Anggaran Pendidikan Tergerus MBG, Guru dan Mahasiswa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Pada Senin, 26 Januari 2026, sebuah gugatan materiil penting resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi...

Anggaran Pendidikan Tergerus MBG, Guru dan Mahasiswa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Politik
28 Jan 2026
479 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Anggaran Pendidikan Tergerus MBG, Guru dan Mahasiswa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Pada Senin, 26 Januari 2026, sebuah gugatan materiil penting resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Gugatan ini mempertanyakan peran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur anggaran pendidikan Indonesia tahun 2026 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut terdaftar sebagai Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Kepaniteraan MK. 

Masalahnya tidak sekadar angka anggaran, tetapi tentang makna konstitusional anggaran pendidikan. Para pemohon menilai penyertaan MBG, yang menurut mereka bukan fungsi inti pendidikan, dalam alokasi pendidikan bertentangan dengan amanat dasar negara. Setelah pemerintah menetapkan alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp 757,8 triliun, atau ditafsirkan sebagai 20% dari total belanja negara, sesuai dengan amanat konstitusi. 

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa angka ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pendidikan. Namun, rinciannya menunjukkan porsi yang memicu kontroversi. Porsi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sekitar Rp 335 triliun atau hampir 44 persen dari total anggaran pendidikan 2026. 

Sebagian besar alokasi pendidikan lainnya mencakup bantuan siswa dan mahasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, dan beasiswa LPDP, juga tunjangan guru dan tenaga pendidik dengan total ratusan triliun, lalu sisanya untuk sarana pendidikan dan bantuan operasional sekolah. 

Meski secara nominal anggaran pendidikan tampak besar, persoalan muncul ketika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikeluarkan dari kategori “pendidikan inti”. Jika MBG tidak dihitung sebagai bagian langsung dari fungsi pendidikan konvensional, maka porsi anggaran yang benar-benar tersisa untuk sektor pendidikan murni diperkirakan hanya sekitar 14 persen dari total APBN 2026, sebuah angka yang terpaut jauh dari amanat konstitusi yang mensyaratkan minimal 20 persen.

Dengan kata lain, perdebatan ini bukan semata soal besaran dana, melainkan soal definisi: apakah pendidikan dipahami sebagai investasi langsung pada ruang kelas, guru, dan mutu pembelajaran, ataukah dapat diperluas hingga mencakup program sosial yang mendukung kehidupan peserta didik.

Dalam keterangan resminya, kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menegaskan bahwa inti gugatan adalah mempertahankan esensi anggaran pendidikan sesuai UUD 1945. “Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” 

Argumentasi serupa juga muncul dari organisasi masyarakat sipil, yang menyatakan bahwa penggabungan MBG sebagai bagian dari pendanaan pendidikan dapat mereduksi kapasitas anggaran untuk fungsi inti pendidikan, seperti kualitas guru, fasilitas sekolah, dan akses pembelajaran yang merata. 

Sebagai contoh, analis dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menuturkan bahwa setelah dikurangi program MBG, porsi untuk pendidikan formal hanya sekitar 14 persen dari APBN, yang menurutnya jelas melanggar amanat konstitusi pendidikan. 

Sementara dari sisi pemerintah, penjelasan dan justifikasi Kebijakan Pemerintah melalui Menteri Keuangan serta pernyataan resmi Presiden menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan termasuk MBG telah dirancang sesuai dengan kebutuhan sosial, termasuk pendidikan dan gizi anak. Pernyataan ini disampaikan secara konsisten dalam pembahasan RAPBN 2026. 

Menteri Keuangan pernah menegaskan bahwa alokasi MBG dirancang untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat, termasuk siswa sekolah dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah menilai program ini dapat menjawab persoalan gizi buruk dan stunting, yang pada gilirannya berdampak pada kualitas belajar anak. 

Namun, pemerintah belum memberikan penjelasan yang memuaskan menurut sebagian pengamat tentang keterkaitan langsung MBG dengan fungsi pendidikan seperti yang diatur oleh peraturan turunan dan definisi pendidikan dalam sistem hukum nasional.

Para pakar pendidikan dan pemantau publik menyampaikan kekhawatiran bahwa alokasi besar MBG di pos pendidikan dapat memiliki dampak seperti penurunan prioritas fisik pendidikan. Dengan sekitar Rp 335 triliun tersedot untuk MBG, alokasi untuk pembangunan gedung sekolah, perbaikan fasilitas, dan penguatan infrastruktur pendidikan menjadi relatif tertekan dibanding sebelumnya. 

Selain itu, kesejahteraan guru dan tenaga pendidik tidak mendapat perhatian. Meskipun tunjangan dan gaji pendidik dialokasikan dalam jumlah besar, sebagian pemantau menilai masih belum memadai jika dibandingkan dengan beban kerja dan kebutuhan peningkatan kualitas guru. Reduksi ruang fiskal pendidikan dianggap akan berdampak pada program peningkatan kualitas pembelajaran, pelatihan guru, teknologi pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan akademik dasar lainnya.

Perdebatan ini meluas di ruang publik. Sebagian masyarakat mendukung MBG sebagai instrumen penting untuk mengatasi malnutrisi dan memperbaiki kualitas hidup anak di komunitas rentan, terutama di wilayah terpencil. Sebuah survei sosial awal menunjukkan bahwa program makan gratis disambut positif oleh beberapa orang tua di luar Jawa sebagai bantuan nyata untuk putra-putri mereka. 

Namun, kritik tajam muncul dari kalangan pendidik dan pegiat pendidikan yang menilai bahwa anggaran pendidikan seharusnya fokus pada fungsi inti sekolah, guru, dan proses pembelajaran. Bukan program sosial yang bisa dialokasikan di pos lain di luar pendidikan jika memang perlu diprioritaskan. 

Kasus anggaran ini menempatkan kita pada persimpangan mendalam antara dua kebutuhan publik besar: pemenuhan kebutuhan gizi anak dan pemenuhan hak atas pendidikan. Kedua hal ini memiliki urgensi sosial yang tak bisa dibantah. Namun, pertanyaan fundamentalnya adalah: Apakah penggabungan prioritas sosial ini dapat dibenarkan dalam kerangka amanat konstitusi yang jelas?

Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa negara wajib memprioritaskan pendidikan setidaknya 20 persen dari APBN. Ketika angka ini “dipenuhi” dengan menyertakan program yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan fungsi belajar-mengajar, maka substansi pendidikan itu sendiri menjadi dipertanyakan. Itu bukan sekadar debat teknik anggaran, tetapi perdebatan nilai tentang masa depan anak bangsa dan kedaulatan kebijakan publik.

Selagi Mahkamah Konstitusi menimbang argumen hukum, dialog publik yang matang diperlukan bukan hanya soal angka, tetapi soal apa makna pendidikan bagi bangsa ini, seperti kata seorang cendekiawan: “Pendidikan bukan biaya yang dibebankan negara, ia adalah investasi yang akan membayar kembali seluruh masa depan bangsa.”

Gugatan ini bukan hanya tentang undang-undang anggaran, melainkan tentang bagaimana negara menafsirkan dan menjalankan amanat konstitusi. Di tengah tantangan sosial dan ekonomi yang kompleks, mempertahankan integritas pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa adalah pertaruhan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll