Puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Pengamanan itu berlangsung hanya beberapa jam setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Meski dua peristiwa tersebut terjadi hampir bersamaan, hingga Kamis (9/7/2026) belum ada penjelasan resmi yang menghubungkan keduanya maupun alasan pengamanan khusus di rumah Jampidsus.
Pantauan sejumlah media menunjukkan personel TNI berjaga di pintu gerbang hingga area dalam rumah Febrie. Sebagian membawa senjata laras panjang, sementara lainnya bersiaga di sekitar kediaman. Namun, baik Kejaksaan Agung maupun TNI belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pengamanan tersebut.
Di saat bersamaan, perhatian publik tertuju ke Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete. Tempat usaha itu digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pengembangan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari investigasi gabungan yang mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menyebabkan gangguan pasokan listrik di Sumatera, pengembangan perkara PT Asabri, serta perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
"Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang disembunyikan di balik etalase kafe. Selain itu, ditemukan pula uang tunai dalam berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Seluruh temuan tersebut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan di sedikitnya delapan lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam dua laporan polisi yang tengah ditangani penyidik. Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Kafe yang Menyimpan Jejak Konflik Lama
Nama Kafe de'Clan bukan kali ini saja menjadi perhatian publik. Sebelum berganti nama, lokasi tersebut dikenal sebagai Gontran Cherrier dan pernah menjadi tempat terjadinya dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah pada 19 Mei 2024.
Saat itu, seorang anggota Densus 88 diduga membuntuti Febrie ketika berada di lokasi tersebut. Anggota tersebut kemudian diamankan oleh pengawal Jampidsus dari Polisi Militer. Peristiwa itu sempat memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antaraparat penegak hukum karena Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Wahyu Widada, disebut menyatakan tidak mengetahui adanya penugasan tersebut.
Nama de'Clan kembali muncul pada 2025 ketika pengelolanya, Ferry Yanto Hongkiriwang, terseret perkara dugaan penculikan, penganiayaan terhadap anggota Densus 88, dan perintangan penyidikan. Polisi ketika itu juga berencana melakukan penggeledahan terhadap kafe tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, seorang anggota tim penyidik yang ditemui di lokasi penggeledahan mengakui penyidik mendengar adanya nama Febrie yang dikaitkan dengan de'Clan. Namun ia menegaskan informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti. "Iya kami dengar, tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen," ujarnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap pembuktian dan belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. "Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun TNI mengenai alasan pengerahan personel untuk menjaga rumah Febrie Adriansyah. Karena itu, menghubungkan langsung pengamanan tersebut dengan penggeledahan Kafe de'Clan masih berada pada ranah dugaan dan belum dapat dipastikan secara hukum.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara korupsi tidak lagi berdiri sebagai persoalan penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian bagi koordinasi, profesionalisme, dan transparansi antarpenegak hukum. Publik berhak mengetahui sejauh mana hubungan antarperistiwa tersebut, namun pada saat yang sama seluruh proses pembuktian harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun oleh spekulasi, melainkan oleh keterbukaan informasi, konsistensi penegakan hukum, serta keberanian setiap institusi menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepada publik. Dalam negara hukum, transparansi bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi agar setiap proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan tetap memperoleh legitimasi di mata masyarakat. (Red)