Malam di Jakarta, yang biasanya bising oleh deru mesin, seketika berubah menjadi saksi bisu bagi sebuah aksi keji yang menghentak nurani publik. Serangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Kejadian ini diduga kuat melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia dari Badan Intelijen Strategis (Bais). Peristiwa ini memicu kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk teror terhadap masyarakat sipil, dengan indikasi perencanaan yang sistematis dan kemungkinan keterlibatan aktor negara. Hingga kini, aparat masih menyelidiki pelaku dan motif di balik serangan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius serta gangguan penglihatan tersebut.
Tragedi ini bukanlah sebuah insiden biasa yang berdiri di ruang hampa. Kejadiannya memaksa kita memanggil kembali memori kolektif bangsa tentang militerisme era Orde Baru yang belum sepenuhnya pulih. Hampir tiga dekade setelah gelombang penculikan aktivis pada 1997, yang kerap dikaitkan dengan satuan elite militer di bawah komando Prabowo Subianto saat itu, Indonesia kembali dihadapkan pada bayang-bayang kekerasan terhadap masyarakat sipil. Hanya jika pada masa lalu metode represi dilakukan secara tersembunyi melalui penculikan dan penghilangan paksa, kini pola tersebut seolah bertransformasi menjadi teror terbuka yang menyasar individu tertentu di ruang publik.
Pergeseran metode ini memberikan pesan yang bahkan lebih intimidatif bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang bersuara. Kasus Andrie Yunus memperlihatkan perubahan bentuk, namun dengan pola yang dianggap serupa adanya intimidasi terhadap suara kritis. Berdasarkan temuan awal penyelidikan, pelaku diduga berasal dari lingkungan Bais TNI, dengan indikasi bahwa aksi tersebut telah dirancang sebelumnya secara matang. Bahkan, muncul dugaan bahwa perencanaannya dilakukan di fasilitas resmi negara. Sebuah klaim yang jika terbukti secara hukum, akan memperkuat asumsi adanya keterlibatan struktural yang bersifat institusional, bukan sekadar tindakan indisipliner individu atau oknum.
Skala ancaman ini ternyata juga tidak hanya menyasar satu orang. Narasi ketakutan seolah sengaja ditiupkan untuk membungkam gerakan yang lebih besar. Sejumlah tokoh masyarakat sipil seperti Usman Hamid dan Muhamad Isnur juga dikabarkan masuk dalam radar ancaman. Mereka dikenal aktif mengkritik perluasan peran militer dalam ranah sipil, khususnya terkait wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi yang telah dikubur sejak awal Reformasi.
Serangan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang lebih luas dan memanas. Sejak 2025, koalisi organisasi sipil, termasuk Amnesty International Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), secara terbuka menolak perluasan kewenangan militer di luar fungsi pertahanan nasional. Mereka melakukan berbagai upaya konstitusional, mulai dari advokasi, demonstrasi massa, hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah supremasi sipil.
Melihat eskalasi ini, sejumlah kalangan menilai peristiwa ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi yang nyata atau democratic backsliding. Dalam pernyataan resminya, pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan hak atas rasa aman. Ketakutan yang sistematis adalah racun bagi partisipasi publik.
Seorang perwakilan masyarakat sipil menyatakan dengan tegas, “Jika benar melibatkan aparat negara, ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, tetapi serangan sistematis terhadap demokrasi.” Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa negara seharusnya menjadi penjamin hak asasi, bukan pelaku pelanggarannya.
Selain itu, tekanan dunia internasional mulai mengalir deras. Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme HAM internasional juga disebut mengutuk serangan tersebut dan mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi independen yang kredibel. Tekanan internasional ini memperkuat pandangan bahwa kasus ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berat, terutama jika memenuhi unsur serangan sistematis dan meluas terhadap warga sipil sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Di tengah pusaran tuduhan, pemerintah berusaha menunjukkan komitmennya terhadap supremasi hukum. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengecam keras serangan tersebut dan berjanji mengusut tuntas pelakunya hingga ke akar. Dalam pernyataannya kepada media, ia menegaskan, “Saya mengutuk keras tindakan ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.” Pernyataan ini dianggap penting untuk meredam spekulasi yang mengaitkan masa lalu politiknya dengan insiden hari ini.
Sebagian kalangan juga mengingatkan agar publik tetap jernih dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan institusi secara utuh sebelum seluruh proses hukum selesai. Pengamat keamanan menilai bahwa dugaan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah, baik itu peradilan umum maupun militer, agar tidak menimbulkan delegitimasi institusi negara secara prematur.
“Kita harus hati-hati membedakan antara oknum dan institusi. Jika tidak, kepercayaan publik bisa runtuh tanpa dasar yang kuat,” ujar seorang analis pertahanan. Mereka berargumen bahwa tindakan segelintir orang tidak boleh mencoreng marwah organisasi yang sedang bertransformasi menjadi lebih profesional.
Namun, di sinilah letak kerumitannya. Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada independensi penyelidikan itu sendiri. Jika aparat militer atau kepolisian yang memiliki keterkaitan emosional atau struktural yang mengusut, maka potensi konflik kepentingan (conflict of interest) menjadi tak terhindarkan. Hal ini menguatkan tuntutan publik akan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atau tim investigasi independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga non-negara.
Sejarah kelam penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, seperti kasus Munir hingga Novel Baswedan, menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik yang masif dan mekanisme independen, banyak perkara seringkali berhenti pada pelaku lapangan saja. Padahal, dalam kasus seperti ini, pertanyaan terpenting yang harus dijawab oleh akuntabilitas negara bukan hanya “siapa yang melakukan”, tetapi juga “siapa yang memerintahkan” (command responsibility).
Kasus Andrie Yunus seakan membuka kembali luka lama demokrasi Indonesia yang belum sempat mengering. Ia menjadi pengingat yang pahit bahwa transisi dari otoritarianisme ke demokrasi bukanlah sebuah garis lurus yang mapan, melainkan sebuah proses yang amat rapuh dan bisa berbalik arah kapan saja jika kita lengah.
Jika pada tahun 1997 publik dipaksa diam oleh ketakutan akan hilangnya raga secara misterius, maka hari ini tantangannya berbeda namun tak kalah mengerikan. Negara harus mampu menjamin bahwa kritik tidak lagi dibalas dengan teror fisik yang melumpuhkan. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibayar dengan keselamatan nyawa.
Pada titik krusial ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi seorang Andrie Yunus sebagai korban, tetapi juga arah masa depan demokrasi Indonesia di mata dunia. Apakah negara akan berdiri tegak sebagai pelindung sejati bagi setiap warganya, tanpa memandang seberapa tajam kritik mereka, atau justru membiarkan dirinya menjadi sumber ketakutan itu sendiri?
Jawaban atas pertanyaan besar itu tidak akan pernah ditentukan oleh deretan pernyataan manis di depan kamera, melainkan oleh keberanian politik untuk membuka tabir kebenaran hingga ke akar paling dalam, meskipun itu harus menyentuh jantung kekuasaan. Demokrasi hanya bisa bernapas di tempat di mana kebenaran tidak lagi disiram air keras. (Red)