Diskusi mengenai agama di ruang digital kerap membuat kita terjebak dalam simplifikasi yang tajam dan bahkan provokatif. Baru-baru ini, sebuah video dari Permadi Arya (Abu Janda) kembali memicu perdebatan publik. Dalam video tersebut, ia menegaskan bahwa Al-Qur’an memuat perintah yang secara harfiah berbicara tentang pembunuhan. Meskipun pernyataan tersebut secara tekstual sulit dibantah, saya memandang bahwa secara kontekstual, pemahaman terhadap ayat-ayat tersebut memerlukan bedah mendalam dan diskusi lebih lanjut.
Selanjutnya dalam pernyataan Permadi Arya lagi, ia mengaku tidak menemukan ayat-ayat dalam Injil yang menyatakan atau mengisyaratkan pembunuhan sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an. Bahkan, ia menilai bahwa pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut bahwa Islam dan Kristen memiliki kesamaan dalam hal konsep membunuh demi keyakinan hingga dianggap sebagai syahid adalah tidak tepat. Bagi Permadi, ada garis demarkasi yang tegas antara teks Islam yang ia anggap memiliki muatan kekerasan eksplisit dengan teks Kristen yang ia persepsikan sepenuhnya pasifis.
Namun, benarkah demikian? Pernyataan semacam ini, jika tidak dibaca secara utuh dan hati-hati, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas. Sebab, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Alkitab (yang mencakup Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru), terdapat ayat-ayat yang, jika dipotong dari konteks historis dan teologisnya, dapat tampak seperti pembenaran atas kekerasan. Memang persoalan sesungguhnya bukanlah sekadar bahwa ada atau tidaknya ayat tersebut, baik di Al-Qur'an atau di Alkitab, melainkan bagaimana teks itu dipahami, ditafsirkan, dan ditempatkan dalam kerangka sejarah serta ajaran keseluruhan.
Dalam diskursus yang lebih luas, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana teks-teks suci itu sendiri terbentuk dan diwariskan. Perbedaan proses kodifikasi ini turut memengaruhi bagaimana penganutnya berinteraksi dengan teks tersebut. Dalam tradisi Kristen, misalnya, tidak terdapat perintah eksplisit dari Yesus Kristus untuk menuliskan seluruh ajarannya dan membukukannya menjadi Injil. Artinya, dalam fase awal, ajaran Kristen berkembang sebagai tradisi lisan yang kemudian dihimpun oleh para murid dan komunitas awal dalam bentuk tulisan beberapa dekade setelah masa Yesus. Hal ini membuat Injil bukan sekadar teks, melainkan juga hasil dari proses kesaksian, ingatan, dan refleksi komunitas beriman atas peristiwa Kristus.
Sebaliknya, dalam Islam, Al-Qur’an sejak awal memiliki karakter yang berbeda. Sejak masa Nabi Muhammad masih hidup, telah ada tradisi kuat untuk menghafal (hifz) dan mencatat wahyu yang diturunkan. Bahkan, istilah “kitab” dalam Al-Qur’an sendiri mengisyaratkan pentingnya pengumpulan dan penulisan wahyu agar tetap terjaga keasliannya. Upaya kodifikasi ini kemudian dilanjutkan secara sistematis setelah wafatnya Nabi, terutama pada masa Khalifah Utsman bin Affan, sehingga teks Al-Qur’an memiliki bentuk yang relatif stabil sejak periode awal Islam.
Perbedaan historis ini penting dicatat, bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk memahami bahwa setiap kitab suci hadir melalui proses yang khas. Dengan demikian, cara membaca dan menafsirkannya pun memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap sejarahnya. Menilai satu kitab suci dengan standar sejarah kitab suci lainnya bisa berujung pada kesimpulan yang tidak proporsional.
Lalu anggapan bahwa Alkitab tidak memuat narasi kekerasan, itu adalah kekeliruan sejarah dan teologis yang cukup fatal. Sebab dalam tradisi Kristen sendiri, beberapa bagian isi Perjanjian Lama terang sekali memuat narasi peperangan yang sangat keras, yang dalam terminologi teologi sering disebut sebagai herem atau pengkhususan untuk pemusnahan demi ketaatan religius.
Pertama, kisah penaklukan Yerikho dalam Kitab Yosua 6:21 menyebutkan: “Mereka menumpas dengan mata pedang segala yang ada di kota itu, baik laki-laki maupun perempuan, baik tua maupun muda, sampai kepada lembu, domba dan keledai.”
Kedua, dalam Kitab 1 Samuel 15:3 terdapat perintah terhadap Amalek yang sangat eksplisit: “Pergilah, kalahkanlah Amalek, tumpaslah segala yang ada padanya, janganlah sayang kepadanya; bunuhlah laki-laki dan perempuan, anak-anak dan bayi, lembu dan domba, unta dan keledai.”
Ketiga, dalam Kitab Yosua 8:25 disebutkan penaklukan kota Ai: “Jumlah semua orang yang tewas pada hari itu, laki-laki dan perempuan, ada dua belas ribu orang, semuanya orang kota Ai.”
Dalam Perjanjian Baru pun, terdapat ayat-ayat yang sering menjadi bahan tafsir beragam. Misalnya dalam Matius 10:34: “Jangan kamu menyangka bahwa Aku datang untuk membawa damai di atas bumi. Aku datang bukan untuk membawa damai, melainkan pedang.”
Dalam banyak tafsir arus utama, kata “pedang” di sini dipahami secara metaforis sebagai simbol perpecahan sosial atau konsekuensi radikal akibat pilihan iman, bukan ajakan kekerasan fisik. Namun, jika dibaca secara literal tanpa konteks, ayat ini dapat disalahpahami sebagai legitimasi konflik.
Hal serupa dapat ditemukan dalam Yohanes 15:13: “Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.” Dalam kerangka teologis Kristen, ayat ini merujuk pada pengorbanan diri dalam arti kasih yang altruistik, seperti yang ditunjukkan Yesus di salib. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa dalam penafsiran tertentu yang ekstrem, seperti pada masa Perang Salib, gagasan pengorbanan nyawa bisa dipelintir menjadi legitimasi tindakan berbahaya atas nama iman.
Di sinilah terlihat bahwa bahkan konsep kasih pun, jika dilepaskan dari kerangka etisnya, bisa mengalami distorsi makna. Sebab bagi sebagian kalangan dalam membaca dua ayat tersebut bisa saja secara lebih provokatif, bahwa “pedang” bisa dimaknai sebagai simbol kekuatan destruktif, bahkan dianalogikan dengan senjata modern seperti bom, bahwa pengorbanan nyawa demi sahabat atau keyakinan dapat ditarik ke dalam logika perang suci (holy war).
Tafsir semacam ini tentu tidak mewakili arus utama kekristenan. Tetapi keberadaannya menunjukkan satu hal penting bahwa sebuah teks yang sama bisa melahirkan pemahaman yang sangat berbeda, tergantung pada siapa yang membaca dan bagaimana ia membacanya.
Hal ini juga diakui oleh banyak sarjana, termasuk Mun'im Sirry, seorang akademisi dari University of Notre Dame, yang menekankan bahwa potensi kekerasan dalam agama bukan berasal dari teks itu sendiri, melainkan dari cara teks tersebut dirangkai, dikutip, dan disampaikan kepada publik. Terlebih jika hal itu dilakukan oleh figur yang memiliki otoritas atau pengaruh, maka narasi yang dibangun bisa dengan mudah diterima tanpa kritik oleh massa yang awam.
Fenomena serupa nyatanya terjadi dalam tradisi Islam maupun Kristen. Dalam Islam, misalnya, istilah 'jihad' sering kali direduksi maknanya sebatas perang fisik. Padahal, merujuk pada berbagai literatur klasik dan kontemporer, jihad memiliki cakupan makna yang jauh lebih luas, yakni upaya sungguh-sungguh (effort) dalam berbagai dimensi; mulai dari perjuangan moral melawan hawa nafsu (jihad al-nafs), hingga perjuangan intelektual dan sosial. Penting untuk dicatat bahwa istilah spesifik untuk perang dalam Al-Qur’an bukanlah jihad, melainkan qital. Istilah ini pun umumnya dipahami sebagai langkah defensif yang hanya dilegalkan dalam situasi mendesak, seperti saat umat diserang terlebih dahulu atau menghadapi penindasan yang luar biasa.
Lembaga-lembaga otoritatif seperti Al-Azhar di Mesir telah berulang kali menegaskan melalui fatwa-fatwanya bahwa reduksi makna jihad menjadi sekadar perang adalah bentuk penyempitan ajaran yang berbahaya. Dalam konteks modern, jihad justru lebih relevan dimaknai sebagai upaya membangun perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan global.
Dalam kajian akademik modern, baik dalam bidang teologi maupun hermeneutika, pendekatan terhadap kitab suci tidak lagi berhenti pada pembacaan literal-atomistik. Teks dipahami sebagai sesuatu yang "hidup" dalam sejarah, budaya, dan dinamika sosial masyarakatnya. Karena itu, membaca kitab suci tanpa konteks ibarat membaca sepotong kalimat tanpa mengetahui keseluruhan cerita, membuatnya kehilangan ruh dan arahnya.
Potongan ayat bisa dijadikan alat pembenaran atau bahkan senjata untuk menyerang kelompok lain, tanpa disertai upaya memahami latar belakangnya secara utuh. Padahal, baik Islam maupun Kristen memiliki tradisi panjang, mulai dari metode Tafsir dalam Islam hingga Exegesis dalam Kristen, untuk menafsirkan teks secara kritis, reflektif, dan kontekstual.
Pernyataan Jusuf Kalla sendiri, jika ditarik dalam kerangka yang lebih luas, bisa dibaca sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa potensi penyalahgunaan ajaran agama bukanlah monopoli satu agama tertentu. Dalam sejarah manusia, hampir semua tradisi keagamaan pernah mengalami fase gelap di mana teks-teks sucinya digunakan untuk membenarkan konflik. Namun, sejarah juga menunjukkan secara benderang bahwa agama yang sama mampu melahirkan nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan, dan rekonsiliasi yang luar biasa.
Persoalan ini sebagaimana sudah disampaikan di awal bahwa itu bukan terletak pada teksnya semata, melainkan pada cara manusia membacanya. Teks suci, dalam banyak hal, adalah cermin yang memantulkan apa yang dibawa oleh pembacanya. Entah itu kebijaksanaan, ketakutan, kemarahan, atau kepentingan politik tertentu. Jika seseorang datang dengan kebencian, ia akan menemukan pembenaran untuk membenci. Jika ia datang dengan kasih dan kedamaian, ia akan menemukan samudera kearifan.
Dengan demikian, kekerasan atas nama agama bukan lahir dari kitab suci, melainkan dari tangan-tangan yang memilih ayat tertentu secara selektif, meramunya dengan retorika identitas, lalu menyajikannya kepada publik yang telah siap mempercayai. Di situlah teks berubah menjadi alat kekuasaan, yang bukan lagi sebagai petunjuk (huda), melainkan sebagai pembenaran (justification).
Maka, ketika kita berhadapan dengan ayat-ayat yang tampak "keras", pertanyaan yang lebih penting bukanlah agama mana yang lebih keras, melainkan bagaimana kita memilih untuk memahaminya di tengah dunia yang sudah terlalu banyak penyalahgunaan agama untuk keperluan dunia. Sebab di sanalah letak tanggung jawab moral manusia yang bukan hanya sebagai pembaca teks, tetapi sebagai penafsir yang menentukan arah makna bagi kemanusiaan.
Mungkin, di tengah riuh perdebatan yang kerap terburu-buru dan dangkal itu, kita perlu kembali pada satu sikap yang sederhana bahwa kita perlu membaca dengan utuh, memahami dengan rendah hati, dan berbicara dengan penuh tanggung jawab. Karena pada akhirnya, agama diturunkan untuk memuliakan manusia, bukan untuk saling meniadakan kemanusiaan kita. (Red)