Pada tahun 2024, Indonesia kembali dikategorikan sebagai negara dengan “demokrasi cacat” (flawed democracy) oleh Economist Intelligence Unit (EIU) melalui laporan Democracy Index 2024. Laporan yang dirilis awal 2025 itu mencatat skor Indonesia turun menjadi 6,44 dan menempatkannya di peringkat ke-59 dunia. Penurunan ini terjadi di tengah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan dukungan signifikan dari presiden saat itu, Joko Widodo. Sejumlah pengamat menilai konfigurasi politik ini memperkuat kekhawatiran akan konsentrasi kekuasaan dan melemahnya mekanisme pengawasan demokratis.
Realitas angka tersebut seolah mengonfirmasi kegelisahan publik mengenai arah kompas politik nasional. Penurunan kualitas demokrasi Indonesia bukan sekadar angka statistik. Ia mencerminkan gejala yang lebih dalam tentang menguatnya relasi kuasa yang terpusat, munculnya kembali praktik politik dinasti, serta melemahnya fungsi checks and balances. Dalam sejumlah kajian, termasuk riset akademik tentang demokrasi Indonesia, disebutkan bahwa praktik oligarki dan patronase masih mendominasi ruang politik, membatasi partisipasi publik yang substantif. Fenomena ini menciptakan kesan bahwa panggung politik hanyalah milik segelintir orang, sementara rakyat hanya menjadi penonton yang dipanggil setiap lima tahun sekali.
Pemerintah dan sebagian analis menolak narasi kemunduran demokrasi secara mutlak. Mereka berargumen bahwa pemilu tetap berlangsung kompetitif dan damai, partisipasi pemilih relatif tinggi, serta stabilitas politik tetap terjaga. Seperti kerap disampaikan dalam forum resmi, stabilitas dianggap sebagai prasyarat utama pembangunan. Argumen ini memandang bahwa tanpa ketertiban, agenda-agenda besar ekonomi sulit dieksekusi. Namun kritik datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai stabilitas tidak boleh dibayar dengan penyempitan ruang kebebasan sipil. Ada kekhawatiran bahwa stabilitas yang dipaksakan hanyalah tabir untuk menutupi pembungkaman kritik dan kontrol ketat terhadap diskursus publik.
Dalam konteks ini, pemikiran Jean-Jacques Rousseau menjadi relevan untuk dibaca ulang. Filsuf Pencerahan abad ke-18 tersebut melalui karyanya Du contrat social (1762) memperkenalkan konsep volonte generale atau kehendak umum, sebuah gagasan bahwa kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat secara kolektif, bukan pada individu atau kelompok elite tertentu. Rousseau membedakan antara "kehendak semua" (will of all) yang hanya merupakan penjumlahan keinginan pribadi yang egois, dengan "kehendak umum" yang bertujuan pada kemaslahatan publik yang murni.
Rousseau menulis, “Manusia dilahirkan bebas, tetapi di mana-mana ia berada dalam belenggu.” Kutipan ini menggambarkan kegelisahannya terhadap struktur sosial-politik yang membuat manusia kehilangan kebebasan alaminya. Belenggu modern di Indonesia mungkin tidak lagi berupa rantai fisik, melainkan ketergantungan pada patronase politik dan manipulasi opini. Dalam kerangka itu, negara seharusnya hadir untuk mewujudkan kepentingan bersama (common good), bukan sekadar menjadi alat akumulasi kekuasaan bagi segelintir keluarga atau kelompok usaha.
Namun konsep kehendak umum bukan tanpa kritik. Sejarawan dan sosiolog seperti Charles Tilly menekankan bahwa dalam praktiknya, negara seringkali gagal untuk benar-benar merepresentasikan kehendak kolektif, karena selalu ada tarik-menarik kepentingan. Tilly mengingatkan bahwa negara seringkali terbentuk melalui paksaan dan ekstraksi, sehingga "kehendak umum" kerap kali hanyalah konstruksi elite untuk melegitimasi kekuasaan mereka. Bahkan dalam demokrasi modern, yang muncul bukan general will, melainkan will of all—sekadar agregasi kepentingan individu yang kompromistis dan transaksional.
Di Indonesia, ketegangan ini terlihat dalam berbagai sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Dalam politik elektoral, misalnya, praktik politik uang, personalisasi kandidat, dan mobilisasi identitas masih menjadi persoalan berulang. Demokrasi yang seharusnya menjadi adu gagasan beralih menjadi adu logistik. Seorang peneliti hukum pernah menyatakan, “Penegakan hukum di Indonesia sering berhenti pada kepastian formal, tetapi gagal menghadirkan keadilan substantif.” Kritik serupa juga disampaikan oleh kalangan akademisi yang menilai hukum kerap “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Ketika hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan (rule by law) alih-alih sebagai supremasi keadilan (rule of law), maka kontrak sosial yang dibayangkan Rousseau mulai retak.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum. Dalam berbagai kesempatan, pejabat negara menyebut bahwa reformasi hukum terus berjalan, meski diakui belum sempurna. Mereka sering menunjuk pada digitalisasi birokrasi dan upaya efisiensi sebagai bukti kemajuan. Namun, perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya jurang persepsi antara negara dan sebagian masyarakat. Di satu sisi ada klaim kemajuan administratif, di sisi lain ada keluhan atas rasa keadilan yang tercederai.
Kondisi sosial-ekonomi juga turut memengaruhi kualitas demokrasi kita. Ketimpangan, akses terhadap pendidikan politik yang terbatas, serta dominasi elite ekonomi dalam pembiayaan politik membuat kehendak rakyat sulit terartikulasikan secara murni. Data dari Bank Dunia sering menyoroti bahwa konsentrasi kekayaan dapat berimplikasi pada konsentrasi pengaruh politik. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berisiko menjadi prosedural, sekadar rutinitas lima tahunan tanpa substansi partisipasi yang bermakna. Rakyat memberikan suara, tetapi kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak pada penyokong dana kampanye daripada pada pemberi suara.
Sebagai negara dengan keragaman tinggi, Indonesia memang menghadapi tantangan lebih kompleks dalam merumuskan kehendak umum. Perbedaan agama, etnis, dan kepentingan lokal membuat konsensus kolektif tidak mudah dicapai. Benih-benih disintegrasi dan polarisasi selalu mengintai di balik perbedaan-perbedaan tersebut. Namun di sinilah justru pentingnya demokrasi sebagai ruang dialog, bukan sekadar arena kompetisi kekuasaan. Demokrasi harus menjadi "jembatan" yang menghubungkan berbagai kepentingan tanpa harus mematikan suara yang paling lemah.
Refleksi atas gagasan Rousseau mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal mekanisme, tetapi juga soal etika politik sebagai komitmen moral untuk menempatkan kepentingan publik di atas ambisi pribadi. Ketika kehendak umum tergantikan oleh kepentingan sempit, demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, melainkan terkikis perlahan dari dalam. Seperti diingatkan oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam buku mereka How Democracies Die, kematian demokrasi di era modern sering terjadi secara gradual melalui pelemahan institusi, normalisasi penyimpangan, dan pembiaran oleh publik. Penjaga gawang demokrasi bukan hanya lembaga hukum, melainkan ketajaman nurani warga negaranya.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Indonesia masih demokratis, melainkan sejauh mana demokrasi itu masih setia pada kehendak rakyat. Kita perlu bertanya apakah kebijakan yang lahir hari ini adalah buah dari kesepakatan murni warga negara, ataukah sekadar orkestrasi elite yang dipoles seolah-olah demi rakyat? Jika kehendak umum terus tersisih oleh kompromi elite, maka demokrasi berisiko kehilangan maknanya yang paling mendasar untuk menjadi jalan bersama menuju kebaikan bersama.
Memulihkan demokrasi berarti merebut kembali kedaulatan warga dari belenggu kepentingan sempit. Hal ini krusial agar kebebasan yang lahir saat fajar reformasi tidak hilang ditelan senyapnya oligarki, atau dikerdilkan oleh ambisi penguasa yang berupaya mewariskan legacy melalui praktik 'aji mumpung' demi kelanggengan trah dan kekuasaan pribadi.
Upaya menjaga api demokrasi kita menuntut keberanian untuk melihat melampaui formalitas kotak suara. Kita harus menyadari bahwa kepemimpinan yang etis tidak diukur dari seberapa banyak infrastruktur fisik yang ditinggalkan, melainkan dari seberapa kokoh institusi demokrasi yang diwariskan kepada generasi mendatang. Ketika hukum hanya dijadikan alat untuk memuluskan jalan bagi keluarga atau kelompok tertentu, maka pada saat itulah esensi Republik sedang dipertaruhkan.
Rousseau mengingatkan kita bahwa kedaulatan tidak dapat didelegasikan sepenuhnya tanpa pengawasan yang ketat. Rakyat bukan sekadar subjek yang patuh, melainkan pemegang saham utama dalam perusahaan besar bernama negara. Oleh karena itu, partisipasi publik tidak boleh berhenti di tempat pemungutan suara. Ia harus terus hidup dalam bentuk kritisisme yang sehat, literasi politik yang tajam, dan penolakan terhadap segala bentuk normalisasi penyimpangan kekuasaan.
Masa depan demokrasi Indonesia berada pada pilihan kita hari ini. Dengan selalu bertanya apakah kita akan membiarkan volonte generale (kehendak umum) tenggelam dalam riuh rendah kepentingan elite, atau kita akan bersatu untuk memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi hukum tertinggi. Demokrasi yang bermartabat hanya mungkin tercipta jika para pemegang kekuasaan memiliki kerendahan hati untuk tunduk pada kehendak umum, dan warga negara memiliki keteguhan hati untuk tidak membiarkan kebebasannya dirampas oleh ambisi yang tak bertepi. (Red)