Dalam bentang sejarah politik modern, hubungan antara agama dan demokrasi selalu menjadi arena perdebatan yang tak kunjung usai. Di satu sisi, demokrasi seringkali dipahami sebagai "anak kandung" pengalaman sejarah Barat, adalah sebuah sistem yang mengecambah dari praktik polis di Yunani kuno, melewati masa Renaisans, hingga mengkristal dalam tradisi konstitusionalisme Eropa dan Amerika. Di sisi lain, agama khususnya Islam dipandang oleh para pemeluknya bukan sekadar ritus spiritualitas personal, melainkan sebuah manhajul hayah (pedoman hidup) yang komprehensif, mencakup dimensi sosial, moral, hingga arsitektur politik. Ketika dua semesta ini bersinggungan, muncul pertanyaan eksistensial yang terus berulang apakah demokrasi benar-benar selaras dengan nafas Islam, ataukah keduanya hanya dipaksa bertemu oleh pragmatisme zaman?
Perdebatan tersebut semakin menemukan momentumnya ketika kita mengamati bagaimana negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim mencoba merumuskan jawabannya masing-masing. Spektrumnya sangat lebar. Ada yang memeluk sekularisme penuh seperti Turki di era awal, ada yang mempertahankan monarki absolut berbasis teokrasi seperti Arab Saudi, hingga eksperimen hibrida yang unik sebagai alah satu noktah paling krusial dalam diskursus politik Islam modern adalah sistem yang lahir di Iran pasca-Revolusi 1979 di bawah komando Ayatullah Ruhollah Khomeini.
Revolusi tersebut bukan sekadar suksesi kekuasaan yang menggulingkan Dinasti Pahlavi, melainkan sebuah proklamasi paradigma baru tentang bagaimana otoritas langit dan legitimasi bumi dipadukan dalam satu wadah pemerintahan. Di titik inilah lahir konsep yang sering disebut sebagai “demokrasi Islam” atau “Republik Islam” sebagai sebuah model yang mencoba menjahit dua helai kain yang berbeda: legitimasi rakyat melalui kotak suara (pemilihan umum) dan otoritas moral-yuridis ulama dalam menjaga kompas negara agar tetap pada poros syariat. Gagasan ini memicu perdebatan intelektual yang panjang tentang apakah sistem ini merupakan evolusi demokrasi yang berakar pada nilai-nilai pribumi Islam, atau justru sebuah kritik fundamental terhadap liberalisme demokrasi itu sendiri.
Imam Khomeini dalam langkah-langkah politiknya tampak mampu mensinergikan antara Islam dan demokrasi. Namun, bagi para pemikir dan pengamat, tersisa sebuah pertanyaan yang tak mudah dijawab dengan retorika sederhana pada bagaimana sebenarnya anatomi hubungan antara Islam sebagai agama yang absolut dan demokrasi sebagai sistem politik yang relatif dan profan.
Pertanyaan itu menjadi semakin mendesak ketika kita menengok negara-negara seperti Iran, Pakistan, Libya di masa lalu, hingga Malaysia dan Indonesia. Dalam kadar yang berbeda, negara-negara ini mencoba menampilkan wajah yang merepresentasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara. Di sini, Islam tidak hanya hadir di ruang-ruang privat (masjid dan sajadah), tetapi merembes masuk menjadi inspirasi kebijakan publik, sistem perbankan, hingga dialektika sosial-politik.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa demokrasi, dalam silsilah intelektualnya, sering dianggap sebagai "produk impor" peradaban Barat. Akar filosofisnya ditarik dari pemikiran Plato dan Aristoteles tentang kedaulatan rakyat. Akibatnya, muncul kesan kuat bahwa demokrasi adalah artefak asing yang dipaksakan masuk ke dalam tubuh dunia Islam. Dialektika ini menggiring kita pada satu persimpangan apakah demokrasi bisa benar-benar menyatu secara organik dengan Islam, ataukah mereka hanya "kawin kontrak" demi memenuhi tuntutan modernitas?
Dalam kacamata Imam Khomeini, menyamakan Islam begitu saja dengan demokrasi justru bisa dianggap sebagai bentuk reduksi atau merendahkan martabat Islam. Bagi Khomeini, Islam adalah sistem kehidupan yang melampaui segala struktur ciptaan manusia. Islam lebih luas, lebih tinggi, dan lebih paripurna dibandingkan prosedur pemerintahan mana pun, termasuk demokrasi. Pandangan ini, secara mengejutkan, memiliki kemiripan dengan pemikiran ulama besar Nusantara, Buya Hamka. Beliau pernah menegaskan sepanjang saya baca bahwa Islam memiliki kedudukan yang jauh lebih luhur daripada sekadar entitas negara bernama Indonesia. Negara hanyalah wasilah (alat), sementara Islam adalah nilai universal yang melampaui batas-batas teritorial politik.
Bahkan senada dengan itu, budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) dengan gaya khasnya pernah berujar, “Demokrasi Laa Raiba Fih.” Sebuah satire yang menempatkan demokrasi sebagai "kitab suci" baru yang dipercaya tanpa ragu oleh massa, namun pada saat yang sama harus dibaca dengan pisau kritik yang dingin agar kita tidak terjebak pada pemberhalaan sistem.
Meskipun demikian, jika kita membedah anatomi demokrasi, menurut sebagian pendapat bahwa terdapat molekul-molekul nilai yang diakui secara eksplisit oleh Islam. Nilai fundamental itu adalah musyawarah. Al-Qur’an mengabadikan prinsip ini dalam istilah Syura, sebagaimana termaktub dalam Surah Asy-Syura ayat 38: “wa amruhum syura bainahum” (urusan mereka diputuskan melalui musyawarah di antara mereka). Cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab dalam berbagai tafsirnya menjelaskan bahwa Islam tidak menolak prinsip demokrasi selama ia bergerak dalam koridor etika dan moralitas. Demokrasi, dalam pandangan ini, adalah alat untuk mencapai Maqashid al-Shari'ah (tujuan-tujuan syariat), terutama penegakan keadilan sosial.
Di Indonesia, diskursus ini menemukan bentuknya yang paling moderat dalam pemikiran Nahdlatul Ulama (NU). Dalam khazanah NU, NKRI dipandang sebagai Darul Mitsaq (Negara Kesepakatan). Meskipun Indonesia bukan negara Islam secara formal-teokratis, ia tetap wajib dijaga karena menjadi ruang yang memungkinkan nilai-nilai keadilan, ketertiban, dan kemaslahatan umat tegak berdiri. Dengan kata lain, negara-bangsa ini, meskipun belum ideal, adalah sarana legal-formal untuk mewujudkan substansi ajaran Islam.
Syura dan Problem Representasi
Namun, idealisme syura seringkali terbentur pada tembok realitas politik praktis. Dalam demokrasi modern, dewan perwakilan yang secara teoritis adalah lidah rakyat, tidak jarang justru menjadi lidah para pemodal atau bohir. Mengutip laporan International IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance), salah satu ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi di negara berkembang adalah "capture" atau pembajakan lembaga negara oleh kepentingan oligarki.
Pertanyaan krusialnya apakah mereka yang duduk di parlemen benar-benar representasi kehendak rakyat, atau sekadar pemenang kontes modal dan jaringan patronase? Biaya politik yang selangit sering kali membuat kursi kekuasaan hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki dukungan finansial raksasa. Akibatnya, mufakat yang dihasilkan bukan lagi demi maslahat publik, melainkan demi pengembalian investasi politik.
Secara filosofis, kita juga harus berani bertanya apakah suara mayoritas selalu identik dengan kebenaran? Sejarah memberikan peringatan pahit bahwa mayoritas pun bisa keliru. Demokrasi secara prosedural pernah melahirkan pemimpin otoriter melalui pemilu yang sah. Jika tanpa kualitas moral dan intelektual masyarakat (literasi politik), demokrasi hanya akan menjadi mekanika aritmetika suara, atau sebuah "tirani mayoritas" yang rentan dimanipulasi oleh propaganda dan populisme kosong.
Di sinilah peran otoritas moral menjadi vital. Mengacu pada kaidah yang sering dikaitkan dengan tradisi pemikiran Imam Syafi’i, bahwa umat (atau para ulama) tidak akan bersepakat dalam kesesatan. Seorang pemimpin atau anggota legislatif idealnya adalah mereka yang memiliki integritas moral dan pemahaman nilai yang mumpuni. Tujuannya jelas agar kebijakan publik tidak hanya mengikuti selera pasar politik yang fluktuatif, tetapi tetap berpijak pada nilai etika yang permanen.
Pemikiran ini berkelindan dengan gagasan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Bagi Gus Dur, pemimpin adalah perpaduan antara spiritualitas yang dalam (agamawan) dan kemampuan manajerial yang tangkas (organisatoris). Hal ini selaras dengan konsep Al-Madinah al-Fadilah (Negara Utama) dari filsuf Al-Farabi, di mana pemimpin tertinggi haruslah seorang "Filsuf-Raja", pribadi yang memiliki kejernihan rasio sekaligus kebijaksanaan ruhani. Inti dari semua ini bukanlah sekadar sistem, melainkan kualitas manusia yang berada di dalamnya.
Model Iran dan Wilayat al-Faqih: Sebuah Eksperimen
Kembali ke Iran, sistem Wilayat al-Faqih (Mandat Faqih) adalah upaya konkret untuk menginstitusionalisasikan peran moral ulama tersebut. Di sana, Presiden dipilih secara demokratis, namun arah strategis negara dikawal oleh seorang Pemimpin Agung (Rahbar) dan Dewan Garda yang terdiri dari para ulama ahli fiqih. Mereka berfungsi sebagai pengawas agar kedaulatan rakyat tidak menabrak batas-batas kedaulatan Tuhan.
Namun, para kritikus memandang model sistem tersebut sebagai potensi otoritarianisme terselubung, di mana ruang perbedaan pendapat dan kebebasan sipil dapat dengan mudah disempitkan atas nama sakralitas agama. Salah satu kritik paling tajam datang dari ilmuwan politik kelahiran Turki, Ahmet T. Kuru. Dalam bukunya yang fenomenal, “Islam, Otoritarianisme, dan Ketertinggalan”, Kuru membedah model Wilayat al-Faqih di Iran sebagai bentuk nyata dari aliansi negara-ulama (ulama-state alliance).
Bagi Kuru, kolaborasi antara penguasa politik dan otoritas agamawan inilah yang menjadi "biang keladi" bagi mandeknya kreativitas intelektual serta kemunduran peradaban Islam di era modern. Ia berpendapat bahwa ketika agama dijadikan alat legitimasi kekuasaan, independensi pemikiran akan mati, dan negara cenderung menjadi represif terhadap inovasi yang dianggap menyimpang dari dogma resmi.
Di sisi lain, para pendukung model Iran justru membela struktur ini sebagai sebuah "rem darurat" yang esensial. Mereka berargumen bahwa tanpa pengawasan ketat dari otoritas moral, demokrasi hanya akan tergelincir menjadi anarki moral dan liberalisme tanpa batas yang mencerabut masyarakat dari akar nilai-nilai ketuhanan. Bagi mereka, keberadaan ulama dalam struktur negara bukanlah penghambat, melainkan penjaga agar kedaulatan rakyat tidak bergerak liar dan mengabaikan etika universal Islam.
Menuju Politik yang Memanusiakan
Sistem politik hanyalah bejana, sedangkan moralitas adalah isinya. Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna. Demokrasi liberal bisa terjebak pada kapitalisme yang rakus, sementara teokrasi bisa terjerumus pada absolutisme yang kaku.
Pelajaran dari pemikiran Khomeini hingga Gus Dur adalah bahwa pencarian kita bukan sekadar memilih antara "Islam" atau "Demokrasi", melainkan bagaimana mensinergikan keduanya untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat. Demokrasi tanpa moralitas akan menjadi rimba kekuasaan, sementara otoritas agama tanpa kontrol publik akan menjadi penjara bagi kebebasan manusia.
Tugas kita adalah menjaga agar dialektika ini tetap hidup guna memastikan bahwa suara rakyat adalah sarana untuk mendekati keadilan yang dicita-citakan Tuhan, dan memastikan bahwa nilai agama tetap menjadi kompas, bukan palu penguasa. Di titik temu itulah, politik menemukan kembali marwahnya, sebagai jalan untuk memanusiakan manusia. (Sal)