Dalam beberapa tahun terakhir, aksi main hakim sendiri kembali marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari perusakan rumah terduga pelaku kejahatan di Riau hingga penyerangan pedagang obat keras di Jakarta. Fenomena ini melibatkan warga sipil yang secara kolektif menghukum seseorang tanpa proses hukum resmi. Tulisan ini untuk mengelaborasi pertanyaan siapa yang terlibat, mengapa hal ini terjadi, di mana saja kasusnya muncul, kapan tren ini menguat, dan bagaimana negara meresponsnya.
Dalam konteks negara hukum, praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran serius karena menunjukkan adanya celah antara harapan masyarakat terhadap keadilan dan kinerja aparat penegak hukum. Namun fenomena ini bukan tanpa sebab. Umumnya muncul ketika masyarakat merasa aparat penegak hukum tidak hadir, lamban, atau tidak mampu memberikan rasa keadilan. Dalam kondisi seperti itu, emosi kolektif seringkali mengambil alih rasionalitas hukum.
Dalam kajian kriminologi, tindakan main hakim sendiri dikenal dengan istilah vigilantisme. Kamus Merriam-Webster mendefinisikannya sebagai tindakan individu atau kelompok warga yang menegakkan hukum tanpa kewenangan resmi. Secara historis, istilah vigilante memiliki akar yang panjang. Ia dapat ditelusuri hingga kebijakan keamanan pada masa Kekaisaran Romawi di bawah Kaisar Augustus, sekitar abad pertama Masehi. Saat itu dibentuk satuan Vigiles Urbani, yang berfungsi sebagai pemadam kebakaran sekaligus penjaga keamanan malam hari.
Namun, dalam perkembangannya, istilah ini mengalami pergeseran makna, dari institusi resmi menjadi simbol tindakan warga sipil yang mengambil alih fungsi penegakan hukum. Sejarah juga mencatat bagaimana praktik serupa muncul dalam konteks sosial-politik lain. Pada abad ke-19, kelompok Vigilance Committees di Inggris dan Amerika Serikat terbentuk untuk “menjaga ketertiban” di tengah lemahnya aparat hukum pascakonflik. Praktik ini kerap berujung pada penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, bahkan kekerasan massal terhadap kelompok tertentu.
Fenomenanya kini kembali tampak di berbagai daerah di Indonesia. Di Desa Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, misalnya, ratusan warga merusak dan membakar rumah seorang yang diduga sebagai bandar narkoba. Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan terhadap aparat yang dianggap lamban bertindak. Di Jakarta, sejumlah pedagang obat keras seperti tramadol juga menjadi sasaran amuk massa, membuat lapak mereka dirusak, bahkan diteror dengan petasan.
Menurut sejumlah pengamat, meningkatnya aksi main hakim sendiri tidak bisa dilepaskan dari menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kriminolog dari Universitas Indonesia, misalnya, pernah menyatakan bahwa “ketika masyarakat merasa keadilan tidak dapat diakses secara formal, mereka cenderung menciptakan mekanisme keadilan sendiri, meskipun itu melanggar hukum.”
Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan vigilante justru memperburuk situasi. Seorang pejabat kepolisian menyebut, “main hakim sendiri bukan solusi, tetapi pelanggaran hukum baru yang dapat diproses secara pidana.”
Pandangan pro dan kontra pun mengemuka. Sebagian warga beranggapan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk “keadilan instan” yang dianggap lebih efektif memberi efek jera. “Kalau tidak ditekan seperti itu, pelaku kejahatan tidak akan takut,” ujar seorang warga dalam sebuah wawancara media lokal. Namun, kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai tindakan ini berbahaya. Mereka mengingatkan bahwa tanpa proses hukum, siapa pun bisa menjadi korban salah sasaran.
“Vigilantisme membuka ruang bagi kekerasan tanpa kontrol dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” kata seorang aktivis dari lembaga bantuan hukum.
Data dari berbagai laporan menunjukkan bahwa kasus main hakim sendiri cenderung meningkat di wilayah dengan tingkat kriminalitas tinggi dan kehadiran aparat yang terbatas. Selain itu, penyebaran informasi melalui media sosial juga kerap mempercepat mobilisasi massa tanpa verifikasi yang memadai. Dalam banyak kasus, rumor atau tuduhan yang belum tentu benar sudah cukup untuk memicu kemarahan kolektif.
Dalam kerangka negara hukum (rule of law), tindakan main hakim sendiri jelas tidak dapat dibenarkan. Sistem hukum dibangun untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil, melalui proses pembuktian yang objektif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika mekanisme ini diabaikan, maka yang muncul bukanlah keadilan, melainkan kekacauan yang dilegalkan oleh emosi.
Fenomena vigilante mestinya dapat dilihat bukan sekadar soal pelanggaran hukum oleh warga, melainkan cermin dari relasi yang retak antara masyarakat dan negara. Ia lahir dari ketidakpercayaan, tumbuh dari ketidakpuasan, dan meledak dalam bentuk kemarahan kolektif. Maka yang perlu menjadi pertanyaan bukan hanya mengapa warga bertindak demikian, tetapi juga sejauh mana negara hadir untuk memastikan keadilan dapat dirasakan secara nyata.
Sebab keadilan, pada dasarnya, bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang menjaga agar manusia tidak kehilangan akal sehatnya saat menuntutnya. (Red)