Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga kini belum memastikan apakah wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu pada masa sidang 2025-2026. Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Puan menyebutkan bahwa komunikasi antarfraksi masih berlangsung dan belum mencapai titik temu. Selain itu, pilkada dinilai masih memiliki rentang waktu yang cukup panjang karena baru akan digelar setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Secara institusional, DPR juga belum memasukkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa gagasan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung belum pernah dibahas secara formal karena belum terdaftar dalam agenda legislasi resmi. Fokus pembahasan DPR saat ini, kata dia, masih tertuju pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemilihan presiden dan legislatif.
Meski demikian, dinamika politik di parlemen menunjukkan perbedaan sikap antarfraksi. Sejumlah fraksi membuka ruang bagi wacana pilkada melalui DPRD, sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan tegas. PDIP menilai pemilihan langsung oleh rakyat merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang lahir dari semangat reformasi.
Dalam rapat kerja nasional awal Januari 2026, PDIP menegaskan bahwa pilkada tidak langsung berpotensi melemahkan legitimasi kepala daerah dan mengurangi hak politik dasar warga negara. Bagi partai tersebut, demokrasi lokal harus tetap bertumpu pada partisipasi langsung rakyat.
Sikap berbeda ditunjukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS memandang bahwa baik mekanisme langsung maupun tidak langsung memiliki dasar konstitusional dan nilai demokratis masing-masing. Karena itu, partai ini menilai diperlukan kajian komprehensif serta keterlibatan publik sebelum keputusan diambil.
Di luar parlemen, resistensi publik terhadap wacana pilkada tidak langsung tercermin dalam sejumlah survei. Litbang Kompas mencatat sekitar 77,3 persen responden memilih pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Hanya sebagian kecil responden yang menyatakan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Landasan Konstitusional dan Tantangan Legislasi
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur apakah pemilihan tersebut harus dilakukan langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan di DPRD. Dengan demikian, kedua mekanisme secara teoretis dimungkinkan selama memenuhi prinsip demokrasi.
Namun, tafsir atas makna “demokratis” menjadi titik perdebatan utama. Perbedaan pandangan muncul antara demokrasi langsung yang menekankan partisipasi rakyat dan demokrasi perwakilan yang mengedepankan efisiensi dan institusionalisasi politik.
Untuk menerapkan pilkada melalui DPRD, perubahan terhadap Undang-Undang Pilkada menjadi prasyarat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa opsi tersebut sejalan dengan tafsir konstitusi, tetapi menekankan bahwa dasar hukum yang kuat hanya dapat diperoleh melalui revisi undang-undang.
Di luar aspek normatif, wacana pilkada tidak langsung juga didorong oleh pertimbangan biaya. Pendukungnya menilai pilkada langsung membutuhkan anggaran besar, dengan biaya per daerah dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sebaliknya, penentang wacana ini menilai pilkada tidak langsung berisiko mengurangi kualitas demokrasi lokal. Kekhawatiran utama adalah munculnya politik oligarkis di ruang legislatif tertutup serta meningkatnya potensi transaksi politik elite yang sulit diawasi publik.
Dampak Ekonomi: Pilkada Langsung dan Tidak Langsung
Pilkada langsung membawa konsekuensi biaya publik yang besar. Penyelenggaraan pemilu daerah membutuhkan anggaran untuk logistik, honor petugas, pengamanan, hingga kampanye. Dalam skala nasional, akumulasi biaya pilkada kerap disetarakan dengan anggaran program strategis pemerintah lainnya.
Namun, di sisi lain, pilkada langsung juga memicu perputaran ekonomi lokal. Aktivitas kampanye mendorong sektor percetakan, transportasi, konsumsi, periklanan, hingga usaha kecil menengah. Dampak ini bersifat temporer, tetapi nyata dirasakan di banyak daerah.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa pemilihan langsung kepala daerah tidak selalu berkorelasi langsung dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Meski demikian, pilkada langsung cenderung meningkatkan legitimasi politik dan akuntabilitas pemerintahan.
Berbeda dengan itu, pilkada tidak langsung melalui DPRD dipandang lebih efisien dari sisi anggaran negara. Tidak diperlukan logistik pemilu berskala besar maupun kampanye terbuka. Dana publik berpotensi dialihkan ke sektor pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.
Namun, efisiensi tersebut juga diiringi potensi hilangnya stimulus ekonomi lokal yang biasanya muncul selama masa pilkada. Selain itu, pengurangan biaya formal berisiko memindahkan beban biaya ke ranah informal melalui lobi dan konsolidasi elite politik, yang sulit terdeteksi dalam anggaran resmi.
Pembelajaran dari Negara Lain
Sejumlah negara menerapkan pemilihan kepala daerah atau pejabat publik secara tidak langsung dengan alasan kontekstual. Di Republik Demokratik Kongo, beberapa pejabat daerah dipilih oleh legislatif provinsi. Somalia pernah mengadopsi sistem serupa karena pertimbangan keamanan dan konsensus antarklan, meskipun belakangan mulai membuka kembali pemilihan langsung untuk level tertentu.
Pakistan juga memiliki sejarah pemilihan presiden secara tidak langsung, seperti pada pemilu 1965 melalui badan pemilih khusus. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan sering kali disesuaikan dengan kondisi politik, sosial, dan keamanan masing-masing negara.
Demokrasi di Persimpangan Jalan
Perdebatan tentang pilkada langsung atau tidak langsung mencerminkan proses negosiasi demokrasi Indonesia antara idealisme konstitusional, realitas politik, dan preferensi publik. Tidak ada satu model yang sepenuhnya unggul dalam semua aspek.
Pilkada langsung menawarkan legitimasi dan partisipasi rakyat yang kuat, meski berbiaya tinggi. Pilkada tidak langsung menjanjikan efisiensi anggaran, tetapi menyimpan risiko terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah menuntut pembahasan yang matang, keterlibatan publik yang luas, serta komitmen kuat pada prinsip demokrasi dan konstitusi. Demokrasi bukan sekadar soal siapa yang memilih, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan dan dipertanggungjawabkan. (Sal)