Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Bukan semata karena membahas dugaan pelanggaran kebijakan pemerintahan, tetapi juga karena menyeret isu dugaan perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, mulai dari jurnalis, pejabat daerah, hingga suami sang bupati. Di sisi lain, Bupati Husniah menolak pembahasan tersebut karena dinilai telah memasuki wilayah kehidupan pribadinya yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan. Sampai sejauh mana kehidupan pribadi seorang kepala daerah dapat menjadi objek pengawasan lembaga legislatif dan kapan persoalan pribadi berubah menjadi persoalan publik.
Dalam sidang Pansus, dua orang jurnalis memberikan kesaksian mengenai hasil peliputan mereka terhadap aktivitas Bupati Gowa bersama Basri Kajang. Selain itu, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, juga hadir sebagai saksi. Ia mengaku awalnya tidak mempercayai isu yang beredar, tetapi mulai meyakini adanya perselingkuhan setelah melihat berbagai informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui putusan perceraian setelah menerima tangkapan layar dari rekannya.
Di sisi lain, Sitti Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai pembahasan Pansus telah bergeser dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik menjadi pembahasan kehidupan pribadi. Dalam keterangannya kepada media, Husniah mengatakan, "Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik." Ia juga menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta yang dianggap berkaitan dengan materi penyelidikan. DPRD berpendapat seluruh keterangan akan menjadi bahan evaluasi sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Hingga saat ini, penting untuk dicatat bahwa belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bupati Gowa terbukti melakukan perselingkuhan ataupun pelanggaran hukum lainnya. Fakta yang berkembang masih berupa dugaan, kesaksian para saksi, dan bantahan dari pihak yang dituduh. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Meski demikian, polemik ini membuka ruang diskusi mengenai standar etika pejabat publik. Kepala daerah memang memiliki hak atas privasi sebagaimana warga negara lainnya. Namun, ketika dugaan perilaku pribadi diduga memanfaatkan fasilitas negara, melibatkan jabatan, atau berpotensi memengaruhi integritas penyelenggaraan pemerintahan, batas antara ranah privat dan kepentingan publik menjadi semakin tipis.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap seorang pemimpin tidak hanya dibangun oleh keberhasilan program pembangunan, tetapi juga oleh integritas, keteladanan, dan kemampuan menjaga marwah jabatan. Dalam konteks inilah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan, sementara aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang berkewajiban memastikan setiap tuduhan diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar opini.
Polemik mengenai kehidupan pribadi kepala daerah bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia. Pada 2022, publik juga menyoroti rumah tangga Bupati Purwakarta saat itu, Anne Ratna Mustika, yang menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Agama Purwakarta setelah hampir dua dekade membina rumah tangga. Gugatan tersebut terdaftar pada 19 September 2022 dan menjadi perhatian nasional karena keduanya sama-sama merupakan figur publik.
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sama-sama memilih menempuh proses hukum di pengadilan tanpa membawa persoalan rumah tangga itu ke ruang politik praktis. Anne menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena alasan yang menurutnya berkaitan dengan hak-haknya sebagai istri dan persoalan rumah tangga, sementara Dedi Mulyadi menyatakan menghormati proses hukum serta menerima keputusan tersebut.
Kasus di Purwakarta menunjukkan bahwa persoalan pribadi seorang kepala daerah memang dapat menjadi perhatian publik. Namun, pembahasannya lebih banyak berlangsung melalui mekanisme hukum dan ruang publik, bukan menjadi materi utama dalam forum pengawasan kebijakan pemerintahan. Berbeda dengan polemik di Gowa, isu dugaan hubungan pribadi justru ikut mengemuka dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD.
Perbedaan konteks ini memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan lembaga legislatif. Apakah aspek moral pribadi pejabat publik dapat diperiksa ketika diduga berkaitan dengan integritas jabatan dan penggunaan fasilitas negara, atau justru harus tetap dipisahkan dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik. Perdebatan inilah yang hingga kini masih memunculkan pandangan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kasus di Gowa seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kontroversi mengenai kehidupan pribadi seorang kepala daerah. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan selalu berjalan berdampingan dengan akuntabilitas. Jabatan publik membawa konsekuensi berupa pengawasan yang lebih ketat dibandingkan kehidupan warga biasa. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan harus dipulihkan secara adil. Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai pelanggaran etika maupun hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik adalah modal yang jauh lebih berharga daripada sekadar kekuasaan, dan modal itu hanya dapat dijaga melalui integritas, transparansi, serta penghormatan terhadap proses hukum. Sebab yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang kepala daerah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. (Red)