Kenapa netizen terasa lebih bisa diandalkan daripada melapor ke polisi?
Jawabannya memang pahit. Tetapi itulah persepsi yang berkembang di tengah masyarakat kita hari ini dan entah esok atau nanti. Bukan karena netizen memiliki kewenangan hukum, bukan pula karena mereka lebih memahami aturan perundang-undangan, melainkan karena mereka sering menghadirkan sesuatu yang tidak selalu dirasakan masyarakat dalam proses formal. Seperti kecepatan respons, transparansi, perhatian publik, dan perasaan bahwa korban tidak sedang berjuang sendirian.
Persepsi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan dari pengalaman yang berulang, ketika banyak orang datang ke kantor polisi dengan harapan besar dapat memperoleh keadilan. Tentu mereka menerima nomor laporan, menjalani pemeriksaan, lalu pulang sambil menunggu perkembangan perkara. Selanjutnya, demikian yang sering terjadi. Tidak sedikit yang mengaku sudah menunggu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, tanpa informasi yang memadai mengenai sejauh mana laporannya diproses.
Sebaliknya, ketika korban mengunggah kisahnya melalui media sosial baik dalam bentuk utas di X, video di Instagram, TikTok, maupun unggahan Facebook, situasinya sering berubah drastis. Ribuan pengguna internet ikut membagikan cerita tersebut, akun-akun besar mengangkatnya, media massa mulai memberitakan, dan perhatian publik pun membesar.
Dalam banyak kasus, tekanan opini publik membuat institusi yang sebelumnya terlihat lambat menjadi lebih cepat memberikan penjelasan maupun mengambil tindakan. Karena itu, bagi mata masyarakat, komunitas maya akhirnya tampak lebih "hadir". Mereka tampak peduli dan bahkan bekerja selama 24 jam tanpa mengenal hari libur. Mereka tidak meminta berkas administrasi sebelum menyebarkan informasi. Mereka bergerak dengan kekuatan algoritma yang mampu menjangkau jutaan orang hanya dalam hitungan jam.
Fenomena inilah yang perlahan membentuk keyakinan baru di ruang publik. Apabila ingin persoalan segera mendapat perhatian, maka persoalan itu harus lebih dulu menjadi viral.
Tetapi jika kita menelaahnya lebih dalam, persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar soal media sosial. Ada persoalan struktural yang lebih besar. Sebab sistem penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari tingginya beban perkara, keterbatasan sumber daya manusia, panjangnya birokrasi penyelidikan, hingga komunikasi kepada pelapor yang sering tidak berjalan efektif.
Dalam banyak kasus, masyarakat bukan semata-mata kecewa karena proses hukumnya lama, melainkan karena mereka merasa tidak mengetahui apa yang sedang dikerjakan aparat. Dengan itu, ketika ruang komunikasi antara pelapor dan penegak hukum menemui hambatan, kosong dari perkembangan, maka media sosial mengisinya.
Memasuki era digital, algoritma telah diyakini mampu menjadi kekuatan sosial yang luar biasa. Dengan sebuah tagar saja dapat menjadi tekanan moral terhadap lembaga negara. Sebuah video dapat memengaruhi opini jutaan orang dalam waktu singkat. Dengan demikian, reputasi sebuah institusi kini tidak lagi hanya dibangun melalui konferensi pers, tetapi juga melalui bagaimana publik membicarakannya di ruang digital.
Secara psikologis, media sosial juga bisa memberikan sesuatu yang sulit ditemukan dalam prosedur hukum, yaitu validasi emosional. Ketika seseorang menceritakan pengalaman buruknya, ribuan orang dapat segera memberi dukungan, simpati, dan keyakinan bahwa ia tidak sendirian. Sebaliknya, proses hukum memang menuntut kehati-hatian, pembuktian, dan kerahasiaan penyidikan sehingga sering kali terasa lambat bagi korban.
Dari sinilah lahir istilah yang kini sangat populer: “No Viral, No Justice.”
Ungkapan tersebut bukan berarti setiap perkara baru diproses setelah viral. Banyak perkara tetap ditangani secara profesional tanpa menjadi perhatian publik. Akan tetapi, slogan itu mencerminkan persepsi masyarakat yang terbentuk dari akumulasi pengalaman dan kekecewaan.
Menariknya, persepsi tersebut juga diakui oleh institusi kepolisian sendiri. Dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa fenomena "No Viral, No Justice" merupakan kritik yang harus dijadikan bahan evaluasi. Ia meminta seluruh jajaran kepolisian untuk tidak antikritik dan tidak "baper" terhadap penilaian masyarakat, melainkan meningkatkan kecepatan respons terhadap setiap laporan sejak awal, tanpa menunggu perkara menjadi viral.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menegaskan bahwa anggota kepolisian harus mampu merespons setiap pengaduan masyarakat secara cepat agar stigma tersebut tidak terus berkembang. Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berbagai kekurangan dalam pelayanan Polri dan berjanji terus melakukan pembenahan demi meningkatkan kepercayaan publik.
Pernyataan itu penting karena menunjukkan bahwa kritik publik tidak sepenuhnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama penegakan hukum.
Meski demikian, menjadikan media sosial sebagai "pengadilan pertama" juga bukan tanpa risiko. Kekuatan viral seringkali bekerja lebih cepat daripada proses verifikasi fakta. Identitas seseorang dapat tersebar luas sebelum ada putusan pengadilan. Tuduhan dapat berkembang menjadi penghakiman massal. Dalam sejumlah kasus, bahkan membuat orang yang ternyata tidak bersalah kemudian karena masalahnya viral, ia telah lebih dulu kehilangan pekerjaan, hancurnya nama baik, bahkan keselamatan keluarganya akibat tekanan warganet.
Media sosial juga tunduk pada logika algoritma. Tidak semua kasus memiliki peluang yang sama untuk menjadi perhatian publik. Jika kasus yang melibatkan tokoh terkenal, rekaman video dramatis, atau narasi yang emosional sering jauh lebih mudah viral dibandingkan perkara yang dialami masyarakat kecil di pelosok daerah.
Artinya, apabila keadilan hanya bergerak setelah sebuah kasus viral, maka mereka yang tidak memiliki akses internet memadai, tidak piawai menggunakan media sosial, tidak memiliki jaringan, atau tidak mampu menarik perhatian algoritma berpotensi semakin tertinggal. Padahal, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa bergantung pada jumlah pengikut, jumlah tayangan, ataupun popularitas sebuah tagar.
Di sinilah letak ironi zaman digital. Di satu sisi, media sosial menjadi alat kontrol publik yang sangat efektif terhadap kekuasaan. Banyak kasus memperoleh perhatian karena keberanian warga menyuarakannya secara terbuka. Namun di sisi lain, demokrasi tidak boleh menggantungkan penegakan hukum semata-mata pada mekanisme viralitas.
Netizen memang mampu membangun tekanan sosial. Mereka dapat mempercepat perhatian publik. Mereka dapat membantu membuka fakta-fakta yang sebelumnya tersembunyi. Akan tetapi, netizen tidak memiliki kewenangan menyelidiki, mengumpulkan alat bukti secara sah, menetapkan tersangka, atau menjatuhkan putusan. Semua itu tetap merupakan tugas aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Karena itu, persoalan ini sesungguhnya bukan memilih antara mempercayai netizen atau mempercayai polisi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah sistem hukum yang bekerja cepat sekaligus adil, transparan sekaligus profesional, terbuka terhadap kritik tanpa kehilangan independensinya.
Mungkin di waktu dan kasus tertentu netizen terasa akan lebih bisa diandalkan. Tapi bukan berarti karena mereka lebih ahli dalam hukum, melainkan karena mereka mampu menciptakan kegaduhan yang memaksa sistem bergerak lebih cepat. Namun dalam setiap negara yang sehat seharusnya tidak membutuhkan kegaduhan sebagai syarat hadirnya keadilan.
Keadilan tidak semestinya bergantung pada algoritma. Ia tidak boleh menunggu sebuah tagar menjadi trending, tidak boleh bergantung pada jumlah penonton sebuah video, dan tidak boleh memilih siapa yang layak didengar berdasarkan popularitas. Sebab ketika keadilan hanya datang setelah viral, sesungguhnya yang sedang menang bukanlah hukum, melainkan perhatian publik. Dan hukum yang bergantung pada perhatian publik lambat laun akan kehilangan wibawanya sebagai penjamin keadilan bagi semua. (Red)