Mungkin sekarang akan mudah viral video percumbuan seperti di Sumatera Barat, atau video persanggamaan seperti di Pekalongan, atau perselingkuhan di Mojokerto, atau perempuan remaja membuang bayinya di Sumedang, atau pencabulan di pesantren yang terkuak ke publik, dan apa pun kejadian yang akan terus-menerus terjadi ketika "manajerial perlendiran" tidak dipetakan secara tuntas.
Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi untuk menemukan langkah antisipasi kekacauan moral, terutama dalam membangun keadaban manusia yang saling menghargai rumah tangga orang lain dan melindungi anak-anak dari perusakan martabat secara tidak bertanggung jawab, atau bagaimana solusi-solusi perlendiran itu tersalurkan ketika manusia-manusia muda itu mencapai fase-fase kehidupannya.
Tetapi barangkali persoalannya tidak sesederhana istilah perlendiran. Jika sebuah persoalan seksual semata-mata diterjemahkan sebagai kerusakan moral individu, pemikiran kita telah dijauhkan dari persoalan sebenarnya, persoalan yang lebih besar tentang relasi kuasa, pendidikan, keluarga, lingkungan sosial, teknologi, ekonomi, kesehatan reproduksi, dan kemampuan seseorang dalam memahami batas antara keinginan dirinya dan hak atas tubuh orang lain.
Data resmi memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan kecil yang berdiri sendiri. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 11.850 kasus kekerasan dalam SIMFONI PPA sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2025, dengan kekerasan seksual sebagai jenis yang paling tinggi. Pada awal Juli 2025, jumlah kasus yang tercatat bahkan telah mencapai lebih dari 14 ribu, sementara pemerintah mengingatkan bahwa angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kenyataan karena banyak korban memilih untuk tidak melapor.
Komnas Perempuan juga mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen berada di ranah personal. Angka ini menunjukkan bahwa di rumah, dalam hubungan perkawinan, dan relasi intim merupakan ruang yang sangat rentan terhadap kekerasan.
Realitas tersebut semestinya mengubah cara kita dalam memandang pelbagai persoalan kekerasan seksual yang bukan sekadar cerita tentang seseorang yang tidak mampu menahan nafsu, melainkan mampu memahami sebuah situasi ketika seseorang menganggap tubuh orang lain ditempatkan sebagai objek, relasi kuasa digunakan untuk memperoleh kepatuhan, dan seringkali korban kehilangan ruang aman untuk mengatakan tidak, atau ketika institusi sering lebih sibuk menjaga nama baik daripada memastikan keselamatan korban.
Lalu, sejak kapan senggama menjadi bahan rekreasi melalui adanya perselingkuhan, selain dari fungsi awalnya untuk berketurunan (prokreasi)? Sebagian pandangan mengaitkannya dengan revolusi api yang memberi leluhur kita waktu luang setelah ketersediaan makanan buruan mencukupi, sehingga memunculkan narasi eksplorasi tubuh untuk mengisi waktu. Namun pandangan ini perlu diberi catatan kritis karena tidak ada dasar ilmiah yang cukup untuk menyatakan bahwa revolusi api secara langsung mengubah senggama dari reproduksi menjadi rekreasi.
Kajian antropologi evolusioner menunjukkan bahwa perilaku seksual manusia jauh lebih kompleks, berkaitan dengan ikatan pasangan, strategi sosial, kompetisi, dan berbagai bentuk relasi yang tidak selalu berorientasi pada keturunan. Kenikmatan seksual bukanlah penemuan modern dan yang berubah dari masa ke masa adalah cara manusia memberi makna terhadap seksualitas itu sendiri apakah sebagai bagian dari ikatan kasih sayang, institusi perkawinan, kewajiban, atau instrumen kekuasaan.
Eksplorasi tubuh yang kian luas kemudian dibatasi atau bahkan untuk lebih memenuhinya, diteruskan dengan narasi keagamaan, tergantung dari sudut pandang moral yang digunakan. Di sinilah agama dapat ditempatkan secara lebih adil bukan sekadar perangkat larangan, melainkan sumber nilai tentang tanggung jawab, kesetiaan, martabat manusia, pengendalian diri, dan kewajiban memperlakukan orang lain sebagai subjek yang terhormat. Persoalannya muncul ketika ajaran moral kehilangan fungsi etiknya dan hanya direduksi menjadi simbol identitas semata.
Serban, kerudung, pakaian panjang, bahasa keagamaan, atau kefasihan mengutip dalil tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang memiliki integritas seksual. Sebaliknya, seseorang yang tidak banyak berbicara mengenai agama juga tidak otomatis kehilangan kemampuan untuk menghormati tubuh dan martabat manusia lain.
Mungkin jika anda berkata, "ini orang sudah berkeluarga, sudah pernah merasakan enaknya bersanggama, ada istri/suami di rumahnya masing-masing untuk dimintai terpenuhinya eksplorasi tubuh, kenapa harus mencari lagi di luar?" atau saya pun berkata, "saya yang belum kawin saja masih berpikir-pikir dulu kalau sanggama itu dilakukan jika tanpa terpenuhinya standar moral. Pernah di sebuah kamar hanya berdua, bisa saja melakukannya biar pun dengan cara memperkosanya, tapi tidak saya lakukan untuk melakukan persenggamaan atau lebih ringan sebatas percumbuan."
Hal ini saya sampaikan karena menyentuh satu persoalan yang sering hilang ketika pembicaraan tentang seks yang selalu diarahkan pada "nafsu" atau kemampuan mengendalikan diri yang bukan berarti tidak memiliki hasrat, melainkan mampu memahami bahwa hasrat pribadi tidak otomatis menjadi hak atas tubuh orang lain.
Pokok persoalan yang sering hilang dalam diskursus moralitas adalah tentang kemampuan mengendalikan diri yang bukan berarti ketiadaan hasrat, melainkan pemahaman bahwa hasrat pribadi tidak otomatis menjadi hak atas tubuh orang lain. Ketika pembicaraan tentang seks selalu diarahkan pada soal "nafsu" padahal dalam suatu hubungan yang sehat lebih penting adalah soal persetujuan (consent) yang harus diberikan secara bebas tanpa paksaan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam hubungan seksual yang sehat, persetujuan bukan sekadar tidak adanya penolakan. Persetujuan harus diberikan secara bebas, tanpa paksaan, manipulasi, ancaman, atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, seseorang yang berada dalam posisi lebih kuat baik secara usia, ekonomi, status, jabatan, hubungan keluarga, pendidikan, atau otoritas keagamaan memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa pihak yang lebih rentan tetap aman dalam sikap dan perbuatannya..
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan persetujuan (consent), integritas tubuh, komunikasi antarpribadi, dan kemampuan mengambil keputusan secara mandiri sebagai pilar fundamental dalam kerangka pendidikan seksualitas yang komprehensif. Melalui panduan globalnya, WHO menegaskan bahwa pendidikan ini tidak boleh dipahami secara sempit atau tabu, melainkan sebagai instrumen esensial untuk membekali generasi muda dengan pemahaman yang utuh mengenai kesehatan reproduksi, batasan diri, dan penghargaan terhadap hak orang lain.
Berbagai kajian ilmiah dan evaluasi program kesehatan masyarakat yang dihimpun oleh WHO menunjukkan bukti yang konsisten bahwa pendidikan seksual yang komprehensif, terstruktur, dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan usia anak tidak pernah mendorong peningkatan aktivitas seksual dini. Sebaliknya, pendidikan tersebut terbukti secara signifikan membantu remaja menunda debut seksualnya, menghindari perilaku berisiko tinggi, dan mengurangi angka infeksi menular seksual dan kehamilan yang tak diinginkan.
Di tengah gelombang informasi digital dan paparan konten bebas yang kian masif saat ini, pengenalan pilar-pilar tersebut menjadi benteng pertahanan psikologis dan sosial. Ketika anak-anak dan remaja sejak dini memahami konsep kepemilikan atas tubuh mereka sendiri, mereka tumbuh menjadi individu yang memiliki ketegasan mental untuk mengatakan "tidak" pada segala bentuk paksaan atau manipulasi. Pada saat yang sama, pendidikan ini menanamkan kesadaran kolektif bahwa relasi yang sehat selalu dibangun di atas fondasi kesetaraan, dialog yang jujur, dan penghormatan mutlak terhadap kehendak dan keselamatan sesama manusia.
Data nasional hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan sekitar satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya, sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat sekitar satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Angka-angka ini menegaskan bahwa persoalan ini melampaui dikotomi sederhana antara siapa yang "nakal" dan siapa yang "saleh", melainkan tentang bagaimana masyarakat membangun sistem perlindungan yang adil. Persoalannya adalah bagaimana sebuah masyarakat membangun sistem agar manusia memahami tubuhnya sendiri sekaligus menghormati tubuh manusia lain.
Demikian pula soal perselingkuhan, sebagian orang mungkin berargumen bahwa individu yang sudah berkeluarga seharusnya tidak perlu mencari pelampiasan di luar karena telah memiliki pasangan resmi. Namun mereduksi masalahnya sekadar pada anggapan bahwa manusia bersifat serakah setelah "merasakan nikmat" akan eksplorasi tubuh pasangannya, lalu muncul keinginan untuk mengeksplorasi tubuh yang lain itu terlalu menyederhanakan realitas.
Perselingkuhan dan kekerasan seksual melibatkan dinamika psikologis, sosial, dan struktural yang kompleks, seperti kebutuhan akan validasi, ketimpangan kuasa, rendahnya literasi persetujuan, hingga keyakinan keliru bahwa status sosial atau perkawinan memberi hak atas tubuh orang lain.
Perselingkuhan dapat menjadi pelanggaran komitmen dalam sebuah perkawinan, tetapi kekerasan seksual menyangkut pelanggaran terhadap tubuh, kehendak, keselamatan, dan hak korban. Perbedaan ini penting agar kritik moral tidak mengaburkan kejahatan yang dialami korban.
Sebab lebih jauh lagi, perselingkuhan dan kekerasan seksual adalah dua hal yang berbeda. Yang pertama merupakan pelanggaran komitmen, sementara yang kedua merupakan kejahatan terhadap keselamatan dan kehendak individu. Lalu ketika seorang perempuan atau anak menjadi korban, pertanyaan pertama seharusnya bukan "mengapa dia berada di sana?" atau "mengapa dia tidak menjaga dirinya?", melainkan siapa yang menggunakan kekuasaan, siapa yang melanggar batas, bagaimana sistem gagal melindunginya, dan bagaimana korban memperoleh pemulihan.
Mungkin kita dapat berkata ini soal keserakahan manusia pada harta, tahta, dan wanita/pria yang tidak bisa ditutup-tutupi dengan serban dan kerudung yang cuma menutup daging tubuh, atau dengan mulut berbusa berbicara dalil-dalil agama. Karena dengan agama pun bisa untuk membatasinya, atau malah untuk terpenuhinya dengan sepuas-puasnya, dan bahkan sebuas-buasnya. Sepuas-puasnya dengan nama-nama tiap tradisi tentu berbeda, misalnya poligami/poliandri, dan sebuas-buasnya seperti kasus banyak pencabulan yang terjadi di pesantren.
Namun kita perlu juga membedakan antara praktik perkawinan tertentu dan kekerasan seksual. Poligami atau bentuk perkawinan tertentu tidak otomatis merupakan kekerasan seksual, sepanjang dibicarakan dalam kerangka hukum, persetujuan, tanggung jawab, dan hak para pihak. Sebaliknya, kekerasan seksual tetap merupakan kekerasan meskipun dilakukan oleh orang yang memakai simbol agama, berada dalam perkawinan, atau memiliki kedudukan terhormat.
Perselingkuhan dan kekerasan seksual dengan berlindung di balik kamuflase guru agama, di sinilah perlu lebih luas membicarakan isu penyalahgunaan otoritas. Ini memerlukan perhatian serius, sebagaimana temuan Komnas Perempuan pada 2026 mengenai pola keberulangan kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Komnas Perempuan pada 2026 menyatakan adanya perhatian serius terhadap kekerasan seksual di lingkungan pesantren, termasuk pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, dan lemahnya mekanisme perlindungan korban. Pada 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan dan khusus pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren sepanjang 2020-2024 terdapat 17 kasus yang diterima Komnas Perempuan.
Tentu persoalan penyalahgunaan otoritas keagamaan perlu dibicarakan dengan kepala dingin. Dengan membaca angka-angka tadi tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa pesantren secara keseluruhan adalah tempat kekerasan. Justru sebaliknya data itu menunjukkan pentingnya sistem perlindungan yang mampu bekerja di dalam lembaga pendidikan apa pun, termasuk sekolah umum, perguruan tinggi, maupun institusi lainnya. Semestinya institusi yang baik bukan institusi yang tidak pernah memiliki masalah, melainkan institusi yang memiliki mekanisme untuk mencegah, mendeteksi, melaporkan, mengusut, dan memulihkan ketika masalah terjadi.
Tantangan hari ini bahkan semakin rumit karena tubuh manusia tidak lagi hanya hadir di ruang fisik. Ia hadir di layar telepon, media sosial, kamera, grup percakapan, dan berbagai platform digital. Tubuh seseorang dapat direkam, disebarkan, dipermalukan, diperdagangkan secara ilegal, atau dijadikan bahan pemerasan tanpa persetujuan pemilik tubuh tersebut. Kompleksitas ini kian berlipat ganda di era digital, di mana Kementerian Komunikasi dan Digital pada Mei 2026 melaporkan bahwa 50,3 persen anak telah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial, dan 48 persen mengalami kekerasan berbasis gender daring. Pemerintah juga menyebut satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak.
Di titik ini, pembicaraan mengenai seksualitas tidak bisa berhenti pada "boleh atau tidak boleh". Kita membutuhkan pendidikan yang mengajarkan batas, persetujuan, tanggung jawab, privasi, literasi digital, konsekuensi hukum, kesehatan reproduksi, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Itulah sebabnya pendidikan seksualitas yang sesuai usia tidak semestinya dipahami sebagai ajakan kepada anak untuk melakukan hubungan seksual. WHO justru menekankan bahwa pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan usia dan budaya, dimulai dari pengenalan tubuh, emosi, hubungan yang sehat, privasi, keselamatan, persetujuan, dan kemampuan meminta pertolongan.
Oleh karena itu, masyarakat tidak cukup hanya diajak melarang dengan kata "jangan", tetapi harus dibekali pemahaman mengenai batas, etika digital, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Kita membutuhkan masyarakat yang mampu menjelaskan mengapa jangan, di mana batasnya, apa arti persetujuan, bagaimana seseorang menghadapi dorongan seksual secara bertanggung jawab, bagaimana seseorang membangun hubungan yang sehat, dan apa yang harus dilakukan ketika batas itu dilanggar.
Anak laki-laki perlu juga belajar bahwa perempuan bukan benda yang tersedia untuk memenuhi hasratnya. Anak perempuan juga perlu belajar bahwa tubuhnya adalah miliknya dan ia berhak mengatakan tidak. Orang dewasa perlu memahami bahwa perkawinan tidak menghapus martabat pasangan.
Pemimpin agama perlu memahami bahwa kewibawaan spiritual tidak pernah menjadi izin untuk menyentuh, memaksa, atau mengeksploitasi tubuh orang lain.
Lebih penting lagi negara harus hadir secara preventif, tidak cukup hanya hadir setelah video menjadi viral beredar. Negara harus hadir sebelum korban jatuh, salah satunya menyediakan dan memastikan sekolah menjadi ruang aman, keluarga menjadi tempat bertanya, dan institusi penegak hukum wajib memastikan keadilan bagi korban tanpa stigma tambahan. Aparat penegak hukum harus dapat memastikan bahwa korban memperoleh keadilan tanpa mengalami kekerasan kedua melalui pemeriksaan dan pemberitaan yang tidak sensitif.
Dengan demikian, sebab persoalan seksualitas adalah persoalan tentang bagaimana manusia memperlakukan sesamanya. Kita boleh memiliki hasrat. Kita boleh memiliki rasa ingin tahu. Kita boleh mencari pasangan. Kita boleh membangun keluarga. Kita bahkan boleh berbeda dalam memandang seksualitas berdasarkan agama, budaya, dan pilihan hidup masing-masing. Tetapi ada satu batas yang semestinya tidak boleh dinegosiasikan soal kehendak kita untuk berhenti ketika kehendak orang lain mengatakan tidak.
Di situlah mungkin keadaban dimulai dan keadaban tidak diukur dari seberapa tertutup tubuh atau seberapa fasih lidah melafalkan dalil, melainkan ketika seseorang mampu menahan diri tanpa harus menunggu orang lain mengawasinya, dan ketika kekuasaan tidak pernah digunakan untuk merampas hak orang lain. Bukan ketika tubuh seluruhnya tertutup. Bukan pula ketika mulut paling banyak mengucapkan dalil. Keadaban dimulai ketika manusia mampu menahan dirinya sendiri tanpa harus menunggu orang lain menahannya, ketika ia memahami bahwa tubuh orang lain bukan miliknya, ketika kekuasaan tidak digunakan untuk mengambil apa yang tidak diberikan, dan ketika sebuah masyarakat tidak lagi menjadikan rasa malu korban sebagai alasan untuk menutup-nutupi kejahatan pelaku.
Barangkali tantangan terbesar kita bukanlah kehadiran hasrat itu sendiri, karena hasrat adalah bagian alami dari kemanusiaan. Persoalan kita adalah ketika manusia gagal mengubah hasrat menjadi tanggung jawab. Bahkan mungkin karena tidak menjadikan ukuran kemajuan sebuah peradaban adalah bukan seberapa sering kita mendiskusikan tentang kesucian, melainkan seberapa sungguh-sungguh kita melindungi tubuh manusia yang paling rentan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Terutama ketika tidak ada kamera, tidak ada wartawan, tidak ada video yang viral, atau tidak ada siapa pun yang melihat sebuah adegan yang hanya kebetulan tidak direkam atau tidak sempat viral. (Red)