Antrean haji di Indonesia selalu panjang, sering kali melampaui usia para pendaftarnya. Setiap tambahan kuota semestinya menjadi harapan baru bagi jutaan calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun.
Namun harapan itu kini berhadapan dengan persoalan hukum, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK mencapai kesepakatan bersama mengenai pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara itu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan status hukum Yaqut. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Januari 2026.
KPK belum mengungkap jumlah maupun identitas lengkap pihak lain yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan. Menurut dia, perbedaan pandangan dalam forum internal merupakan bagian dari proses pendalaman perkara. “Dalam sebuah diskusi dan forum tentu ada beragam pandangan. Itu menjadi pengayaan untuk saling melengkapi,” ujar Budi.
Fitroh mengakui adanya dinamika di antara pimpinan KPK sebelum penetapan tersangka dilakukan. Ia menyebut perbedaan pendapat merupakan hal yang lazim dalam penanganan perkara besar. “Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
Meski demikian, Fitroh menegaskan bahwa dinamika tersebut tidak memengaruhi keseriusan KPK dalam menangani perkara kuota haji. Menurut dia, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan berlandaskan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya perbedaan pendapat maupun keraguan di antara pimpinan dalam penetapan tersangka. Ia menegaskan seluruh pimpinan KPK berada dalam satu sikap sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. “Prinsipnya tidak ada. Tidak ada yang terbelah,” kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa peran pimpinan KPK adalah memastikan penyidik menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan. Ia menyebut pengusutan perkara kuota haji telah mencapai tahap akhir, yakni penetapan tersangka.
KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Penyidikan tersebut berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas Haji menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama.
DPR mengesahkan pembentukan Pansus Angket Haji melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024. Dalam temuannya, pansus menilai Kementerian Agama melanggar ketentuan dalam distribusi kuota haji 2024.
Saat itu, pemerintah menetapkan kuota haji reguler sebanyak 221 ribu jemaah dan memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
KPK menduga pembagian kuota tambahan yang sama rata tersebut menguntungkan pihak tertentu, terutama biro penyelenggara ibadah haji. Dengan skema itu, jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih besar dapat berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti jemaah reguler.
Dalam proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa pada 16 Desember 2025, Yaqut memilih tidak membeberkan materi pemeriksaan kepada publik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyoroti kembali persoalan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Selain menyangkut aspek hukum, kasus ini menyentuh isu keadilan distribusi kuota di tengah antrean panjang jutaan calon jemaah.
KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka, menurut KPK, menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan kuota haji berjalan transparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. (Red)