Batam Siapkan Penampungan Pengungsi: Tantangan Kebijakan, Dampak Sosial, dan Kemanusiaan

Di sebuah ruang rapat di Batam, suasana menjadi tidak sekadar soal angka atau kebijakan teknis. Di...

Batam Siapkan Penampungan Pengungsi: Tantangan Kebijakan, Dampak Sosial, dan Kemanusiaan

Politik
29 Jan 2026
232 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Batam Siapkan Penampungan Pengungsi: Tantangan Kebijakan, Dampak Sosial, dan Kemanusiaan

Di sebuah ruang rapat di Batam, suasana menjadi tidak sekadar soal angka atau kebijakan teknis. Di hadapan pejabat daerah dan pusat, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, berbicara tentang sebuah perubahan paradigma. “Penanganan pengungsi ke depan tidak bisa lagi dilakukan secara reaktif,” ujarnya tegas dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di kota ini, Rabu (28/1/2026). 

Pernyataan tersebut mencerminkan realitas yang tak bisa diabaikan. Indonesia di sepanjang 2024–2025 telah menampung lebih dari 12 ribu pengungsi dan pencari suaka dari puluhan negara, termasuk Afghanistan, Somalia dan Myanmar. Mereka hidup tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga hub transit seperti Batam. “Saat ini jumlah pengungsi di Indonesia sekitar 12.060 orang, terdiri dari 7.377 pengungsi dan 4.683 pencari suaka. Isu Rohingya juga menjadi perhatian besar di daerah," ujar Aang dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Batam.

Batam sebenarnya, atau Indonesia pada umumnya mungkin bukanlah tujuan akhir bagi mereka. Karena letaknya yang strategis di perairan Selat Malaka membuatnya menjadi salah satu entry point pertama sebelum individu pengungsi melanjutkan pergi ke negara-negara lain di Asia Tenggara. Namun berdasarkan tren global justru menunjukkan bahwa semakin sedikit negara yang membuka pintu untuk resettlement, sehingga banyak pengungsi tetap tinggal lebih lama di penampungan sementara seperti Indonesia. 

Aang mengatakan, “Indonesia itu negara transit, bukan negara tujuan. Tapi transit sampai kapan? Ini yang perlu penataan ulang.” Perubahan ini sejatinya mencerminkan perubahan realitas. Karena banyak pengungsi yang tinggal bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, di tempat penampungan seperti di Batam.

Fakta itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. Ia merinci, dari sekitar 359 pengungsi di Batam, ratusan telah tinggal di kota ini selama lebih dari 8–10 tahun, dan puluhan anak-anak dari mereka kini mengikuti pendidikan formal setempat. "Saat ini, penampungan pengungsi di Batam berada di Hotel Kolekta, Sekupang, yang dikelola bersama organisasi internasional IOM (International Organization for Migration) dan pihak imigrasi setempat," katanya.

Pandangan resmi pemerintah hendak mencoba merespons dinamika ini dalam kerangka hukum Indonesia. Saat ini, penanganan pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, di mana UNHCR dan IOM diberi peran koordinatif. Namun Indonesia bukanlah pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 PBB, dan belum memiliki sistem nasional determinasi status pengungsi. Akibatnya UNHCR bertanggung jawab melakukan proses penentuan status serta solusi resettlement. 

Agenda kebijakan kini sedang dibahas. Kementerian Dalam Negeri mengarahkan daerah perbatasan, termasuk Batam, Kepulauan Riau, untuk menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi pengungsi luar negeri sebagai langkah antisipasi ke depan. Termasuk penentuan lokasi penampungan sementara yang layak dan skema pendanaan hidup pengungsi dan aturan bagi pengungsi mandiri, termasuk batasan kerja. Semuanya sebagai bagian dari upaya mitigasi jangka panjang. 

Berdasarkan keadaan di lapangan kehadiran pengungsi juga menimbulkan resistensi. Bukan hanya pemerintah yang merasakan tekanan perubahan kebijakan ini. Di daerah lain seperti Pekanbaru, ketegangan antara komunitas pengungsi, terutama dari kelompok Rohingya dan warga lokal sudah terlihat. Menurut laporan dari media sosial beberapa pengungsi mengeluhkan bantuan yang dinilai tidak cukup untuk kebutuhan dasar mereka. Seorang pengungsi bernama Nuramin mengatakan, “Dengan bantuan segitu kami tidak bisa mencukupi kebutuhan.” 

Kisah seperti ini memberi wajah fakta baru bahwa banyak pengungsi hidup dalam temporariness yang berkepanjangan meski telah diperhatikan oleh badan internasional seperti UNICEF dan UNHCR. Masih terbatasnya layanan dasar yang menjadi tantangan. Demikian akses pendidikan bagi anak-anak pengungsi di Indonesia. 

Kebijakan penampungan sementara yang mestinya digagas bukan sekadar soal ruang fisik atau barak penampungan. Tapi harus berbicara pada suatu kenyataan baru bahwa transit bagi banyak pengungsi bisa bertahan lebih lama daripada yang pernah dibayangkan, dan tentu dapat meninggalkan dampak sosial yang mendalam di komunitas tuan rumah. 

Pandangan ini menuntut perubahan pendekatan dari respons darurat menjadi manajemen jangka panjang. Lebih dari itu, sebagai negara yang menegaskan prinsip kemanusiaan namun tidak meratifikasi konvensi internasional, Indonesia dihadapkan pada dilema antara kedaulatan, solidaritas regional, dan tanggung jawab kemanusiaan yang mendalam. 

Pertanyaan besar yang muncul adalah bukan sekadar di mana pengungsi ditampung, tetapi bagaimana kehidupan mereka di ruang sementara itu dapat bermakna dan berkelanjutan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll