Tentu saja, mereka yang duduk di kursi majelis hakim jauh lebih memahami hukum dibandingkan kebanyakan dari kita. Mereka mendengar seluruh keterangan saksi, memeriksa alat bukti, menimbang argumentasi jaksa maupun pembela, lalu merumuskan keyakinan berdasarkan hukum acara pidana. Publik, di sisi lain, hanya menyaksikan potongan-potongan fakta yang muncul ke permukaan, atau melalui lensa media yang tidak jarang terfragmentasi.
Namun karena itulah putusan pengadilan layak dibaca secara kritis. Bukan untuk mengadili integritas hakim secara personal, melainkan untuk memahami bagaimana sebuah rangkaian fakta disusun menjadi sebuah kesimpulan hukum yang mengikat. Dalam ruang sidang, hakim tentu tidak hanya bertugas mencatat peristiwa, tetapi membangun narasi kebenaran hukum dari mosaik bukti yang acap kali bersifat teknis dan kompleks.
Dalam putusan perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, salah satu hal yang menjadi sorotan tajam ialah hubungan antara investasi Google di Gojek (yang kemudian menjadi bagian dari GoTo) dengan kebijakan pengadaan perangkat Chromebook ketika Nadiem Anwar Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Majelis hakim memandang rangkaian fakta tersebut bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari konstruksi penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
Pertanyaan yang kemudian menarik untuk direnungkan bukan semata-mata apakah putusan itu benar atau salah secara hitam-putih. Pertanyaan yang lebih mendasar dan filosofis adalah: apakah hubungan antar-fakta tersebut merupakan hubungan kausalitas yang nyata, ataukah hanya sekadar korelasi yang kebetulan berhimpitan dalam ruang dan waktu?
Dalam filsafat ilmu maupun statistika, korelasi dan kausalitas adalah dua entitas yang berbeda. Korelasi menunjukkan bahwa dua peristiwa muncul secara bersamaan atau memiliki tren yang saling berkaitan. Sebuah kaitan statistik tanpa jaminan sebab-akibat. Namun, keterkaitan itu belum tentu berarti salah satunya menjadi motor penggerak atau penyebab yang mutlak bagi yang lain.
Sebaliknya, kausalitas menuntut pembuktian yang jauh lebih berat. Ia mengharuskan adanya hubungan sebab-akibat (causal link) yang dapat dijelaskan secara logis, didukung oleh bukti materil yang autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan prinsip hukum pidana yang ketat. Perbedaan sederhana ini adalah fondasi dari metode saintifik modern, yang hampir semua penelitian ilmiah berusaha keras menghindari cum hoc ergo propter hoc—kesalahan logika yang menganggap korelasi sebagai kausalitas.
Sebagai ilustrasi, mari kita menilik fenomena klasik ketika melihat angka penjualan es krim meningkat, lalu statistik menunjukkan angka orang tenggelam di pantai pun ikut melonjak. Keduanya memiliki korelasi positif yang kuat, namun tidak mungkin kita menyimpulkan bahwa es krim menyebabkan orang tenggelam. Variabel tersembunyi—yakni musim panas—adalah penyebab sebenarnya yang mendorong orang membeli es krim sekaligus pergi berenang.
Dalam perkara Nadiem, pertanyaan serupa menyeruak ke ruang publik. Apakah karena Google melakukan investasi strategis di Gojek, lalu sebagai imbalan sistemik Kemendikbud memprioritaskan Chromebook dalam pengadaan digitalisasi pendidikan? Ataukah Google memang melihat potensi bisnis Gojek sebagai entitas teknologi terbesar di Indonesia, sementara Kemendikbud memilih Chromebook karena pertimbangan teknis, harga, serta ekosistem digital yang dianggap paling adaptif bagi kebutuhan pendidikan jarak jauh selama masa pandemi?
Dua kemungkinan itu memiliki konsekuensi hukum dan etis yang sangat berbeda. Bila benar terdapat kesepakatan tersembunyi atau quid pro quo—pertukaran keuntungan—maka hubungan tersebut merupakan kausalitas yang dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana berat. Namun, bila masing-masing keputusan lahir secara independen berdasarkan pertimbangan bisnis rasional dan kebijakan publik yang berbasis kebutuhan (kebutuhan mendesak saat pandemi), maka hubungan tersebut bisa jadi hanyalah korelasi yang kebetulan tumpang tindih.
Persoalannya, dalam hukum pidana, pembuktian tidak selalu identik dengan pembuktian laboratorium yang steril. Hakim tidak hanya melihat satu bukti tunggal, melainkan merangkai keseluruhan bukti petunjuk, dokumen, keterangan saksi, hingga keyakinan yang terbentuk selama persidangan—sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.
Majelis hakim akhirnya menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Putusan tersebut, meski lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mencapai 18 tahun, tetap menjadi vonis yang mengguncang lanskap kebijakan publik. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa sebagai pejabat negara dianggap menyalahgunakan kewenangan secara sadar dalam rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook tersebut.
Namun, perkara ini tidak sepenuhnya bulat dan menyisakan diskursus di internal pengadilan. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai unsur niat jahat atau mens rea belum terbukti secara meyakinkan, sehingga berargumen bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan. Kehadiran pendapat berbeda ini menjadi cermin bahwa bahkan di antara para penegak hukum pun, terdapat perbedaan tajam dalam membaca fakta yang sama.
Di sisi lain, Nadiem tetap membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Ia berpendapat bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada efisiensi anggaran, kebutuhan mendesak pembelajaran jarak jauh, dan praktik digitalisasi yang diadopsi banyak negara maju. Beberapa mantan eksekutif Google yang hadir sebagai saksi bahkan memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa investasi mereka di Gojek tidak memiliki irisan apa pun dengan kebijakan pengadaan Chromebook oleh pemerintah Indonesia.
Perbedaan cara membaca fakta seperti inilah yang membuat perkara ini layak dikaji, bukan hanya dari sisi hukum positif, tetapi juga dari sisi epistemologi—ilmu tentang bagaimana manusia sampai pada sebuah pengetahuan.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak kesalahan berpikir lahir ketika manusia terlalu cepat menganggap korelasi sebagai kausalitas. Pseudoscience dan teori konspirasi sering kali berkembang karena kecenderungan otak manusia yang secara alami ingin mencari pola, bahkan ketika pola itu sebenarnya hanyalah artefak dari kebetulan yang berulang.
Sebaliknya, terlalu kaku dalam menolak semua hubungan antar-fakta juga membawa risiko bagi penegakan hukum. Banyak tindak pidana korupsi yang canggih justru dibongkar melalui rangkaian bukti petunjuk (indirektif) yang jika dilihat satu per satu tampak biasa, tetapi ketika disusun membentuk pola, mereka menjadi bukti tak terbantahkan mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, tantangan terbesar dalam sistem hukum bukan sekadar menemukan fakta, melainkan menafsirkan koneksi antar-fakta secara tepat dan adil. Di situlah garis tipis antara korelasi dan kausalitas menjadi penentu nasib seseorang.
Kasus Nadiem sesungguhnya melampaui sekadar Chromebook, Google, atau GoTo. Ia menjadi cermin penting mengenai bagaimana logika, hukum, kebijakan publik, dan persepsi masyarakat saling bertabrakan dalam satu ruang yang sama. Boleh jadi sebagian orang meyakini putusan hakim adalah manifestasi keadilan, sementara sebagian lainnya melihat celah perdebatan yang layak diuji kembali di tingkat banding. Perbedaan pandangan itu adalah bagian yang sehat dari dinamika negara hukum.
Yang tidak boleh hilang adalah kehati-hatian dalam berpikir dan bernalar. Sebab, ketika korelasi dipastikan sebagai kausalitas tanpa pembuktian yang memadai, keadilan dapat bergeser menjadi prasangka. Namun, ketika kausalitas yang nyata disamarkan sebagai kebetulan belaka, hukum kehilangan kemampuan utamanya untuk melindungi kepentingan publik.
Di antara dua kutub kemungkinan itulah pengadilan berdiri. Dan di sanalah masyarakat perlu belajar bahwa keadilan bukan hanya soal siapa yang dihukum atau dibebaskan, melainkan tentang integritas sebuah kesimpulan yang dibangun dari fakta-fakta yang teruji.
Mungkin perkara ini akan terus diperdebatkan di ruang akademik, ruang hukum, maupun ruang publik untuk waktu yang lama. Namun satu pelajaran krusial yang layak kita simpan adalah bahwa kemampuan membedakan korelasi dan kausalitas bukan hanya penting bagi ilmuwan, melainkan juga bagi setiap hakim, pembuat kebijakan, jurnalis, dan warga negara yang ingin menjaga akal sehat di tengah derasnya arus informasi. Di era di mana data tersedia berlimpah, kebijaksanaan untuk memaknainya tetap menjadi barang yang paling langka. (Sal)