Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun anggaran 2026 dengan mengalokasikan dana Rp 6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian ini ditandai dengan terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk sejumlah proyek strategis di kawasan ibu kota baru tersebut.
Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja publik yang terus meningkat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial, alokasi anggaran untuk IKN kembali memantik perdebatan. Pertanyaan mendasarnya bukan semata soal keberlanjutan proyek, melainkan prioritas kebijakan dan kualitas tata kelola anggaran negara.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia menyebut besarnya dana publik yang dialokasikan harus dibarengi tanggung jawab tinggi dan keterbukaan. Pernyataan ini dapat mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa pembangunan IKN berada dalam pengawasan publik yang ketat.
Namun, transparansi dalam proyek raksasa seperti IKN tidak cukup berhenti pada komitmen normatif. Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sejumlah kajiannya berulang kali mengingatkan bahwa proyek strategis nasional dengan nilai anggaran besar rawan terhadap konflik kepentingan, pembengkakan biaya, dan lemahnya pengawasan lintas lembaga. ICW menilai keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
Seiring terbitnya DIPA 2026, Otorita IKN melantik jajaran pejabat perbendaharaan pada akhir Desember 2025. Para pejabat tersebut, mulai dari kuasa pengguna anggaran hingga bendahara pengeluaran menandatangani pakta integritas sebagai komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Langkah administratif ini dinilai penting, tetapi sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pakta integritas kerap bersifat simbolik jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan sanksi yang tegas.
Ekonom kebijakan publik dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai bahwa proyek berskala besar seperti IKN membutuhkan sistem audit berlapis dan pelibatan publik secara aktif agar pengawasan tidak hanya bergantung pada struktur internal pemerintah.
Pandangan serupa juga disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai laporan hasil pemeriksaan terhadap proyek infrastruktur nasional. BPK kerap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak, ketepatan perencanaan anggaran, serta mitigasi risiko keterlambatan dan pembengkakan biaya. Catatan BPK tersebut menjadi relevan mengingat pembangunan IKN melibatkan banyak paket pekerjaan dengan nilai kontrak triliunan rupiah.
Basuki sendiri mengingatkan para pejabat agar menghindari konflik kepentingan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai kontrak. Peringatan ini secara implisit menunjukkan bahwa risiko tata kelola tetap ada, terutama pada fase percepatan pembangunan yang melibatkan relasi kompleks antara birokrasi, kontraktor, dan kepentingan politik.
Di sisi pembangunan fisik, Otorita IKN telah menandatangani delapan paket kontrak untuk mempercepat tahap kedua pembangunan, yang difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif. Pemerintah berharap kawasan ini menjadi penanda kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan negara.
Namun, sejumlah analis menilai bahwa pembangunan simbol-simbol kekuasaan negara belum tentu sejalan dengan kesiapan ekosistem pendukungnya. Peneliti kebijakan tata ruang dan fiskal menyoroti bahwa tantangan utama IKN justru terletak pada kepastian pemindahan fungsi politik, keberlanjutan pembiayaan jangka panjang, serta minat investasi swasta yang hingga kini masih cenderung berhati-hati.
Dalam konteks tersebut, ketergantungan pada APBN kembali memunculkan refleksi kritis: apakah negara sedang menanggung risiko fiskal yang terlalu besar untuk proyek yang manfaat jangka panjangnya belum sepenuhnya terukur? Apalagi, perubahan arah kebijakan dan dinamika politik nasional berpotensi memengaruhi konsistensi pembangunan IKN ke depan.
IKN, pada akhirnya, bukan sekadar proyek infrastruktur atau pemindahan pusat pemerintahan. Ia adalah ujian tata kelola negara tentang bagaimana ambisi besar dirancang, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa pengawasan independen yang kuat, keterbukaan data, serta evaluasi kebijakan yang jujur, proyek yang diklaim sebagai “contoh untuk dunia” berisiko justru menjadi pelajaran mahal tentang rapuhnya akuntabilitas dalam pembangunan nasional.