Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Isu ini mencuat seiring kekhawatiran sejumlah elite politik terhadap tingginya ongkos pilkada langsung, yang dinilai membebani negara sekaligus mendorong praktik politik transaksional di daerah.
Di tengah arus dukungan dari mayoritas partai politik di parlemen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampil sebagai satu-satunya partai yang secara tegas menolak gagasan tersebut. Penolakan itu ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional I PDIP di Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa mahalnya biaya pilkada tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan sistem pemilihan langsung. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada sistem hukum yang belum adil dan konsisten dalam menegakkan aturan main demokrasi.
“Ongkos tinggi pilkada langsung karena sistem hukum yang tidak berkeadilan,” ujar Hasto.
Ia menjelaskan, lemahnya sistem hukum membuat berbagai kebutuhan pilkada membengkak, mulai dari logistik, biaya kampanye, hingga investasi politik yang sering kali tidak transparan. Karena itu, PDIP berpandangan bahwa reformasi hukum dan pembenahan internal partai politik jauh lebih mendesak dibanding mengganti mekanisme pemilihan.
Menurut Hasto, solusi tidak terletak pada menghidupkan kembali model pilkada lewat DPRD, yang pernah berlaku pada masa Orde Baru, melainkan pada penguatan kaderisasi dan pendidikan politik di tubuh partai.
“Kaderisasi ini juga bagian dari penyempurnaan politik,” katanya, menegaskan bahwa partai harus bertanggung jawab menyiapkan calon pemimpin, bukan sekadar menjadi kendaraan elektoral.
Pandangan senada disampaikan Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan. Ia mengingatkan bahwa alasan efisiensi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak politik warga negara.
“Kalau hak rakyat diambil karena alasan efisiensi, itu harganya jauh lebih mahal daripada biaya politik pilkada itu sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR tersebut.
Di sisi lain, wacana pilkada lewat DPRD terus didorong oleh Partai Golkar, yang sejak 2024 secara konsisten mengusulkannya. Dalam Rapimnas Golkar pada Desember 2025, partai berlambang beringin itu menegaskan akan membawa usulan tersebut ke pembahasan paket Undang-Undang Pemilu di DPR tahun ini.
Sikap Golkar diikuti oleh partai-partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Gerindra, PAN, dan PKB, yang sama-sama menilai pilkada langsung terlalu mahal.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyatakan bahwa usulan tersebut tidak semata-mata didorong oleh kepentingan praktis. “Mengembalikan pemilihan tidak langsung bukan soal pragmatisme kekuasaan, tapi soal ideologi negara dan falsafah bangsa,” ujarnya, seraya menyebut demokrasi Pancasila sebagai dasar pemikiran.
Sementara itu, dari kalangan pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional. “Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril, membuka ruang tafsir bahwa mekanisme perwakilan pun sah secara hukum.
Namun, sejumlah pengamat justru mengingatkan bahwa mengganti sistem pemilihan tidak otomatis menekan biaya politik. Peneliti politik dari The Indonesian Institute, Felia Primaresti, menilai pilkada lewat DPRD berpotensi memindahkan biaya politik ke ruang yang lebih tertutup.
“Negosiasi politik, lobi, dan potensi politik uang tetap bisa terjadi, bahkan lebih sulit diawasi karena berlangsung di kalangan elite,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Arya Fernandes, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS. Menurutnya, mahalnya ongkos pilkada justru bersumber dari perilaku partai politik sendiri, terutama dalam proses pencalonan.
“Biaya menjadi tinggi karena praktik mahar politik, kampanye, dan pengamanan suara. Kalau perilaku ini bisa diubah, ongkos politik akan jauh berkurang,” kata Arya.
Pandangan kritis juga datang dari akademisi. Faisal Riza, pengamat politik dari UIN Sumatera Utara, menilai bahwa menyalahkan pilkada langsung sebagai sumber korupsi adalah pendekatan yang keliru. “Anggota legislatif juga banyak yang terlibat korupsi. Jadi masalahnya bukan pada rakyat memilih langsung, tapi pada lemahnya regulasi dan penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pakar manajemen publik Nandang Sutisna mengingatkan bahwa pilkada langsung adalah salah satu capaian penting Reformasi 1998 yang memberi ruang partisipasi luas bagi warga negara. “Mengalihkan pemilihan ke DPRD berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan memusatkan kekuasaan pada elite politik,” katanya.
Di tengah tarik-menarik argumentasi tersebut, posisi PDIP menjadi penanda penting dalam peta politik nasional. Hingga kini, PDIP menjadi satu-satunya partai di DPR yang secara resmi dan terbuka menolak pilkada lewat DPRD, sikap yang ditegaskan kembali melalui keputusan Rakernas partai.
Perdebatan soal pilkada ini bukan sekadar soal berapa besar biaya yang harus dikeluarkan negara, melainkan tentang bagaimana demokrasi dimaknai dan dijalankan. Efisiensi memang penting, tetapi demokrasi selalu memiliki harga dan sejarah menunjukkan bahwa harga kehilangan kedaulatan rakyat sering kali jauh lebih mahal daripada angka-angka dalam anggaran. (Red)