DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 4 Juni 2026 yang membuka jalan bagi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui aturan baru tersebut, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat dimiliki oleh individu, badan hukum, bahkan lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, namun sejumlah ekonom memperingatkan adanya risiko benturan kepentingan dan potensi berkurangnya independensi bursa.
Pengesahan revisi UU P2SK menandai salah satu perubahan terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Selama puluhan tahun, BEI beroperasi dengan model mutual, yaitu dimiliki oleh anggota bursa dan berfungsi sebagai lembaga yang berorientasi pada pelayanan pasar. Melalui skema demutualisasi, BEI akan bertransformasi menjadi perseroan terbatas yang berorientasi bisnis dan bertanggung jawab kepada pemegang saham. Pemerintah berargumen bahwa perubahan ini merupakan praktik yang lazim diterapkan di banyak negara dan dianggap mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta daya saing bursa di tingkat global.
Percepatan pembahasan demutualisasi tidak dapat dilepaskan dari gejolak pasar pada awal 2026. Saat itu pasar dikejutkan oleh kekhawatiran mengenai posisi Indonesia dalam indeks global dan berbagai sorotan terhadap kualitas pasar modal domestik. Kekhawatiran tersebut memicu tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan mendorong pemerintah mencari langkah reformasi yang dinilai dapat memperkuat kredibilitas pasar.
Dalam aturan terbaru, Pasal 8 dan Pasal 8B UU P2SK memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI. Namun undang-undang juga menegaskan bahwa kepemilikan tersebut harus tetap menjaga independensi bursa. "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (1). Sementara ayat berikutnya menegaskan bahwa kepemilikan tersebut harus dilakukan "dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek".
Bagi pendukung kebijakan ini, keterlibatan negara justru dapat memperkuat fondasi pasar modal. Sejumlah pejabat pemerintah menilai kehadiran institusi negara dan sovereign wealth fund seperti Danantara dapat meningkatkan kredibilitas BEI, memperluas akses pendanaan, serta mempercepat modernisasi infrastruktur pasar. Di berbagai negara, bursa efek yang telah mengalami demutualisasi juga mampu menarik investasi lebih besar dan mengembangkan layanan baru yang lebih kompetitif.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menjelaskan bahwa demutualisasi akan membawa perubahan mendasar pada model bisnis dan tata kelola bursa. Menurutnya, transformasi tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi BEI untuk berinovasi dan memperkuat kapasitas teknologi guna menghadapi persaingan global.
Namun di sisi lain, kritik terhadap kebijakan ini juga tidak sedikit. Sejumlah ekonom menilai persoalan utama bukan terletak pada demutualisasi itu sendiri, melainkan pada komposisi pemegang saham yang melibatkan lembaga negara sekaligus regulator atau institusi yang memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan ekonomi.
Kekhawatiran terbesar adalah munculnya konflik kepentingan. Dalam struktur baru, pemerintah berpotensi memiliki peran ganda sebagai regulator, pembuat kebijakan, sekaligus pemilik bursa. Situasi tersebut dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa keputusan pasar dapat dipengaruhi kepentingan non-komersial atau pertimbangan politik tertentu.
Pandangan skeptis juga muncul dari kalangan investor ritel dan komunitas pasar modal. Dalam berbagai diskusi publik, sebagian investor mengkhawatirkan bahwa masuknya institusi negara sebagai pemegang saham dapat memunculkan persepsi intervensi terhadap mekanisme pasar. Meski pandangan tersebut belum tentu benar secara substansi, persepsi semacam itu tetap penting karena pasar modal sangat bergantung pada kepercayaan.
Di sinilah tantangan sesungguhnya muncul. Demutualisasi bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, melainkan perubahan filosofi pengelolaan bursa. Ketika sebuah bursa berubah menjadi perusahaan yang mengejar keuntungan, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan antara fungsi pelayanan pasar dan target profitabilitas. Bursa harus tetap menjadi wasit yang netral sekaligus perusahaan yang dituntut menghasilkan nilai bagi pemegang saham.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa demutualisasi memang dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa pengamanan yang memadai, perubahan struktur justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang mengurangi kepercayaan investor.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah demutualisasi perlu dilakukan atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah bagaimana memastikan bahwa transformasi tersebut benar-benar memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Pasar modal tidak hanya dibangun oleh modal dan teknologi, melainkan oleh kepercayaan. Investor datang bukan semata karena pertumbuhan ekonomi, melainkan karena keyakinan bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak. Demutualisasi BEI bisa menjadi momentum penting untuk membawa pasar modal Indonesia naik kelas. Namun keberhasilan langkah ini akan ditentukan oleh satu hal yang jauh lebih berharga daripada saham itu sendiri, yaitu kepercayaan publik terhadap independensi dan kredibilitas pasar. Jika kepercayaan itu terjaga, demutualisasi dapat menjadi tonggak modernisasi. Sebaliknya, jika independensi mulai dipertanyakan, modernisasi yang diharapkan justru dapat berubah menjadi sumber keraguan baru bagi pasar. (Red)