ditukar pada hari berikutnya,” kata Dadan.
Program MBG juga tidak akan disalurkan selama masa cuti bersama Idul Fitri pada 18–24 Maret 2026. Sebagai gantinya, distribusi dilakukan lebih awal melalui paket bundling kemasan sehat. Paket ini dirancang untuk konsumsi beberapa hari sekaligus, meski BGN menekankan masa simpan maksimal hanya tiga hari demi menjaga kualitas makanan.
Larangan pangan ultraproses menempatkan program MBG pada posisi yang menarik. Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah mendorong pola makan sehat berbasis bahan alami dan lokal. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga menghadirkan tantangan praktis. Mulai dari logistik distribusi, biaya penyimpanan, hingga kesiapan dapur produksi dalam menyediakan makanan yang tahan simpan tanpa bergantung pada teknologi pengolahan industri.
Beberapa pengamat kebijakan pangan menilai langkah ini sebagai sinyal perubahan paradigma. Seorang analis kebijakan gizi publik, misalnya, menilai bahwa program makan gratis selama ini sering menghadapi dilema antara efisiensi distribusi dan kualitas nutrisi. “Produk ultraproses memang praktis, tetapi dampaknya terhadap kesehatan jangka panjang menjadi perhatian serius. Kebijakan ini mencoba menyeimbangkan dua kepentingan tersebut,” ujarnya.
Di balik kebijakan teknis ini, tersimpan pertanyaan yang lebih besar tentang keberlangsungan program makan gratis apakah hanya sekadar memenuhi kebutuhan kalori, atau juga menjadi instrumen pendidikan pola makan sehat bagi masyarakat? Larangan UPF memberi sinyal bahwa negara ingin mendorong perubahan budaya konsumsi. Pilihan menu seperti telur asin, abon, atau makanan khas lokal menunjukkan upaya mengembalikan peran pangan tradisional sebagai sumber nutrisi yang lebih alami.
Namun keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi. Penerimaan masyarakat, konsistensi implementasi di lapangan, serta edukasi publik tentang pentingnya mengurangi konsumsi makanan ultraproses akan menjadi faktor penentu. Ramadan akan menjadi momentum yang bukan hanya bagi individu yang berpuasa, tetapi juga bagi negara dalam menata ulang relasi antara makanan, kesehatan, dan kebijakan publik. Jika berhasil, kebijakan ini bukan sekadar perubahan menu sementara, melainkan langkah awal menuju sistem pangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (Red)