Pemerintah mulai menyiapkan perubahan pola penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai titik layanan pencairan bagi keluarga penerima manfaat. Skema yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (28/7/2026), itu masih berada pada tahap simulasi. Pemerintah menilai model baru tersebut dapat memangkas jarak layanan bagi masyarakat desa, sementara kalangan pengamat mengingatkan agar perubahan mekanisme tidak mengurangi akuntabilitas, transparansi, maupun kualitas layanan kepada penerima manfaat.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa mekanisme baru belum menggantikan sistem penyaluran bansos yang berlaku saat ini. Pada tahap awal, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap menjadi penyalur resmi, sedangkan gerai KDMP hanya berfungsi sebagai agen layanan perbankan.
"Ini kami akan coba jajaki. Karena sekarang sudah mulai proses penyaluran triwulan III, nanti akan kami lihat dan simulasikan," kata Gus Ipul. Menurutnya, sekitar 900 titik KDMP telah disiapkan sebagai lokasi uji coba. Seluruh proses transaksi tetap dilakukan melalui sistem perbankan sehingga data penerima manfaat maupun mekanisme pencairan tidak berubah.
Selama ini, penyaluran bansos Kemensos dilakukan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Melalui skema baru, pemerintah ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat desa yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor bank. "Tidak perlu jauh-jauh lagi ke bank karena nanti agen perbankan ada di Kopdes Merah Putih," ujar Gus Ipul.
Dua program bantuan yang diproyeksikan menggunakan skema tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, pemerintah memastikan PT Pos Indonesia tetap menjadi mitra penyalur bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas berat yang selama ini menerima layanan antar langsung ke rumah.
Gus Ipul menjelaskan, pemerintah menyiapkan dua tahapan pengembangan. Tahap pertama adalah membuka agen Himbara di setiap KDMP. Tahap berikutnya, apabila regulasi telah direvisi, bukan tidak mungkin koperasi desa dapat menjadi penyalur bansos secara langsung. "Yang kedua, kalau regulasinya sudah ada perubahan, bisa jadi penyalurannya lewat langsung ke KDMP. Tapi, untuk sekarang regulasinya memang melalui Himbara," katanya.
Skema tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain menjadi tempat pencairan bansos, pemerintah juga ingin menjadikan koperasi desa sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari pemasaran hasil usaha warga hingga penyedia kebutuhan pokok. Penerima bansos bahkan didorong menjadi anggota koperasi agar memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas.
Di sisi lain, pemerintah melihat KDMP sebagai infrastruktur distribusi berbagai program negara. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan koperasi desa nantinya tidak hanya menjadi saluran bansos, tetapi juga distribusi berbagai bantuan pemerintah dan barang bersubsidi. "Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes, terpusat di Kopdes," ujar Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
Meski menawarkan kemudahan akses, rencana tersebut juga memunculkan sejumlah catatan kritis. Sejumlah pengamat kebijakan sosial menilai perubahan kanal distribusi harus dibarengi kesiapan infrastruktur digital, tata kelola koperasi, pengawasan transaksi, serta perlindungan data penerima manfaat. Tanpa kesiapan tersebut, penambahan mata rantai layanan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari antrean, keterlambatan pencairan hingga risiko penyalahgunaan di tingkat lokal. Di sisi lain, apabila pengawasan berjalan baik, keberadaan koperasi desa dapat memperpendek rantai layanan sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Karena itu, keberhasilan skema baru ini nantinya ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga prinsip akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan kemudahan akses bagi masyarakat. Bagi jutaan keluarga penerima manfaat, ukuran keberhasilan bukanlah perubahan nama atau tempat penyaluran, melainkan apakah bantuan dapat diterima tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa menambah beban baru.
Jika tujuan tersebut tercapai, Kopdes Merah Putih dapat menjadi simpul pelayanan publik sekaligus penggerak ekonomi desa. Namun apabila implementasinya tidak diiringi tata kelola yang kuat, perubahan skema hanya akan menjadi perpindahan kanal distribusi tanpa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red)