Kematian Helmud Hontong, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, secara administratif telah dinyatakan selesai. Ia wafat di dalam pesawat Lion Air JT-740 rute Denpasar–Makassar pada Juni 2021. Prosedur penerbangan dinyatakan normal, hasil pemeriksaan kesehatan penumpang lengkap, dan tidak ada gangguan teknis yang dilaporkan. Negara, melalui mekanisme resminya, menutup perkara ini sebagai insiden medis biasa.
Namun jurnalisme bekerja bukan hanya untuk menerima apa yang selesai di atas kertas, melainkan untuk memeriksa apa yang berhenti sebelum sempat dibuka.
Beberapa minggu sebelum kematiannya, Helmud Hontong mengirim surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Surat itu bukan dokumen rahasia, bukan pula gosip. Ia tertanggal jelas, ditujukan resmi, dan isinya tegas: permohonan pembatalan izin usaha pertambangan PT Tambang Mas Sangihe. Sebuah perusahaan tambang emas dengan konsesi puluhan ribu hektare di pulau kecil, rapuh secara ekologis, dan strategis secara geopolitik.
Fakta ini tidak dibantah. Namun hal yang dilakukan seolah negara membiarkan pertanyaan publik semakin liar. Pemerintah daerah menyatakan surat itu dikirim dalam kapasitas pribadi, bukan kebijakan pemerintah. Pernyataan tersebut sah secara hukum administrasi. Tetapi justru di situlah problem bermula: sejak kapan seorang wakil bupati bisa sepenuhnya dipisahkan antara jabatan publik dan sikap politiknya terhadap keselamatan wilayah yang ia pimpin?
Penjelasan resmi kemudian berhenti di sana. Tidak ada upaya untuk menautkan konteks, tidak ada investigasi independen yang diumumkan ke publik, dan tidak ada pembacaan menyeluruh atas konflik sumber daya alam yang sedang berlangsung di Sangihe. Negara memilih jalur aman: memisahkan peristiwa kematian dari konflik tambang, seolah keduanya berada di dua semesta berbeda.
Padahal, di lapangan, keduanya saling bertaut. Tambang emas di Pulau Sangihe bukan proyek biasa. Luas konsesi yang mencapai hampir setengah pulau telah memicu penolakan luas dari masyarakat adat, nelayan, organisasi lingkungan, hingga jejaring advokasi nasional. Petisi daring menembus puluhan ribu tanda tangan. Argumennya bukan romantisme lingkungan, melainkan kalkulasi hidup-mati: pulau kecil tak punya ruang untuk kesalahan ekologis.
Dalam konteks seperti itu, Helmud Hontong bukan sekadar pejabat daerah. Ia adalah simbol perlawanan administratif yang langka, seorang warga Tempatan, juga pejabat aktif yang berani menyurati kementerian pusat untuk membatalkan izin tambang demi pulau tanah tumpah darahnya. Di negara dengan sejarah panjang kriminalisasi dan tekanan terhadap penolak tambang, posisi seperti ini bukan tanpa risiko.
Ketika seorang tokoh dengan posisi politik sensitif meninggal secara mendadak, jurnalisme semestinya bertanya lebih jauh, bukan berhenti di laporan prosedural. Apakah ada tekanan sebelumnya? Apakah ada ancaman, langsung atau tidak langsung? Apakah negara memiliki mekanisme perlindungan bagi pejabat daerah yang berseberangan dengan kepentingan ekonomi besar?
Pertanyaan-pertanyaan ini tak pernah dijawab secara terbuka. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya: keraguan publik dipersempit menjadi “spekulasi”, dan kecurigaan diperlakukan sebagai gangguan ketertiban, bukan sebagai gejala defisit transparansi. Negara sering lupa bahwa kepercayaan publik tidak dibangun dari penyangkalan cepat, melainkan dari keberanian membuka ruang pemeriksaan.
Dalam kasus Helmud Hontong, negara memilih menyelesaikan kematian, tetapi membiarkan konflik tetap hidup. Pilihan ini mungkin efisien secara politik, tetapi mahal secara moral. Sebab di titik ini, kematian Helmud Hontong tidak lagi berdiri sebagai peristiwa individual. Ia menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan konflik sumber daya alam: memisahkan dampak manusia dari kebijakan ekonomi, memisahkan nyawa dari izin usaha, memisahkan duka dari tanggung jawab.
Jurnalisme tidak ditugaskan untuk menyimpulkan siapa pelakunya, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada pertanyaan yang sengaja dikubur. Dan selama negara tidak pernah benar-benar membuka seluruh konteks kematian ini, selama investigasi tidak dilakukan secara independen dan transparan, tanda tanya itu sah untuk tetap hidup. Sebab dalam sejarah demokrasi, bukan kecurigaan yang berbahaya, melainkan keheningan yang dipelihara.(Sal)