Barangkali, tidak ada yang lebih rumit daripada membaca sebuah hubungan. Dua peristiwa tampak berdekatan dalam waktu hampir bersamaan, dua keputusan lahir pada rentang yang juga hampir sama, dan dua kepentingan bersinggungan dalam ruang yang serupa. Lalu, perlahan-lahan, pikiran manusia mulai merajut benang di antara semuanya.
Sebagian benang itu mungkin benar-benar ada. Sebagian lainnya sering hanyalah jalinan yang dibentuk oleh imajinasi kita sendiri. Namun di antara keduanya, hukum berdiri dengan tugas yang tidak ringan untuk mampu membedakan mana yang merupakan kebetulan, dan mana yang merupakan sebab-akibat.
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim menjadi contoh menarik mengenai bagaimana sebuah hubungan dibaca dari berbagai sudut pandang. Di ruang sidang, hubungan antarfakta bukan sekadar cerita yang disusun secara kronologis. Ia harus berubah menjadi konstruksi hukum yang mampu menjelaskan mengapa suatu tindakan dapat dipandang sebagai tindak pidana.
Pada faktanya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat tersebut, termasuk memperhatikan hubungan investasi Google di Gojek (yang kemudian menjadi bagian dari GoTo) dan kebijakan pemerintah melalui Kemendikbudristek mengenai pengadaan perangkat Chromebook.
Putusan itu segera memantik perdebatan sengit di ruang publik. Sebagian menganggapnya sebagai bukti bahwa hukum akhirnya mampu menjangkau figur publik yang selama ini dipandang memiliki reputasi baik. Sebagian lain melihat masih terdapat ruang untuk memperdebatkan cara hubungan antarperistiwa tersebut dimaknai. Perdebatan itu tidak hanya berlangsung di kalangan praktisi hukum, tetapi juga di ruang-ruang akademik, media massa, dan media sosial.
Di situlah persoalan ini menjadi lebih menarik daripada sekadar berita mengenai vonis pengadilan. Ia membawa kita pada pertanyaan lama daripada perkara itu sendiri. Apakah setiap hubungan adalah sebab-akibat? Ataukah sebagian hubungan hanyalah kebetulan yang terlihat meyakinkan?
Pertanyaan seperti ini sebenarnya telah menghantui manusia sejak berabad-abad lalu. Ketika hujan turun setelah seseorang menggelar upacara adat, apakah hujan turun karena upacara itu? Ketika seorang pasien sembuh setelah meminum ramuan tertentu, apakah ramuan itulah penyebab kesembuhannya? Ketika dua peristiwa muncul hampir bersamaan, apakah salah satunya pasti menyebabkan yang lain?
Sejarah ilmu pengetahuan memperlihatkan betapa sering manusia keliru menjawab pertanyaan itu. Dalam kehidupan sehari-hari, otak manusia memang dirancang untuk mencari pola. Kemampuan mengenali pola membuat manusia mampu bertahan hidup. Leluhur kita belajar bahwa jejak kaki tertentu berarti ada hewan yang sedang diburu. Jika ada asap berarti ada api. Langit yang menghitam sering berarti hujan akan datang.
Namun, kemampuan mengenali pola tersebut juga memiliki sisi gelapnya. Ia membuat manusia sering menemukan hubungan yang sesungguhnya tidak ada. Dalam logika, kekeliruan ini dikenal sebagai “cum hoc ergo propter hoc*—karena dua hal terjadi bersamaan, maka dianggap salah satunya menyebabkan yang lain.
Kesalahan berpikir seperti ini ternyata tidak hanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi pernah melahirkan berbagai teori yang keliru. Dunia pernah percaya bahwa penyakit muncul karena udara jahat (miasma), bahwa gerhana merupakan pertanda murka para dewa, atau bahwa keberhasilan seseorang semata-mata ditentukan oleh tanggal kelahirannya.
Semuanya lahir dari kecenderungan dan kepandaian manusia untuk merangkai hubungan yang sebenarnya sering tidak memiliki kaitan kausalitas empiris.
Karena itu, ketika membaca perkara Nadiem, mungkin pertanyaan pertama yang seharusnya muncul bukanlah apakah ia bersalah atau tidak bersalah. Pertanyaan pertama justru lebih sederhana tentang hubungan seperti apa yang sebenarnya sedang dibuktikan? Apakah investasi Google di Gojek yang kemudian menjadi bagian dari GoTo memiliki hubungan sebab-akibat dengan kebijakan pengadaan Chromebook? Ataukah kedua peristiwa itu berjalan pada jalurnya masing-masing sebagai konsekuensi dari dinamika pasar dan kebutuhan mendesak masa pandemi?
Pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana itu, tetapi justru di sanalah seluruh kerumitan perkara ini bermula.
Google, sebagai perusahaan teknologi global, selama bertahun-tahun aktif berinvestasi di berbagai perusahaan digital di banyak negara. Investasi di Gojek dilakukan ketika perusahaan rintisan Indonesia itu sedang mengalami pertumbuhan pesat dan dipandang memiliki prospek ekonomi digital yang besar. Banyak investor internasional lain juga menanamkan modal pada periode yang sama.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia, terutama pada masa pandemi COVID-19, sedang berada di bawah tekanan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan nasional. Pembelajaran jarak jauh mendorong kebutuhan perangkat digital dalam jumlah besar secara instan. Chromebook dipilih karena dianggap memiliki biaya pemeliharaan relatif rendah, sistem keamanan yang sederhana, dan terintegrasi dengan ekosistem pembelajaran berbasis cloud. Kebijakan ini tidak hanya ditempuh oleh Indonesia, secara global, sejumlah negara juga mengadopsi perangkat serupa untuk mendukung akselerasi pembelajaran digital.
Jika dua fakta tersebut dibaca secara terpisah, masing-masing tampak memiliki alasan yang masuk akal dan didukung oleh tren ekonomi serta kebutuhan kebijakan publik. Namun pengadilan tidak selalu membaca fakta secara terpisah. Hakim sering membaca sebuah rangkaian. Ia melihat apakah ada benang merah yang menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lain? Apakah terdapat konflik kepentingan? Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan? Apakah terdapat keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu?
Hakim bertugas menentukan apakah rangkaian itu membentuk satu cerita yang utuh atau hanya sekumpulan kebetulan yang disatukan oleh narasi kecurigaan.
Di sinilah hukum bekerja dengan cara yang berbeda dari percakapan sehari-hari. Ia tidak berhenti pada dugaan, ia menuntut pembuktian yang sah. Meski demikian, pembuktian hukum juga tidak identik dengan pembuktian ilmiah. Seorang ilmuwan akan selalu membuka kemungkinan bahwa teorinya kelak dapat dipatahkan oleh bukti baru. Sebaliknya, hakim harus mengambil keputusan pada suatu titik waktu tertentu, berdasarkan alat bukti yang tersedia di hadapannya.
Karena itu, putusan pengadilan pada hakikatnya bukanlah akhir dari pencarian kebenaran mutlak. Ia adalah kesimpulan hukum yang lahir dari proses pembuktian menurut aturan yang berlaku. Kesimpulan itu dapat diuji melalui upaya hukum, diperdebatkan di ruang akademik, atau dikritik melalui tulisan-tulisan yang bertanggung jawab. Namun, selama belum dibatalkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, ia tetap menjadi kenyataan hukum yang mengikat.
Di luar ruang sidang, masyarakat tentu bebas bertanya—bukan untuk membangun prasangka, melainkan untuk belajar bagaimana sebuah hubungan dibentuk menjadi keyakinan. Sebab, sejarah menunjukkan bahwa hampir semua keputusan besar manusia selalu berawal dari cara kita membaca hubungan antarfakta.
Ada hubungan yang benar-benar merupakan sebab-akibat, namun ada pula hubungan yang hanya kebetulan yang tampak meyakinkan. Di antara keduanya, terdapat wilayah yang berbatasan, antara wilayah tempat akal sehat, kehati-hatian, dan integritas dapat diuji.
Mungkin, perkara ini bukan semata-mata tentang Chromebook, Google, atau GoTo. Mungkin ia sedang mengajarkan sesuatu yang lebih mendasar bahwa dalam kehidupan modern yang dipenuhi data, angka, dokumen, dan jejak digital, tantangan terbesar bukan lagi menemukan fakta, melainkan bagaimana agar kita mampu memahami hubungan di antara fakta-fakta itu dengan kejernihan intelektual.
Sering kali, perjalanan menuju keadilan dimulai bukan dari jawaban yang terburu-buru, melainkan dari keberanian untuk mengajukan satu pertanyaan yang tampak sederhana yang krusial: Apakah ini benar-benar sebuah sebab, atau hanya sebuah kebetulan yang datang bersamaan?
Ketika Fakta Berbicara dalam Bahasa yang Berbeda
Barangkali, hukum dan ilmu pengetahuan memiliki satu kesamaan yang sering luput kita sadari, bahwa keduanya sama-sama berangkat dari fakta. Namun, setelah itu, jalan yang mereka tempuh tidak selalu sama. Fakta, sesungguhnya, tidak pernah berbicara dengan sendirinya. Ia tidak memiliki suara. Ia tidak membawa kesimpulan. Fakta hanya hadir sebagai serpihan peristiwa yang menunggu untuk ditafsirkan. Manusialah yang kemudian menyusunnya menjadi sebuah cerita, sebuah teori, atau sebuah putusan.
Di situlah persoalan kemudian menjadi rumit. Karena bermula dari satu fakta yang sama, tetapi dapat melahirkan lebih dari satu penafsiran.
Dalam perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim, publik tidak sedang memperdebatkan apakah Google pernah berinvestasi di Gojek. Fakta itu terbuka dan tercatat dalam berbagai laporan bisnis internasional. Tidak ada pula yang membantah bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek pernah menjalankan program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan Chromebook dalam jumlah besar. Kedua peristiwa itu adalah fakta. Yang diperdebatkan adalah hubungan di antara keduanya: Apakah investasi Google pada Gojek, yang kemudian menjadi bagian dari GoTo, memiliki hubungan sebab-akibat dengan kebijakan pengadaan Chromebook? Ataukah keduanya hanya dua peristiwa yang bertemu dalam ruang dan waktu yang sama?
Pertanyaan ini membawa kita kepada satu persoalan filsafat yang telah mengusik pemikiran manusia selama berabad-abad.
Pada abad ke-18, David Hume pernah mengajukan keraguan yang mengguncang dunia filsafat. Menurut Hume, manusia sebenarnya tidak pernah benar-benar melihat hubungan sebab-akibat. Yang kita lihat hanyalah dua peristiwa yang terus-menerus muncul secara berurutan.
Api menyentuh kayu, lalu kayu terbakar. Karena peristiwa itu berulang ribuan kali, kita percaya api menyebabkan kayu terbakar. Padahal, kata Hume, yang benar-benar kita amati hanyalah urutan peristiwa, bukan "ikatan" sebab-akibat itu sendiri. Hubungan kausalitas, dalam banyak hal, adalah kesimpulan yang dibangun oleh pikiran manusia berdasarkan pengalaman yang berulang.
Pemikiran Hume kemudian menjadi fondasi lahirnya metode ilmiah modern. Ilmu pengetahuan tidak lagi menerima begitu saja bahwa dua peristiwa yang terjadi bersamaan pasti saling menyebabkan. Setiap dugaan harus diuji. Setiap hubungan harus dibuktikan. Setiap kesimpulan harus siap dipatahkan apabila ditemukan bukti yang lebih kuat.
Berabad-abad kemudian, Karl Popper menyempurnakan cara berpikir tersebut. Ia berpendapat bahwa teori ilmiah yang baik bukanlah teori yang selalu dapat dibenarkan, melainkan teori yang bersedia diuji dan berisiko dibantah (falsifiability). Sebuah teori memperoleh kekuatannya bukan karena tidak pernah dipersoalkan, tetapi karena mampu bertahan setelah berkali-kali diuji.
Semangat itulah yang kemudian melahirkan prinsip-prinsip penelitian modern. Dalam statistika, misalnya, para peneliti selalu mengingatkan satu kalimat yang hampir menjadi mantra: correlation does not imply causation. Korelasi tidak otomatis berarti kausalitas. Kalimat sederhana ini lahir dari pengalaman panjang dunia ilmu pengetahuan menghadapi kesalahan berpikir manusia.
Kita dapat menemukan banyak contoh yang menggelitik: di beberapa negara, angka konsumsi cokelat berkorelasi dengan jumlah peraih Hadiah Nobel. Apakah makan cokelat membuat seseorang menjadi ilmuwan hebat? Tentu tidak. Korelasi itu muncul karena negara-negara yang lebih makmur cenderung memiliki konsumsi cokelat yang tinggi sekaligus investasi besar dalam pendidikan dan riset.
Dunia nyata hampir tidak pernah sesederhana dua variabel. Selalu ada confounding variable—variabel ketiga yang diam-diam memengaruhi dua peristiwa sekaligus, sehingga tampak seolah-olah keduanya memiliki hubungan langsung.
Dalam kehidupan sosial dan politik, variabel ini jauh lebih kompleks. Kebijakan pemerintah lahir dari pertimbangan anggaran, tekanan politik, dinamika birokrasi, hingga kondisi global. Namun, di sisi lain, terlalu mudah mengatakan bahwa jika semua hanyalah kebetulan adalah juga merupakan kekeliruan.
Banyak skandal korupsi besar di dunia, seperti skandal Watergate di Amerika Serikat, justru terbongkar karena penyidik berani menghubungkan serpihan fakta yang pada awalnya tampak tidak saling berkaitan. Uang, jabatan, komunikasi, dan keputusan sering tampak biasa jika dilihat sendiri-sendiri. Tetapi ketika disusun bersama, semuanya membentuk pola yang berbeda.
Di sinilah kita perlu memahami bahwa korelasi dan kausalitas bukanlah dua kutub yang selalu saling meniadakan. Seringkali, korelasi justru menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kemungkinan adanya kausalitas.
Namun, seorang penyidik, seperti halnya seorang ilmuwan, tidak boleh berhenti pada dugaan. Mereka harus membuktikan. Perbedaan antara menemukan pola dan membuktikan penyebab adalah inti dari pekerjaan hukum.
Karena itu, ketika publik memperdebatkan perkara ini, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang mantan menteri. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas cara berpikir kita. Apakah kita akan mudah percaya hanya karena dua peristiwa tampak berdekatan? Ataukah kita akan menuntut pembuktian yang lebih kuat sebelum menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat?
Sebab dari sanalah kualitas sebuah peradaban diukur. Bagi masyarakat yang dewasa bukanlah masyarakat yang paling cepat mengambil kesimpulan, melainkan masyarakat yang bersedia menunda keyakinannya sampai alasan yang mendukungnya benar-benar cukup kuat.
Barangkali, itulah pelajaran paling penting yang dapat kita petik bahwa akal sehat bukan sekadar kemampuan menemukan hubungan, tetapi juga kerendahan hati untuk mengakui bahwa tidak setiap hubungan adalah penyebab, dan tidak setiap kebetulan adalah sekadar kebetulan. Di antara dua kemungkinan itulah manusia berpikir, ilmu pengetahuan berkembang, dan hukum berusaha menemukan apa yang disebut sebagai kebenaran.
Hukum Tidak Selalu Berjalan Seperti Sains
Ada satu hal mendasar yang membedakan ruang laboratorium dengan ruang sidang. Di laboratorium, seorang ilmuwan selalu memiliki kemewahan untuk berkata, "Penelitian ini belum selesai." Ia dapat mengulang percobaan berkali-kali, memperbaiki metode, menambah sampel, bahkan mengubah kesimpulan drastis saat menemukan bukti baru. Ilmu pengetahuan hidup dari keraguan dan justru berkembang subur karena kesediaannya untuk terus mengoreksi diri.
Namun, ruang sidang tidak memiliki kemewahan seperti itu. Pada akhirnya, hakim harus mengambil keputusan. Cepat atau lambat, sebuah perkara harus diputus. Tidak semua pertanyaan akan memperoleh jawaban yang sempurna, tetapi hukum tidak dapat menunggu sampai seluruh kemungkinan habis diperiksa. Ada terdakwa yang menunggu kepastian, ada korban yang menuntut keadilan, dan ada negara yang berkepentingan agar tata sosial tetap berjalan.
Di situlah hukum memasuki wilayah yang berbeda dari sains. Jika ilmu pengetahuan bertanya, "Apakah teori ini benar?", maka hukum bertanya, "Apakah bukti yang tersedia cukup untuk menyatakan seseorang bersalah menurut undang-undang? Kedengarannya mirip, padahal keduanya berpijak pada logika yang berbeda.
Dalam ilmu pengetahuan, sebuah teori tidak pernah dianggap sebagai kebenaran mutlak. Bahkan teori yang telah bertahan puluhan tahun tetap terbuka untuk dipatahkan oleh bukti baru. Itulah sebabnya Karl Popper menekankan bahwa ilmu berkembang melalui proses falsifikasi—sebuah prasyarat di mana sebuah pernyataan ilmiah harus bersedia diuji dan selalu memiliki kemungkinan untuk dibantah.
Sebaliknya, hukum tidak dapat terus-menerus berada dalam keadaan ragu. Hukum membutuhkan kepastian demi ketertiban sosial. Karena itu, sistem peradilan pidana mengenal standar pembuktian yang ketat.
Di Indonesia, Pasal 183 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Rumusan itu tampak sederhana, namun sesungguhnya ia mengandung dua elemen yang harus berjalan seirama, antara adanya alat bukti yang objektif dan keyakinan hakim yang subjektif. Alat bukti tanpa keyakinan tidak cukup, namun keyakinan tanpa alat bukti hanyalah prasangka.
Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan logika formal. Di dalamnya terdapat ruang bagi penilaian manusia. Hakim bukan mesin yang tinggal memasukkan data lalu mengeluarkan putusan. Ia menimbang kredibilitas saksi, membaca konsistensi dokumen, memperhatikan konteks, lalu menyusun seluruh fakta menjadi sebuah narasi hukum.
Karena itu, tidak mengherankan jika dua majelis hakim yang berbeda dapat membaca fakta yang sama dengan kesimpulan yang tidak sepenuhnya seragam. Perbedaan tafsir adalah bagian yang melekat pada proses mencari keadilan. Bahkan di mahkamah tertinggi sekalipun, pendapat berbeda (dissenting opinion) menjadi pengingat bahwa hukum bukanlah ilmu pasti seperti matematika.
Dalam perkara yang menyeret Nadiem Makarim, misalnya, perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim mengenai bagaimana rangkaian fakta harus dimaknai mencerminkan realitas ini. Sebagian hakim melihat bukti telah membentuk keyakinan adanya penyalahgunaan wewenang, sementara terdapat hakim anggota yang berpendapat bahwa unsur niat jahat (mens rea) belum terbukti secara meyakinkan. Perbedaan itu menunjukkan bahwa fakta tidak selalu berbicara dalam satu bahasa. Ia memerlukan penafsiran, dan penafsiran betapapun dibatasi oleh hukum, tetap melibatkan pertimbangan batiniah manusia.
Di sinilah konsep mens rea menjadi krusial. Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak hanya dinilai dari apa yang ia lakukan, tetapi dari apa yang ia kehendaki. Ada perbedaan tajam antara kesalahan administratif, kelalaian, kebijakan yang gagal, dan tindakan yang sejak awal dirancang untuk memperoleh keuntungan melawan hukum.
Membedakan semuanya menjadi tantangan berat, apalagi ketika perkara menyangkut kebijakan publik. Seorang menteri setiap hari mengambil keputusan yang berdampak pada anggaran dan jutaan warga. Jika setiap kebijakan yang kelak dianggap kurang tepat secara otomatis dipidanakan, negara bisa lumpuh oleh budaya takut mengambil keputusan. Namun, jika dalih "kebijakan" digunakan sebagai tameng untuk menyalahgunakan kekuasaan, maka korupsi akan memperoleh tempat berlindung yang paling nyaman.
Perdebatan dalam perkara ini sesungguhnya melampaui sosok Nadiem sendiri. Yang sedang diuji adalah batas tipis antara diskresi kebijakan dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam administrasi pemerintahan, diskresi diperlukan agar pejabat dapat bertindak lincah ketika peraturan belum mengatur secara rinci atau saat keadaan menuntut keputusan cepat. Pandemi COVID-19 adalah bukti nyata. Keputusan diambil dalam waktu singkat dengan informasi yang terbatas, sementara kebutuhan digitalisasi pendidikan terus mendesak.
Namun kebijakan publik selalu memiliki dimensi ekonomi, politik, dan etika. Ketika fakta mengenai hubungan investasi Google di Gojek yang kemudian menjadi bagian dari GoTo mengemuka, pertanyaan mengenai konflik kepentingan menjadi tidak terelakkan. Apakah hubungan itu hanyalah kebetulan dalam lanskap ekonomi digital yang saling terhubung, ataukah bagian dari rangkaian sebab-akibat yang menentukan kebijakan? Itulah pertanyaan yang harus dijawab oleh pengadilan.
Namun sekali lagi, jawaban hukum tidak selalu memuaskan semua orang. Putusan pengadilan bukanlah referendum yang harus memperoleh persetujuan mayoritas. Ia adalah hasil dari proses pembuktian formal. Masyarakat boleh setuju ataupun tidak, sepanjang kritik yang disampaikan didasarkan pada argumentasi rasional, bukan prasangka.
Di sinilah kedewasaan sebuah bangsa diuji. Negara hukum tidak dibangun atas keyakinan bahwa hakim selalu benar, tetapi bertumpu pada mekanisme koreksi seperti banding, kasasi, dan ruang kritik akademik yang terus menjaga kualitas penegakan hukum.
Mungkin, di situlah letak paradoks hukum yang sesungguhnya. Ia dituntut memberikan kepastian, tetapi lahir dari kenyataan yang penuh ketidakpastian. Ia harus memutus, meskipun manusia tidak pernah memiliki pengetahuan yang sepenuhnya sempurna. Justru karena keterbatasan itulah hukum memerlukan sesuatu yang lebih besar daripada kecerdasan, yakni memerlukan integritas, kehati-hatian, dan kerendahan hati untuk mengakui bahwa setiap putusan hanyalah ikhtiar manusia mencari keadilan, bukan klaim bahwa manusia telah menggenggam kebenaran secara mutlak.
Di Antara Keadilan dan Keraguan
Hampir semua perkara hukum meninggalkan satu hal yang tidak pernah benar-benar selesai: keraguan. Keraguan bukanlah kelemahan hukum. Ia justru menjadi pengingat bahwa hukum bekerja di tengah kehidupan manusia yang tidak pernah sesederhana hitam dan putih. Setiap perkara adalah titik temu antara fakta, kepentingan, ingatan, penafsiran, dan batas kemampuan manusia dalam memahami realitas.
Kita sering membayangkan pengadilan sebagai tempat lahirnya kebenaran mutlak. Padahal, pengadilan sesungguhnya adalah tempat manusia berusaha mendekati kebenaran dengan alat yang terbatas. Hakim membaca dokumen, jaksa menyusun dakwaan, penasihat hukum membangun pembelaan, saksi mengingat apa yang mereka lihat, dan ahli menjelaskan menurut disiplin ilmunya. Dari mozaik itulah lahirlah sebuah putusan. Namun, putusan bukanlah akhir dari pencarian makna. Seringkali justru menjadi awal dari pertanyaan-pertanyaan baru.
Perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim menunjukkan bagaimana satu rangkaian fakta dapat melahirkan beragam pembacaan. Ada yang melihatnya sebagai keberanian negara dalam menindak penyalahgunaan kekuasaan, sementara yang lain menjadikannya bahan diskusi akademik mengenai standar pembuktian dan batas diskresi kebijakan. Perbedaan pandangan ini tidak selalu berarti penolakan terhadap hukum. Dalam masyarakat demokratis, ruang untuk mempertanyakan dan menguji putusan merupakan bagian dari napas kehidupan hukum itu sendiri.
Mungkin, di sinilah letak pelajaran pertama yang sering kita lupakan bahwa keadilan semestinya tidak tumbuh dari keyakinan yang tergesa-gesa. Ia harus tumbuh dari kesediaan untuk memeriksa, mendengar, dan menimbang. Di tengah zaman yang bergerak cepat, godaan terbesar kita bukan lagi kekurangan informasi, melainkan limpahan informasi yang menyesatkan.
Kita sering tidak lagi bertanya, "Apa yang sebenarnya terjadi?", melainkan terburu-buru bertanya, "Siapa yang harus disalahkan?". Sikap ini berbahaya, sebab dalam kehidupan sosial, ia melahirkan prasangka; dalam politik, ia melahirkan propaganda; dan dalam hukum, ia dapat melahirkan ketidakadilan yang fatal.
Pembahasan mengenai korelasi dan kausalitas dalam perkara ini adalah pelajaran tentang cara kita berpikir. Kita merasa nyaman dengan cerita yang sederhana, padahal kenyataan seringkali jauh lebih rumit.
Filsuf Blaise Pascal pernah mengingatkan bahwa manusia adalah makhluk yang "terlalu besar untuk diabaikan, tetapi terlalu kecil untuk mengetahui segalanya." Keterbatasan itulah yang seharusnya melahirkan kerendahan hati, bukan hanya bagi hakim, jaksa, atau pengacara, tetapi bagi kita semua sebagai warga negara.
Sebab setiap orang adalah hakim dalam kehidupan sehari-harinya. Kita mengadili melalui komentar, menjatuhkan vonis melalui unggahan, dan membangun keyakinan melalui informasi yang belum tentu utuh. Padahal, hukum dibangun justru untuk melindungi manusia dari keputusan yang lahir karena emosi sesaat. Kekuasaan memerlukan pengawasan, dan transparansi adalah jalan agar demokrasi tetap terjaga. Namun pengawasan yang baik dalam menuntut keadilan bahwa kita harus cukup tajam untuk membongkar korupsi, tetapi cukup hati-hati agar tidak menghukum berdasarkan dugaan semata.
Keseimbangan inilah yang paling sulit dipelihara. Sebab membutuhkan lembaga yang kuat, aparat yang berintegritas, media yang kritis, dan masyarakat yang memiliki budaya berpikir sehat. Budaya yang tidak tergesa-gesa mengubah korelasi menjadi kausalitas, budaya yang tetap membuka ruang bagi bukti baru dan bagi kemungkinan bahwa kita pun bisa keliru. Sejarah tidak hanya mencatat orang-orang yang bersalah, tetapi juga mencatat masyarakat yang pernah begitu yakin terhadap sesuatu, namun kemudian menyadari bahwa keyakinan itu dibangun di atas penafsiran yang rapuh.
Mungkin keadilan bukanlah tujuan yang sekali dapat dicapai lalu selesai. Namun ia adalah sebuah perjalanan panjang yang bergerak bersama waktu, diuji oleh fakta baru, dan diperkuat oleh keberanian untuk mengakui kekeliruan. Kasus ini mungkin suatu hari nanti hanya menjadi satu bab kecil dalam sejarah hukum Indonesia, namun pelajarannya tetap relevan bahwa menemukan fakta adalah pekerjaan penting, tetapi memahami hubungan di antara fakta-fakta tersebut jauh lebih penting dan menentukan.
Karena di situlah keadilan mulai dibangun. Bukan dari keyakinan yang paling keras atau suara yang paling lantang, melainkan dari kesabaran untuk berpikir dan keberanian untuk meragukan kesimpulan yang terlalu mudah. Itulah tugas paling subtil dari sebuah bangsa yang ingin disebut sebagai negara hukum, yang bukan sekadar menghukum atau membebaskan, melainkan terus memelihara akal sehat agar tidak tersesat di antara korelasi, kausalitas, dan hasrat manusia untuk merasa selalu benar. (Red)