Perdebatan mengenai pembatasan ritel modern di wilayah pedesaan kini memasuki babak yang jauh lebih kompleks dan berlapis. Persoalannya bukan lagi sekadar hitam-putih antara si raksasa dan si kerdil, atau tentang berapa kilometer jarak ideal antara satu gerai dengan gerai lainnya. Kita sedang menghadapi kenyataan baru yang paradoksal antara satu sisi ada ketakutan akan kanibalisme ekonomi, namun di sisi lain, koperasi sebagai soko guru ekonomi desa mulai bersalin rupa mengadopsi model ritel modern.
Di tengah pusaran polemik ini, koordinasi antarlembaga negara menjadi krusial. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan meminta penjelasan mendalam kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengenai wacana pengaturan ekspansi ritel modern di desa.
“Saya dengan Pak Mendes tadi memang janji. Kan ada acara lain sekalian saya mau nanya itu. Seperti apa maksudnya,” ujar Budi di Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Pertemuan ini menjadi simbol bahwa regulasi di tingkat pusat masih mencari titik temu antara semangat perdagangan bebas dan semangat perlindungan akar rumput.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPR pada 12 November 2025, Yandri menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan optimal jika ekspansi minimarket tak diatur dengan ketat. “Artinya tidak apple to apple. Mereka sudah sangat besar, sangat monopoli,” katanya dengan nada lugas.
Secara nasional, industri ritel modern memang tumbuh pesat. Data dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat puluhan ribu gerai ritel modern berjaringan kini beroperasi di seantero Nusantara, didominasi oleh nama-nama besar seperti Alfamart dan Indomaret. Namun, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menilai ekspansi tersebut sejatinya masih terkonsentrasi di kawasan penyangga kota.
Di sisi lain, narasi “ritel modern versus koperasi” mulai luruh saat koperasi mulai mengadopsi model bisnis yang sama. Salah satu contoh yang sempat mencuri perhatian adalah SB Mart, sebuah jaringan ritel yang secara legal berbadan hukum koperasi, namun secara operasional mengusung konsep minimarket modern. Gerai-gerainya hadir dengan standar visual apik, sistem kasir digital, dan manajemen stok yang presisi, nyaris tak berbeda dari jaringan ritel nasional.
Fenomena ini awalnya memberikan harapan bahwa koperasi pun memiliki DNA untuk menjadi modern. Namun, perjalanan SB Mart justru membawa kita pada pelajaran yang lebih kelam tentang pentingnya integritas manajemen dan pengawasan aset.
Model bisnis ritel yang modern tidak serta-merta menjamin keberlanjutan jika pondasi hukum dan moralitas pemiliknya keropos. Unit bisnis SB Mart tetap tak bisa dilepaskan dari status hukum pemiliknya, Iwan Setiawan, yang terlibat dalam kasus mega skandal gagal bayar dana anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama.
Meski induk koperasinya, KSP Sejahtera Bersama (KSPSB), didera masalah hukum serius terkait dana nasabah senilai triliunan rupiah, beberapa gerai SB Mart di wilayah Jawa Barat dan Bogor dilaporkan tetap beroperasi secara mandiri atau di bawah manajemen yang sedang dalam pengawasan aset. Krisis keuangan yang melanda SB Mart, yang juga terkait dengan kepemimpinan Vini Noviani, telah menyebabkan kerugian anggota mencapai angka yang fantastis, sementara aset yang tersisa saat ini dilaporkan jauh lebih kecil dibandingkan total tagihan yang harus dibayarkan kepada para korban.
Pihak kepolisian pun telah melakukan penelusuran dan penyitaan aset sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap para tersangka. Kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem koperasi di Indonesia bahwa transformasi fisik menjadi "ritel modern" hanyalah kulit luar. Jika transformasi itu didanai atau dikelola melalui praktik-praktik yang tidak sehat di balik layar, maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu, dan rakyat kecil di desalah yang akan kembali menjadi korban paling terdampak.
Niat untuk membatasi ekspansi ritel modern demi melindungi koperasi desa tentu berangkat dari semangat protektif. Desa, dengan lebih dari 130.000 koperasi aktif, adalah benteng terakhir ekonomi rakyat. Namun, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional yang masih di kisaran 5% menunjukkan bahwa tantangan terbesar koperasi sebenarnya bukan hanya kompetisi eksternal dari ritel besar, melainkan kerentanan internal dan kurangnya transparansi.
Kasus SB Mart memberikan perspektif baru tentang desa yang tidak hanya membutuhkan perlindungan dari "luar", tetapi juga membutuhkan benteng hukum yang kuat dari "dalam" agar badan usaha koperasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan segelintir elite yang berujung pada kerugian massal.
Dari sisi pelaku usaha, Aprindo seringkali mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu eksesif justru berisiko menciptakan ketidakpastian investasi. Sebaliknya, pembiaran tanpa regulasi juga berbahaya karena konsentrasi pasar bisa mengental di tangan pemain besar. Namun, pelajaran dari SB Mart menegaskan bahwa regulasi juga harus mencakup pengawasan ketat terhadap bagaimana koperasi mengelola modal anggotanya.
Polemik ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi "ritel modern versus koperasi desa." Transformasi adalah sebuah keniscayaan, namun integritas adalah harga mati. Fakta bahwa koperasi bisa tampil dengan wajah modern namun kemudian terseret kasus hukum membuktikan bahwa modernisasi tanpa tata kelola yang bersih adalah bom waktu.
Pertanyaan bagi kita semua apakah ingin membangun desa sebagai basis produksi yang berdaya saing, atau sekadar melindungi entitas yang rapuh secara manajemen? Regulasi memang krusial untuk menjaga agar "hutan" ekonomi tidak dikuasai oleh satu predator tunggal. Namun, jauh lebih penting adalah menciptakan kesetaraan kapasitas dan keadilan hukum. Desa tidak hanya membutuhkan perlindungan yang membuatnya merasa aman sesaat, tetapi membutuhkan sistem yang membuatnya mampu berdiri tegak dengan jujur, transparan, dan berdaya tahan, bahkan ketika pasar global datang mengetuk pintu mereka dengan segala wajah modernitasnya. (Red)