RUU Perampasan Aset Menggantung

Lebih dari dua pekan sejak mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR belum juga...

RUU Perampasan Aset Menggantung

Politik
08 Des 2025
385 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

RUU Perampasan Aset Menggantung

Lebih dari dua pekan sejak mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR belum juga menyentuh pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebuah regulasi yang sejak lama disebut sebagai kunci pemberantasan korupsi. Publik mulai bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di Senayan?

RUU Perampasan Aset sudah berkelindan dalam wacana sejak 2003. Gelombang desakan kuat muncul pada demonstrasi Agustus 2025, yang membuat DPR akhirnya memasukkan rancangan ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Namun, setelah KUHAP disahkan, DPR justru mengalihkan fokus ke RUU Penyesuaian Pidana.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berdalih bahwa RUU Penyesuaian Pidana perlu didahulukan sebagai penyesuaian atas KUHP 2023 dan KUHAP yang baru disahkan pada 18 November 2025.

RUU Penyesuaian Pidana dibahas sebagai turunan, tindak lanjut dari KUHP, katanya di Kompleks DPR, Senayan, Rabu (19/11/2025).

Namun, alasan itu tak meredakan tanda tanya. Pasalnya, RUU Perampasan Aset selama ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk menutup celah penyelamatan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi. Menunda pembahasannya berarti menunda pula upaya pemulihan kerugian negara.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan DPR masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.

Kami masih menerima masukan-masukan dan itu sudah berjalan sejak sidang lalu, ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Puan berdalih bahwa partisipasi publik perlu dipastikan agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU Perampasan Aset dan revisi KUHAP yang sedang berjalan.

Meaningful participation perlu kita lihat dulu agar tidak terjadi tumpang tindih, katanya.

Meski begitu, rapat paripurna terakhir telah menempatkan RUU Perampasan Aset pada urutan kelima dari total 52 rancangan maupun revisi undang-undang yang masuk antrian pembahasan. Posisi itu menunjukkan rancangan tersebut sudah siap masuk meja negosiasi politik, tetapi belum mendapat prioritas nyata.

Memasuki Desember, anggota DPR memasuki masa reses. Agenda persidangan baru dimulai lagi pada 13 Januari 2026. Artinya, setidaknya hingga awal tahun depan, RUU Perampasan Aset masih harus menunggu dan publik harus terus mengawasi. (Sal)

Share :

Perspektif

Scroll